Oleh:
Lailatul Fitria
KERJASAMA
BI DENGAN ORGANISASI INTERNASIONAL
Sejatinya Bank
Indonesia dapat melakukan kerjasama dengan Bank Sentral lainya, Organisasi, dan
Lembaga Internasional. Perlunya hubungan kerjasama tersebut adalah tidak lain
untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Bank Indonesia maupun pemerintah
yang berhubungan dengan Ekonomi, Moneter mapun Perbankan. Ada dua bentuk
kerjasama yang bisa dilakukan Bank Indonesia yaitu:
1.
Kerjasama dilakukan atas nama Bank Indonesia sendiri yang dilakukan
dengan Bank Sentral Negara lain dalam rangka melaksanakan tugas-tugasnya;
2.
Kerjasama yang dilakukan Bank Indonesia untuk dan atas nama
Negara Republik Indonesia sebagai anggota dengan orgasisasi dan lembaga
Internasional, dimana Negara sebagai anggotanya.
Berikut ini
merupakan keanggotaan Bank Negara di beberapa lembag dan forum internasional
atas nama Bank Indonesia sendiri antara lain
a.
The South East Asian Central Banks Research And Training
centre (SEACENT centre)
b.
The South East Asian, New Zealand And Australia Forum Of
Banking Supervisors (SEANZA)
c.
The Executive Meeting Of East Asian And Pacific Center Banks
(EMEP)
d.
ASEAN Central Bank Forum (ACBF)
e.
Bank for International Settlement (BIS) [1]
Berikut
kenggotaan Bank Indonesia sebagai wakil Pemerintah Republik Indonesia:
A. Badan Kerja Sama Regional:
1) ASEAN (Association of
South East Asian Nation)
2) AFTA (ASEAN Free
Trade Area Area)
3) APEC (Asia Pacific
Economic Cooperation)
4) European Union (EU)
atau Uni Eropa
5) EFTA (European Free
Trade Area Area)
6) ADB (Asian
Development Bank Bank) atau Bank Pembangunan Asia
B. Badan Kerja
Sama Ekonomi Multilateral:
1) IMF (International
Monetary Found) atau Dana Moneter Internasional
2) IBRD disebut juga
World Bank atau Bank Dunia.
3) IFC (International
Finance Corporation)
4) ILO (International
Labor Organitation) atau Organisasi Perburuhan Internasional
5) UNDP (United Nations
Development Program)
6) UNIDO
merupakan organisasi pembangunan [2]
Asian
Development Bank (ADB) atau Bank Pembangunan Asia - Bank Pembangunan Asia bergerak di bidang
pembangunan di negara-negara Asia yang sedang membangun. Tujuan utamanya adalah
meminjamkan dana dan memberikan bantuan teknik kepada negara-negara yang sedang
membangun. Negara yang menjadi anggota ADB adalah negara-negara di kawasan Asia
Timur Jauh, termasuk Pasifik Selatan. [3]
1. Struktur Organisasi Asian
Development Bank
a.
Dewan Komisaris
Merupakan badan pembuat
keputusan tinggi dalam ADB, setiap Negara anggota memilih seorang wakil dan
seorang calon penggantinya. Seluruh wewenang ADB berada pada dewan komisaris
yang dapat mendelegasikan kekuasaannya pada dewan direksi kecuali hal-hal
tertentu seperti pendaftaran anggota baru, perubahan dalam struktur permodalan
ADB, pemilihan dan pengangkatan para direksi serta Direktur Utama dan
perubahan-perubahan dalam anggran dasar.
b.
Hak Suara
Jumlah hak suara tiap anggota
terdiri dari seluruh hak suara utama dan hak suara proporsional. Hak suara utama terdiri dari hak suara para Negara anggota dengan pembagian
yang sama per negara anggota dan meliputi 20% dari total hak suara. Hak suara
proporsional terdiri dari hak suara para negara anggota yang proporsional dan
jumlah saham mereka terhadap modal ADB.
c.
