Rabu, 30 Maret 2016

KERJASAMA INTERNASIONAL

Oleh: Lailatul Fitria

KERJASAMA BI DENGAN ORGANISASI INTERNASIONAL

Sejatinya Bank Indonesia dapat melakukan kerjasama dengan Bank Sentral lainya, Organisasi, dan Lembaga Internasional. Perlunya hubungan kerjasama tersebut adalah tidak lain untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Bank Indonesia maupun pemerintah yang berhubungan dengan Ekonomi, Moneter mapun Perbankan. Ada dua bentuk kerjasama yang bisa dilakukan Bank Indonesia yaitu:
1.       Kerjasama dilakukan atas nama Bank Indonesia sendiri yang dilakukan dengan Bank Sentral Negara lain dalam rangka melaksanakan tugas-tugasnya;
2.       Kerjasama yang dilakukan Bank Indonesia untuk dan atas nama Negara Republik Indonesia sebagai anggota dengan orgasisasi dan lembaga Internasional, dimana Negara sebagai anggotanya.
Berikut ini merupakan keanggotaan Bank Negara di beberapa lembag dan forum internasional atas nama Bank Indonesia sendiri antara lain
a.       The South East Asian Central Banks Research And Training centre (SEACENT centre)
b.       The South East Asian, New Zealand And Australia Forum Of Banking Supervisors (SEANZA)
c.       The Executive Meeting Of East Asian And Pacific Center Banks (EMEP)
d.       ASEAN Central Bank Forum (ACBF)
e.        Bank for International Settlement (BIS) [1]

Berikut kenggotaan Bank Indonesia sebagai wakil Pemerintah Republik Indonesia:
                  A.      Badan Kerja Sama Regional:
1)      ASEAN (Association of South East Asian Nation)
2)      AFTA (ASEAN Free Trade Area Area)
3)      APEC (Asia Pacific Economic Cooperation)
4)      European Union (EU) atau Uni Eropa
5)      EFTA (European Free Trade Area Area)
6)      ADB (Asian Development Bank Bank) atau Bank Pembangunan Asia

B.      Badan Kerja Sama Ekonomi Multilateral:
1)      IMF (International Monetary Found) atau Dana Moneter Internasional
2)      IBRD disebut juga World Bank atau Bank Dunia.
3)      IFC (International Finance Corporation)
4)      ILO (International Labor Organitation) atau Organisasi Perburuhan Internasional
5)      UNDP (United Nations Development Program)
6)   UNIDO merupakan organisasi pembangunan [2]

Asian Development Bank (ADB) atau Bank Pembangunan Asia - Bank Pembangunan Asia bergerak di bidang pembangunan di negara-negara Asia yang sedang membangun. Tujuan utamanya adalah meminjamkan dana dan memberikan bantuan teknik kepada negara-negara yang sedang membangun. Negara yang menjadi anggota ADB adalah negara-negara di kawasan Asia Timur Jauh, termasuk Pasifik Selatan. [3]

1. Struktur Organisasi Asian Development Bank
a.       Dewan Komisaris
Merupakan badan pembuat keputusan tinggi dalam ADB, setiap Negara anggota memilih seorang wakil dan seorang calon penggantinya. Seluruh wewenang ADB berada pada dewan komisaris yang dapat mendelegasikan kekuasaannya pada dewan direksi kecuali hal-hal tertentu seperti pendaftaran anggota baru, perubahan dalam struktur permodalan ADB, pemilihan dan pengangkatan para direksi serta Direktur Utama dan perubahan-perubahan dalam anggran dasar.
b.       Hak Suara
Jumlah hak suara tiap anggota terdiri dari seluruh hak suara utama dan hak suara proporsional. Hak suara utama terdiri dari hak suara para Negara anggota dengan pembagian yang sama per negara anggota dan meliputi 20% dari total hak suara. Hak suara proporsional terdiri dari hak suara para negara anggota yang proporsional dan jumlah saham mereka terhadap modal ADB.
c.       Dewan Direksi
Dewan direksi bertanggung jawab terhadap arah kebijaksanaan umum kegiatan ADB. Dewan direksi terdiri dari 12 orang direktur, 8 diantaranya mewakili negara asia dan selebihnya 4 orang mewakili negara luar asia. Dewan direksi melaksanakan seluruh wewenang yang didelegasikan oleh dewan komisaris juga mengambil keputusan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pemberian pinjaman dan investasi lain yang dilaksanakan ADB, program pinjaman dari pihak luar dan bantuan teknis lainnya.
d.       Direktur Utama
Direktur utama sebagai ketua dari dewan direksi, bertanggung jawab atas organisasi dan aktifitas-aktifitas ADB, bertugas selama masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali.
e.       Wakil Direktur Utama
Wakil direktur utama merupakan tangan kanan direktur utama dalam mengelola aktivitas ADB. Dalam hal direktur utama berhalangan hadir ataupun ada suatu tugas diluar kapasitasnya, maka wakil direksut utama memperoleh kewenangan dan bertindak sebagai pengganti direktur utama. 

