oleh: Lailatul Fitria
Di
desa pesisir pantai Teleng Ria, lingkungan Teleng RT. 01/RW. 011 kelurahan
Sidoharjo, Kec. Pacitan, Kab.Pacitan, Provinsi Jawa Timur, telah berdiri sebuah
Perusahaan Dagang (PD) yang memproduksi berbagai olahan hasil laut, yang
berbahan dasar Ikan Tuna dan Ikan Marlin. Perusahaan Bina Makmur berdiri pada tahun
2011, terbentuknya perusahaan ini karena adanya rasa kecewa dari pemilik
perusahaan terhadap pemerintah. “Sebelum berdirinya perusahaan Bina Makmur, saya
(pemilik perusahaan Bina Makmur (Bu Marsiah) merupakan anggota binaan yang
diselenggarakan Dinas Perikanan dan Kelautan, yang mana Dinas Perikanan dan
Kelautan menyelenggarakan dalam rangka memberdayakan masyarakat sekitar guna
memakmurkan kehidupan dan mengangkat perekonomian masyarakat pesisir Teleng,
sehingga masyarakat memilki bekal dan ketrampilan untuk mengolah hasil
tangkapan laut tersebut. Namun seiring berjalanya waktu, pihak Dinas Perikanan
dan Kelautan melakukan sebuah kecurangan (sudah melalaikan tugas dengan hanya
memberi binaan berapa kali, namun saat ada pengecekan dari atasan mengaku bahwa
kelompok yang mampu menghasilkan karena adanya binaan mereka, sedangkan
kenyataanya produk lain tersebut adalah hasil kreatifitas kelompok masyarakat
binaat itu sendiri, sehingga dari sinilah saya dan suami (Bpk.Budiono) mulai
merintis Perusahaan kami sendiri” (Bu Marsiah, 09/03/2016, via telephon)).
Sampai saat ini Prusahaan Bina Makmur telah berhasil meluncurkan 11 produk
(Abon Tuna, Abon Marlin, Bakso Tuna, Bakso Marlin dll) dan yang terbaru adalah
Lumpia Tuna dan Naget Tuna, bahkan hasil olahan yang berbahan dasar Ikan Tuna
dan Ikan Marlin tersebut juga mampu merajai pasar-pasar luar wilayah seperti
Kalimantan, Yogyakarta, Surabaya, dan juga Bali. Perusahaan Bina Makmur adalah
perusahaan yang bersifat terus menerus karena perusahaan ini direncanakan
secara matang akan keberadaanya, sehingga prusahaan ini masih mampu bertahan
sampai saat ini.
Bina Makmur merupakan salah satu perusahaan yang sudah
tercatat dipemerintahan, tepatnya pada tahun 2011 perusahaan Bina Makmur telah
mendapat perizinan dari BPOM (Badan Penyelidik Obat dan Makanan), bukan hanya mendapat
perizinan dari BPOM saja namun juga mendapat izin dari MUI dan juga Dinas
Perizinan Perdagangan dan Penanaman Modal. Sehingga Perusahaan Bina Makmur bisa
dengan leluasa memasarkan hasil produksinya. Untuk perniagaan Perusahaan Bina
Makmur masih dalam kapasitas sekala kecil, namun tidak dapat dinafikan perusahaan
ini sudah mampu memperoleh keuntungan banyak dan mampu memberdayakan masyarakat
sekitar. Bina Makmur juga melakukan sebuah kerja sama dengan perusahaan lain sesama
pengolah hasil laut, yang mana meraka saling menjualkan hasil produksinya
sehingga Bina Makmur berkedudukan sebagai pihak ekspedisi bagi perusahaan lain
dan begitu pula sebaliknya, perusahaan lain sebagai pihak ekspedisi bagi Bina
Makmur. Bina Makmur juga telah berhasil melakukan sebuah perjanjian lain yaitu
dengan melisensi sebuah produk “Gula semut” dari perusahaan lain sehingga
cakupan kerjasama Bina Makmur sudah mulai berkembang. Dari kerjasama tersebut
Bina Makmur mampu meraup keuntungan yang lumayan memuaskan, sehingga tidak
hanya mendapat laba dari hasil produksinya sendiri tapi juga dari hasil
kerjasama dari perusahaan lain. Dengan kemajuan perusahaan ini maka diadakan
sebuah pembukuan, baik yang berkaitan dengan keuangan, pemasukan barang, maupun
pengeluaran barang, sehingga perusahaan memiliki sebuah catatan untuk melihat
laba dan rugi yang dialami oleh perusahaan Budi Makmur tersebut.