Dewan Direksi
Dewan direksi bertanggung jawab terhadap arah kebijaksanaan umum kegiatan
ADB. Dewan direksi terdiri dari 12 orang direktur, 8 diantaranya mewakili
negara asia dan selebihnya 4 orang mewakili negara luar asia. Dewan direksi
melaksanakan seluruh wewenang yang didelegasikan oleh dewan komisaris juga
mengambil keputusan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pemberian pinjaman
dan investasi lain yang dilaksanakan ADB, program pinjaman dari pihak luar dan
bantuan teknis lainnya.
d.
Direktur
Utama
Direktur utama sebagai ketua dari dewan direksi, bertanggung jawab atas
organisasi dan aktifitas-aktifitas ADB, bertugas selama masa jabatan 5 tahun
dan dapat dipilih kembali.
e.
Wakil
Direktur Utama
Wakil direktur utama merupakan tangan kanan direktur utama dalam mengelola
aktivitas ADB. Dalam hal direktur utama berhalangan hadir ataupun ada suatu
tugas diluar kapasitasnya, maka wakil direksut utama memperoleh kewenangan dan
bertindak sebagai pengganti direktur utama.
2.
Keanggotaan
Keanggotaan ADB terbuka untuk :
1. Anggota ECAFE
2. Negara di wilayah Asia dan negara berkembang diluar
wilayah asia yang telah menjadi anggota PBB atau anggota dari badan
PBB.
Pendaftaran anggota mensyaratkan pungutan suara paling sedikit dua per tiga
dari dewan komisaris yang mewakili tidak kurang dari tiga perempat total suara
yang diberikan anggota.
3.
Struktur Permodalan dan Sumber Finansial
Sumber-sumber finansial ADB terdiri dari :
Modal dan Pinjaman Pihak Luar ADB
Modal saham ADB sebesar US 1,209 juta. Dan total modal saham ADB pada 31 Desember 1974
adalah US $ 3.366 juta yang lebih dari US $ 2,761 juta telah disetorkan. Dari
sejmlah modal disetorkan, sebagian berbentuk modal dibayar, dan sisanya
digolongkan seagai modal cadangan. Modal cadangan diinvestasikan dalam bentuk
surat berharga ADB yang merupakan salah s atu fasilitas dalam kegiatan utamanya
mencari pinjama dari pasar-pasar modal diseluruh dunia. Modal dibayar sebagian
berbentuk mata uang yang dapat ditukar atau dalam bentuk emas dan sisanya dalam
mata uang local.
ADB dapat meningkatkan sumber dananya dengan cara :
1.
meningkatkan
jumlah mosal yang dimilikinya, mininal dua pertiga suara dari dewan komisaris
dapat mensahkan peningkatan jumlah modal saham.
2.
melaksanakan
pinjaman dari pihak luar. Cara ini dapat dilakukan dengan cara menjual
surat-surat berharga dengan negara-negara anggota atau lainnya dengan
persetujuan pemerintah negara yang bersangkutan.
3.
dana-dana
khusu yang diadakan atau diterima oleh ADB.
Anggaran dasar ADB menyebutkan adanya sumber dana finasial yang lain yaitu
dana khusus. ADB dapat menyisihkan lebih dari 10% dari modal yang dibayarnya
untuk dimasukkan ke dalam dana khusus, sepanjang tidak digunakan untuk
tujuan-tujuan yang diizinkan dengan syarat termasuk didukung dengan oleh suara
masuk minimal 2/3 suara dari dewan komisaris yang mewakili paling tidak 2/4
dari total hak suara.
4.
Aktivitas Asian Development Bank
a.
memberikan
fasilitas pinjaman
Aktivitas penyaluran dana ADB terbagi dalam 2 kategori utama yaitu :
1) pemberian fasilitas pinjaman yang terbiasa dilakukan
2) pemberian fasilitas pinjaman khusus
sumber dana dari kegiatan pemberian yang umum dilaksanakan berasal dari
sumber dana pinjaman yang diperoleh dari pihak luar atau modal sendiri yang
ditujukan untuk menutupi kebutuhan negara-negara anggota dalam melaksanakan
proyek tertentu sesuai dengan jenis mata uang yang diperlukan.
b.