2. Keanggotaan
Keanggotaan ADB terbuka untuk :
1.   Anggota ECAFE
2. Negara di wilayah Asia dan negara berkembang diluar wilayah asia yang telah menjadi anggota PBB atau anggota dari badan PBB.

Pendaftaran anggota mensyaratkan pungutan suara paling sedikit dua per tiga dari dewan komisaris yang mewakili tidak kurang dari tiga perempat total suara yang diberikan anggota. 

3. Struktur Permodalan dan Sumber Finansial
Sumber-sumber finansial ADB terdiri dari :
Modal dan Pinjaman Pihak Luar ADB
Modal saham ADB sebesar US 1,209 juta. Dan total modal saham ADB pada 31 Desember 1974 adalah US $ 3.366 juta yang lebih dari US $ 2,761 juta telah disetorkan. Dari sejmlah modal disetorkan, sebagian berbentuk modal dibayar, dan sisanya digolongkan seagai modal cadangan. Modal cadangan diinvestasikan dalam bentuk surat berharga ADB yang merupakan salah s atu fasilitas dalam kegiatan utamanya mencari pinjama dari pasar-pasar modal diseluruh dunia. Modal dibayar sebagian berbentuk mata uang yang dapat ditukar atau dalam bentuk emas dan sisanya dalam mata uang local.
ADB dapat meningkatkan sumber dananya dengan cara :
1.       meningkatkan jumlah mosal yang dimilikinya, mininal dua pertiga suara dari dewan komisaris dapat mensahkan peningkatan jumlah modal saham.
2.       melaksanakan pinjaman dari pihak luar. Cara ini dapat dilakukan dengan cara menjual surat-surat berharga dengan negara-negara anggota atau lainnya dengan persetujuan pemerintah negara yang bersangkutan.
3.       dana-dana khusu yang diadakan atau diterima oleh ADB.
Anggaran dasar ADB menyebutkan adanya sumber dana finasial yang lain yaitu dana khusus. ADB dapat menyisihkan lebih dari 10% dari modal yang dibayarnya untuk dimasukkan ke dalam dana khusus, sepanjang tidak digunakan untuk tujuan-tujuan yang diizinkan dengan syarat termasuk didukung dengan oleh suara masuk minimal 2/3 suara dari dewan komisaris yang mewakili paling tidak 2/4 dari total hak suara. 

4. Aktivitas Asian Development Bank
a.       memberikan fasilitas pinjaman
Aktivitas penyaluran dana ADB terbagi dalam 2 kategori utama yaitu :
1) pemberian fasilitas pinjaman yang terbiasa dilakukan
2) pemberian fasilitas pinjaman khusus
sumber dana dari kegiatan pemberian yang umum dilaksanakan berasal dari sumber dana pinjaman yang diperoleh dari pihak luar atau modal sendiri yang ditujukan untuk menutupi kebutuhan negara-negara anggota dalam melaksanakan proyek tertentu sesuai dengan jenis mata uang yang diperlukan.
b.       Macam-macam pembiayaan yang diberikan
Dalam memberikan pinjaman, baik sebagai pemberi pinjaman satu-satunya maupun bersama-sama dengan pemilik dana lainnya, dilaksanakan oleh ADB dengan cara-cara berikut ini:
1)      Dengan memberikan pinjaman sebagian dalam mata uang lokal dan sebagian lagi dengan mata uang asing agar kebutuhan biaya proyek dalam mata uang yang bersangkutan dapat terpenuhi.
2)      Dengan memberikan fasilitas untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran lokal suatu proyek, yang dapat dilakukan dengan menyediakan mata uang lokal tanpa harus menjual cadangan emas atau devisa neara yang bersangkutan.

5. Permohonan Pinjaman
ADB tidak menstandardisir formulir permohonan pinjaman atau garansi. Dalam proses aplikasi pinjaman atau garansi, ADB hanya akan berhubungan dengan pemohon atau perwakilan yang berwenang, tidak dengan perantara. Permohonan diajukan secara tertulis dan mengungkapkan informasi-informasi yang dibutuhkan, yaitu sebagai berikut :
               Sejarah, latar belakang usaha atau kegiatan pemohon, bila pemohon datang dari suatu institusi. Permohonan dari instituasi kenegaraan harus menjelaskan secara terperinci hubungan finansial dan legal dari institusi tersebut dengan pemerintahnya, nama-nama perusahaan yang menjadi pengurus perseroan, penyokong beserta kepentingan mereka ataupun hubungan kepemimpinannya mereka dengan pemohon.
Deskripsi Rencana Umum mengenai proyek tersebut.
Rencana Operasi untuk aktivitas, termasuk informasi menurut : jenis dan jumlah dari produk serta jasa yang diberikan, jenis dan jumlah dari sumber bahan mentah, penyediaan transportasi dan sarana utama lainnya, proses dan peralatan, rencana pelaksanaan dan rencana pengelolaan.
               Studi kelayakan, survey pre-investasi dan informasi yang dapat membantu menjelaskan mengenai proyek yang sedang dijalankan.
·         Total pengeluaran proyek yang diperkirakan, diperinci secara detail.
·         Besarnya pinjaman yang dibutuhkan, tujuan pengunaan pinjaman yang diuraikan secara terperinci, jadwal pelunasan pinjaman, kondisi neraca yang diperkirakan harus dicapai, termasuk besar dan peranan modal dari pemohon itu sendiri.
·         Detail dan hasil dari setiap usaha, bila ada.
·         Laporan keuangan, bila perlu, untuk periode operasi selama 3 tahun terakhir, termasuk neraca dan laporan laba rugi.
·         Perkiraan mengenai dampak finansial dan cash flow, termasuk pendapatan tahunan, pengeluaran dan keuntungan yang diperoleh selama 1 tahun pertama operasi sampai dengan tahun pertama tingkat operasi sudah sepenuhnya dilaksanakan.
·         Perkiraan volume dan nilai penjualan setiap tahunnya dampai proyek tersebut berjalan. 