BPR
Syari’ah merupakan singkatan dari Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah,
(BPR-Syari’ah) merupakan salah satu lembaga keuangan Perbankan Syari’ah yang
mana pola oprasionalnya mengikuti prinsip-prinsip syari’ah maupun muamalah
Islam.
Istilah
BPR-Syari’ah dikenal pertama kali oleh Bank BRI pada akhir tahun1977, saat Bank
BRI mulai menjalankan tugasnya sebagai Bank Pembina lumbung desa, bank desa,
bank pasar, bank pegawai dan lain sebagainya. Pada saat Bank BRI melakukan
pembinaan semua diberi nama Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
BPR merupakan suatu lembaga yang berjalan
terus-menerus, status BPR dikui pda tanggal 27 Oktober 1988. Status hukum BPR
diperjelas melalui ijin dari Menteri Keuangan, setelah dikeluarkannya UU No. 7
tahun 1992 tentang Pokok Perbankan. Hingga sekarang BPRS tersebut distribusi
jaringan kantor tersebar pada 18 provinsi yang beradadi Indonesia.
Dalam perkembangan selanjutnya
perkembangan BPR-Syari’ah yang pertumbuhannya semakin banyak dengan menggunakan
prosedur-prosedur Hukum Islam sebagai dasar pelaksanaannya serta diberi nama
BPR Syariah. BPR Syariah yang pertama kali berdiri adalah adalah PT. BPR Dana
Mardhatillah, kec. Margahayu, Bandung, PT. BPR Berkah Amal Sejahtera, kec. Padalarang,
Bandung dan PT. BPR Amanah Rabbaniyah, kec. Banjaran, Bandung. Dan pada tanggal
8 Oktober 1990, ketiga BPR Syariah tersebut telah mendapat izin prinsip dari
Menteri Keuangan RI dan mulai beroperasi pada tanggal 19 Agustus 1991. Dengan
demikian maka lembaga ini merupakn PT yang bersifat terang-terangan karena
mendapat izin dari Mentri Keuangan dan BI.
Perniagaan berkualitas besar karena
modal awal minimal 50.000.000 juta. Dalam hai ini terdapat Perjanjian antara
pemilik dana (pengusaha) dengan pengelola dana (bank) yang keuntungannya dibagi
menurut rasio sesuai dengan kesepakatan. Jika mengalami kerugian maka pengusaha
menanggung kerugian dana, sedangkan bank menanggung pelayanan materiil dan
kehilangan imbalan kerja. Sehingga logikannya PT tidak berdiri sendiri karena
memerlukan pihak lain untuk terus membuat PTnya eksis yang salah satunya dengan
melalui perjanjian. Dan dari perjanjian ini pihak bank juga bisa mengambil
keuntungan contohnya: Pembiayaan
bai
bitsaman ajil, Proses jual beli antara bank dan nasabah, dimana
bank menalangi lebih dulu pembelian suatu barang oleh nasabah, kemudian nasabah
akan membayar harga dasar barang dan keuntungan yang disepakati bersama. Dan
Laporan pembukuan BPRS dilakukan pada hari pertama operasi harus dilaporkan
kepada BI setempat dengan melampirkan Neraca Awal.
Sama halnya dengan PT diatas
PT. Gudang Garam (perusahaan rokok), dan PT. Raja Grafindo Persada (perusahaan
percetakan buku), dua prusahaan ini juga merupaka prusahaan yang direncanakan
berjalan secara terus-menerus, kedua perusahaan ini pun merupakan perusahaan
yang berdiri secara terang-terngan
karena sudah mendapat izin dari pemerintah. Dalam hal perniagaan PT. Gudang
Garam merupakan prusahaan yang berkualitas besar, PT. Raja Grafindo persada
sedang. Mereka juga menjalin kerjasama dengan perusahaan-perusahaan lain.
Namun, untuk PT. Gudang Garam meskipun bekerjasama dengan perusahaan lain PT.
Gudang Garam sudah berdiri dengan struktur yang terdiri dari beberapa bagian
devisi-devisi dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing. Dan kedua PT
inipun juga melakukan pembukuan.
Perusahaan-prusahaan
diatas merupakan perusahaan yang sudah resmi terdaftar dipemerintahan, mereka
memiliki keuntungan-keuntungan tersendiri dalam dunia bisnisnya begitu pula
dengan pendapatan mereka. Perusahaan yang diharapkan secara terus menerus
adalah perusahaan yang memiliki izin dan terdaftar dipemerintahan sehingga
kedepanya akan memberikan ketenangan tersendiri bagi pihak pendiri.