Minggu, 28 Februari 2016

Analisis Karakteristik Perusahaan


oleh: Lailatul Fitria 

Di desa pesisir pantai Teleng Ria, lingkungan Teleng RT. 01/RW. 011 kelurahan Sidoharjo, Kec. Pacitan, Kab.Pacitan, Provinsi Jawa Timur, telah berdiri sebuah Perusahaan Dagang (PD) yang memproduksi berbagai olahan hasil laut, yang berbahan dasar Ikan Tuna dan Ikan Marlin. Perusahaan Bina Makmur berdiri pada tahun 2011, terbentuknya perusahaan ini karena adanya rasa kecewa dari pemilik perusahaan terhadap pemerintah. “Sebelum berdirinya perusahaan Bina Makmur, saya (pemilik perusahaan Bina Makmur (Bu Marsiah) merupakan anggota binaan yang diselenggarakan Dinas Perikanan dan Kelautan, yang mana Dinas Perikanan dan Kelautan menyelenggarakan dalam rangka memberdayakan masyarakat sekitar guna memakmurkan kehidupan dan mengangkat perekonomian masyarakat pesisir Teleng, sehingga masyarakat memilki bekal dan ketrampilan untuk mengolah hasil tangkapan laut tersebut. Namun seiring berjalanya waktu, pihak Dinas Perikanan dan Kelautan melakukan sebuah kecurangan (sudah melalaikan tugas dengan hanya memberi binaan berapa kali, namun saat ada pengecekan dari atasan mengaku bahwa kelompok yang mampu menghasilkan karena adanya binaan mereka, sedangkan kenyataanya produk lain tersebut adalah hasil kreatifitas kelompok masyarakat binaat itu sendiri, sehingga dari sinilah saya dan suami (Bpk.Budiono) mulai merintis Perusahaan kami sendiri” (Bu Marsiah, 09/03/2016, via telephon)). Sampai saat ini Prusahaan Bina Makmur telah berhasil meluncurkan 11 produk (Abon Tuna, Abon Marlin, Bakso Tuna, Bakso Marlin dll) dan yang terbaru adalah Lumpia Tuna dan Naget Tuna, bahkan hasil olahan yang berbahan dasar Ikan Tuna dan Ikan Marlin tersebut juga mampu merajai pasar-pasar luar wilayah seperti Kalimantan, Yogyakarta, Surabaya, dan juga Bali. Perusahaan Bina Makmur adalah perusahaan yang bersifat terus menerus karena perusahaan ini direncanakan secara matang akan keberadaanya, sehingga prusahaan ini masih mampu bertahan sampai saat ini.
Bina Makmur merupakan salah satu perusahaan yang sudah tercatat dipemerintahan, tepatnya pada tahun 2011 perusahaan Bina Makmur telah mendapat perizinan dari BPOM (Badan Penyelidik Obat dan Makanan), bukan hanya mendapat perizinan dari BPOM saja namun juga mendapat izin dari MUI dan juga Dinas Perizinan Perdagangan dan Penanaman Modal. Sehingga Perusahaan Bina Makmur bisa dengan leluasa memasarkan hasil produksinya. Untuk perniagaan Perusahaan Bina Makmur masih dalam kapasitas sekala kecil, namun tidak dapat dinafikan perusahaan ini sudah mampu memperoleh keuntungan banyak dan mampu memberdayakan masyarakat sekitar. Bina Makmur juga melakukan sebuah kerja sama dengan perusahaan lain sesama pengolah hasil laut, yang mana meraka saling menjualkan hasil produksinya sehingga Bina Makmur berkedudukan sebagai pihak ekspedisi bagi perusahaan lain dan begitu pula sebaliknya, perusahaan lain sebagai pihak ekspedisi bagi Bina Makmur. Bina Makmur juga telah berhasil melakukan sebuah perjanjian lain yaitu dengan melisensi sebuah produk “Gula semut” dari perusahaan lain sehingga cakupan kerjasama Bina Makmur sudah mulai berkembang. Dari kerjasama tersebut Bina Makmur mampu meraup keuntungan yang lumayan memuaskan, sehingga tidak hanya mendapat laba dari hasil produksinya sendiri tapi juga dari hasil kerjasama dari perusahaan lain. Dengan kemajuan perusahaan ini maka diadakan sebuah pembukuan, baik yang berkaitan dengan keuangan, pemasukan barang, maupun pengeluaran barang, sehingga perusahaan memiliki sebuah catatan untuk melihat laba dan rugi yang dialami oleh perusahaan Budi Makmur tersebut.     