6. Evaluasi Proyek
Dalam mengevaluasi proyek-proyek yang diusulkan untuk dibiayai, ADB harus mengamati kondisi kelayakan ekonomi, teknis dan keuangan Negara-negara tersebut, peranannya dalam membantu menyelesaikan masalah-masalah perekonomian, kapasitas dari Negara peminjam dalam tambahan hutang, memperkenalkan teknologi-teknologi baru untuk peningkatan kesempatan kerja.

7. Kondisi umum lainnya
Umumnya ADB mensyaratkan agar peminjam mencari order yang kompetitif dari berbagai penyalur yang potensial. Kecualai dalam kondisi tertentu, ADB mensyaratkan bahwa penghasilan dari pemberian pinjaman, investasi ataupun pembiayaan oleh ADB lainya, digunakan hanya untuk memperlancar arus perdagangan barang dan jasa yang dihasilkan oleh Negara anggota ADB.

8. Tingkat Bunga dan Biaya lainnya
Dalam memberikan atau menjamin suatu pinjaman, tingkat bunga dan biaya-biaya lainnya, disesuaika dengan kondisi pinjaman tersebut, tentu saja berdasarkan penilaian ADB.

9. Bantuan Teknik (Technical Assistance)
Berdasarkan Anggara Dasar, ADB berwenang memenuh permintaan anggota untuk membantu mereka dalam mengkoordinasikan kebijaksanaan-kebijaksanaan dan rencana-rencaa pembangunan agar dapat memanfaatkan sumber-sumber daya dengan lebih baik.Secara umum dapat dikatakan bahwa ADB dapat memberikan konsultasi dan bantuan teknis sesuai dengan tujuan dan fungsinya sebagai bank pembangunan.
Bantuan teknis yang diberikan oleh ADB antara lain:
o Jasa-jasa konsultasi
o Jasa-jasa tenaga ahli atau konsultan untuk missi-missi tertentu berdasarkan kontrak, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang sehubugan dengan pelaksanaan proyek atau dalam hal membantu perkembangan suatu lembaga.
o Bekerjasama dengan institusi-institusi nasional maupun internasional.
Bantua teknis yang diberikan ADB ada ayang bersifat dapat dibayar kembali (reimbursable) ada pula yang tidak dapat dibayar vkembali (non-reimbursable), baik sebagian maupun keseluruhan jumlah pinjaman yang diberikan. [4]

Ø   Bentuk2 kerjasama ekonomi internasional
1.       Dilihat dari Jumlah Negara
a.       Kerjasama Ekonomi Bilateral = Kerjasama ekonomi yang dilaksanakan dua negara dengan suatu perjanjian. Contoh: kerjasama Indonesia dengan Jepang merealisasikan FTA pada tahun 2005.
b.       Kerjasama Ekonomi Multilateral = Kerjasama yang dilakukan oleh lebih dari 2 negara. Contoh: ASEAN, AFTA, dan APEC.  
2. Dilihat dari letak Geografis
a.       Kerjasama Ekonomi Regional = Kerjasama ekonomi antarnegara yang terbatas hanya pada suatu kawasan atau daerah tertentu.  Contoh : ASEAN, MEE, APEC dan ADB
b.       Kerjasama Ekonomi Internasional = Kerjasama dibidang Ekonomi yang mencangkup wilayah negara – negara yang ada didunia. Contoh: kerjasama dibawah naungan PBB yaitu IMF, ECOSOC, dan IBRD.
c.       Kerjasama Ekonomi Interrregional = Kerja sama yang dilakukan oleh negara – negara yang berada di dalam satu kawasan , dengan negara – negara yang berada di kawasan lain.Contoh : kerja sama ASEAN dengan MEE

ADB didirikan pada bulan Desember 1963 di Manila, Filipina. Tujuannya untuk memberikan pinjaman dana dan bantuan teknik kepada negara-negara Asia yang sedang melaksanakan pembangunan dengan memprioritaskan bantuan proyek untuk pendidikan, tenaga air, komunikasi, pertanian, angkutan, industri, dan penyediaan air bersih. ADB ini merupakan kerjasama Ekonomi Reginal yang berbentuk organisasi ADB. [5]


Referensi:
[1] Djoni S. Ghozali & Rachmadi Usman, Hukum Perbankan, (Jakarta, Sinar Grafika, 2010) hal. 127-128