Macam-macam
pembiayaan yang diberikan
Dalam memberikan pinjaman, baik sebagai pemberi pinjaman satu-satunya
maupun bersama-sama dengan pemilik dana lainnya, dilaksanakan oleh ADB dengan
cara-cara berikut ini:
1)
Dengan
memberikan pinjaman sebagian dalam mata uang lokal dan sebagian lagi dengan
mata uang asing agar kebutuhan biaya proyek dalam mata uang yang bersangkutan
dapat terpenuhi.
2)
Dengan
memberikan fasilitas untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran lokal suatu
proyek, yang dapat dilakukan dengan menyediakan mata uang lokal tanpa harus
menjual cadangan emas atau devisa neara yang bersangkutan.
5. Permohonan Pinjaman
ADB tidak menstandardisir formulir permohonan pinjaman atau garansi. Dalam
proses aplikasi pinjaman atau garansi, ADB hanya akan berhubungan dengan
pemohon atau perwakilan yang berwenang, tidak dengan perantara. Permohonan
diajukan secara tertulis dan mengungkapkan informasi-informasi yang dibutuhkan,
yaitu sebagai berikut :
Sejarah, latar belakang usaha
atau kegiatan pemohon, bila pemohon datang dari suatu institusi. Permohonan
dari instituasi kenegaraan harus menjelaskan secara terperinci hubungan
finansial dan legal dari institusi tersebut dengan pemerintahnya, nama-nama
perusahaan yang menjadi pengurus perseroan, penyokong beserta kepentingan
mereka ataupun hubungan kepemimpinannya mereka dengan pemohon.
Deskripsi
Rencana Umum mengenai proyek tersebut.
Rencana Operasi untuk aktivitas, termasuk informasi menurut : jenis dan
jumlah dari produk serta jasa yang diberikan, jenis dan jumlah dari sumber
bahan mentah, penyediaan transportasi dan sarana utama lainnya, proses dan
peralatan, rencana pelaksanaan dan rencana pengelolaan.
Studi kelayakan, survey
pre-investasi dan informasi yang dapat membantu menjelaskan mengenai proyek
yang sedang dijalankan.
·
Total
pengeluaran proyek yang diperkirakan, diperinci secara detail.
·
Besarnya
pinjaman yang dibutuhkan, tujuan pengunaan pinjaman yang diuraikan secara
terperinci, jadwal pelunasan pinjaman, kondisi neraca yang diperkirakan harus
dicapai, termasuk besar dan peranan modal dari pemohon itu sendiri.
·
Detail
dan hasil dari setiap usaha, bila ada.
·
Laporan
keuangan, bila perlu, untuk periode operasi selama 3 tahun terakhir, termasuk neraca
dan laporan laba rugi.
·
Perkiraan
mengenai dampak finansial dan cash flow, termasuk pendapatan tahunan,
pengeluaran dan keuntungan yang diperoleh selama 1 tahun pertama operasi sampai
dengan tahun pertama tingkat operasi sudah sepenuhnya dilaksanakan.
·
Perkiraan
volume dan nilai penjualan setiap tahunnya dampai proyek tersebut berjalan.
6.
Evaluasi Proyek
Dalam mengevaluasi proyek-proyek yang diusulkan untuk dibiayai, ADB harus
mengamati kondisi kelayakan ekonomi, teknis dan keuangan Negara-negara
tersebut, peranannya dalam membantu menyelesaikan masalah-masalah perekonomian,
kapasitas dari Negara peminjam dalam tambahan hutang, memperkenalkan
teknologi-teknologi baru untuk peningkatan kesempatan kerja.
7.