BPR Syari’ah merupakan singkatan dari Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah, (BPR-Syari’ah) merupakan salah satu lembaga keuangan Perbankan Syari’ah yang mana pola oprasionalnya mengikuti prinsip-prinsip syari’ah maupun muamalah Islam.
            Istilah BPR-Syari’ah dikenal pertama kali oleh Bank BRI pada akhir tahun1977, saat Bank BRI mulai menjalankan tugasnya sebagai Bank Pembina lumbung desa, bank desa, bank pasar, bank pegawai dan lain sebagainya. Pada saat Bank BRI melakukan pembinaan semua diberi nama Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
            BPR merupakan suatu lembaga yang berjalan terus-menerus, status BPR dikui pda tanggal 27 Oktober 1988. Status hukum BPR diperjelas melalui ijin dari Menteri Keuangan, setelah dikeluarkannya UU No. 7 tahun 1992 tentang Pokok Perbankan. Hingga sekarang BPRS tersebut distribusi jaringan kantor tersebar pada 18 provinsi yang beradadi Indonesia.
            Dalam perkembangan selanjutnya perkembangan BPR-Syari’ah yang pertumbuhannya semakin banyak dengan menggunakan prosedur-prosedur Hukum Islam sebagai dasar pelaksanaannya serta diberi nama BPR Syariah. BPR Syariah yang pertama kali berdiri adalah adalah PT. BPR Dana Mardhatillah, kec. Margahayu, Bandung, PT. BPR Berkah Amal Sejahtera, kec. Padalarang, Bandung dan PT. BPR Amanah Rabbaniyah, kec. Banjaran, Bandung. Dan pada tanggal 8 Oktober 1990, ketiga BPR Syariah tersebut telah mendapat izin prinsip dari Menteri Keuangan RI dan mulai beroperasi pada tanggal 19 Agustus 1991. Dengan demikian maka lembaga ini merupakn PT yang bersifat terang-terangan karena mendapat izin dari Mentri Keuangan dan BI.
            Perniagaan berkualitas besar karena modal awal minimal 50.000.000 juta. Dalam hai ini terdapat Perjanjian antara pemilik dana (pengusaha) dengan pengelola dana (bank) yang keuntungannya dibagi menurut rasio sesuai dengan kesepakatan. Jika mengalami kerugian maka pengusaha menanggung kerugian dana, sedangkan bank menanggung pelayanan materiil dan kehilangan imbalan kerja. Sehingga logikannya PT tidak berdiri sendiri karena memerlukan pihak lain untuk terus membuat PTnya eksis yang salah satunya dengan melalui perjanjian. Dan dari perjanjian ini pihak bank juga bisa mengambil keuntungan contohnya: Pembiayaan bai bitsaman ajil, Proses jual beli antara bank dan nasabah, dimana bank menalangi lebih dulu pembelian suatu barang oleh nasabah, kemudian nasabah akan membayar harga dasar barang dan keuntungan yang disepakati bersama. Dan Laporan pembukuan BPRS dilakukan pada hari pertama operasi harus dilaporkan kepada BI setempat dengan melampirkan Neraca Awal.

Sama halnya dengan PT diatas PT. Gudang Garam (perusahaan rokok), dan PT. Raja Grafindo Persada (perusahaan percetakan buku), dua prusahaan ini juga merupaka prusahaan yang direncanakan berjalan secara terus-menerus, kedua perusahaan ini pun merupakan perusahaan yang  berdiri secara terang-terngan karena sudah mendapat izin dari pemerintah. Dalam hal perniagaan PT. Gudang Garam merupakan prusahaan yang berkualitas besar, PT. Raja Grafindo persada sedang. Mereka juga menjalin kerjasama dengan perusahaan-perusahaan lain. Namun, untuk PT. Gudang Garam meskipun bekerjasama dengan perusahaan lain PT. Gudang Garam sudah berdiri dengan struktur yang terdiri dari beberapa bagian devisi-devisi dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing. Dan kedua PT inipun juga melakukan pembukuan.
            Perusahaan-prusahaan diatas merupakan perusahaan yang sudah resmi terdaftar dipemerintahan, mereka memiliki keuntungan-keuntungan tersendiri dalam dunia bisnisnya begitu pula dengan pendapatan mereka. Perusahaan yang diharapkan secara terus menerus adalah perusahaan yang memiliki izin dan terdaftar dipemerintahan sehingga kedepanya akan memberikan ketenangan tersendiri bagi pihak pendiri.