Kondisi umum lainnya
Umumnya ADB mensyaratkan agar peminjam mencari order yang kompetitif dari
berbagai penyalur yang potensial. Kecualai dalam kondisi tertentu, ADB
mensyaratkan bahwa penghasilan dari pemberian pinjaman, investasi ataupun
pembiayaan oleh ADB lainya, digunakan hanya untuk memperlancar arus perdagangan
barang dan jasa yang dihasilkan oleh Negara anggota ADB.
8.
Tingkat Bunga dan Biaya lainnya
Dalam memberikan atau menjamin suatu pinjaman, tingkat bunga dan
biaya-biaya lainnya, disesuaika dengan kondisi pinjaman tersebut, tentu saja
berdasarkan penilaian ADB.
9.
Bantuan Teknik (Technical Assistance)
Berdasarkan Anggara Dasar, ADB berwenang memenuh permintaan anggota untuk
membantu mereka dalam mengkoordinasikan kebijaksanaan-kebijaksanaan dan
rencana-rencaa pembangunan agar dapat memanfaatkan sumber-sumber daya dengan
lebih baik.Secara umum dapat dikatakan bahwa ADB dapat memberikan konsultasi
dan bantuan teknis sesuai dengan tujuan dan fungsinya sebagai bank pembangunan.
Bantuan teknis yang diberikan oleh ADB antara lain:
o Jasa-jasa konsultasi
o
Jasa-jasa
tenaga ahli atau konsultan untuk missi-missi tertentu berdasarkan kontrak, baik
untuk jangka pendek maupun jangka panjang sehubugan dengan pelaksanaan proyek
atau dalam hal membantu perkembangan suatu lembaga.
o
Bekerjasama
dengan institusi-institusi nasional maupun internasional.
Bantua teknis yang diberikan ADB ada ayang bersifat dapat
dibayar kembali (reimbursable) ada pula yang tidak dapat dibayar
vkembali (non-reimbursable), baik sebagian maupun keseluruhan jumlah pinjaman
yang diberikan. [4]
Ø Bentuk2 kerjasama ekonomi internasional
1. Dilihat dari
Jumlah Negara
a. Kerjasama
Ekonomi Bilateral = Kerjasama ekonomi yang dilaksanakan
dua negara dengan suatu perjanjian. Contoh: kerjasama Indonesia dengan Jepang
merealisasikan FTA pada tahun 2005.
b. Kerjasama
Ekonomi Multilateral = Kerjasama yang dilakukan oleh lebih
dari 2 negara. Contoh: ASEAN, AFTA, dan APEC.
2.
Dilihat dari letak Geografis
a.
Kerjasama Ekonomi Regional = Kerjasama
ekonomi antarnegara yang terbatas hanya pada suatu kawasan atau daerah
tertentu. Contoh : ASEAN, MEE, APEC dan
ADB
b.
Kerjasama Ekonomi Internasional = Kerjasama
dibidang Ekonomi yang mencangkup wilayah negara – negara yang ada didunia.
Contoh: kerjasama dibawah naungan PBB yaitu IMF, ECOSOC, dan IBRD.
c.
Kerjasama Ekonomi Interrregional = Kerja
sama yang dilakukan oleh negara – negara yang berada di dalam satu kawasan ,
dengan negara – negara yang berada di kawasan lain.Contoh : kerja sama ASEAN
dengan MEE
ADB didirikan pada bulan Desember 1963 di Manila,
Filipina. Tujuannya untuk memberikan pinjaman dana dan bantuan teknik kepada
negara-negara Asia yang sedang melaksanakan pembangunan dengan memprioritaskan
bantuan proyek untuk pendidikan, tenaga air, komunikasi, pertanian, angkutan,
industri, dan penyediaan air bersih. ADB ini merupakan kerjasama Ekonomi
Reginal yang berbentuk organisasi ADB. [5]
Referensi:
[1]
Djoni S. Ghozali & Rachmadi Usman, Hukum Perbankan, (Jakarta, Sinar
Grafika, 2010) hal. 127-128