Oleh: Lailatul
Fitria
Jasa Event Organizer (EO)
Intria WO & Kids Party Organizer
Jl. Mayor
Sujadi Timur No. 46 Tulungagung Timur
Telp. 082334070416,
E-mail. Intria16@gmail.com
Event Organizer atau yang biasa disingkat EO merupakan
satu rangkaian tim yang tugasnya menyelenggaarakan berbagai macam acara seperti
pernikahan, pesta, seminar, konser, dan lain-lain. Dulu bisnis ini tidak banyak
dilirik orang karena kerjanya yang ‘tidak terlihat’. Namun seiring
dengan perkembangan zaman, sedikit demi sedikit reputasi EO semain meningkat.
Pernikahan memberikan kontribusi yang besar bagi perkembangan bisnis ini.
Bahkan EO yang khusus melayani event pernikahan memiliki istilahnya sendiri
yaitu Wedding Organizer (WO). Dan Intria Event Organizer ini, fokusnya lebih
kepada jasa penyelenggara acara WO & Kids Party Organizer (KPO). EO kami
juga memberikan beberapa syarat dan ketenttuan yang harus diperhatikan oleh
para calon pemesan, berikut ketentuannya.
Berikut Syarat
dan Ketentuan Pemesanan :
1) Pemesanan paling
lambat 4 hari sebelum Event (kami menyarankan 14 hari sebelum Event); 2) Semakin
besar Budget yang anda siapkan untuk SPG, semakin professional dan cantik SPG
tersebut; 3) Training atau briefing bisa dirumah atau dikantor Anda. Jika kantor
Anda jauh dari tempat Event, briefing bisa dilakukan diresto atau cafe
ditengah-tengah antara kantor Anda dan tempat kami. Jika tempat briefing jauh
dari tempat kami, maka akan dikenakan biaya tambahan; 4) Pemesanan minimal 2
orang SPG/User dalam 1 hari. Jika Anda inggin memesan 1, tidak ada fasilitas
SPG kordinator; 5) Begitu anda mengisi formulir pemesanan dan form pemesanan dikirim,
maka tunggu konfirmasi dari kami; 6) Profil SPG akan dikirim ke anda paling
lama 3x24 jam atau bisa lebih cepat lama tergantung banyaknya SPG/User yang
anda inginkan; 7) Profil SPG yang sudah dikirim, tetapi anda konfirmasi 3 hari
setelah profil dikirim, maka kemungkinan besar SPG yang akan ditunjuk sudah
dipesan oleh klien yang lain; 8) Jika anda setuju dengan profil SPG kami,
silahkan anda Down Payment terlebih dahulu supaya mengikat; 9) Jika Anda
membatalkan pesanan sebelum Event berlangsung dan sudah Down Payment, maka
biaya Down Payment tidak bisa dikembalikan; 10) Down Payment dibayar begitu
anda memilih SPG kami; 11) Anda bisa membayar secara bertahap sebelum tanggal
jatuh tempo; 12) Pelunasan bisa dilakukan maksimal 3 hari setelah Event; 13) Pada
saat Event berjalan, jika SPG yang anda pilih tidak hadir, maka kami akan
mengirim SPG Back Up; 14) SPG yang bekerja maksimal 1 shift yaitu 8 jam kerja,
jika ada tambahan jam, maka dikenakn biaya tambahan atau longshift yang akan
dikenakan biaya tambahan; 15) Pembayaran semua melalui transfer rekening yang
ditunjuk; 16) Kami akan konfirmasi bisa atau tidaknya bekerjasama dengan anda
setelah Anda mengisi formulir pemesanan; 17) Formulir pemesanan diisi dengan
sebaik-baiknya, seperti job desc, kriteria dan waktu kerjannya, karena jika
Anda sudah mengisi dan ada perubahaan saat meeting, kami tidak bertanggung
jawab jika SPG mengundurkan diri; 18) Segala pembayaraan bisa melalui Bank.
Analisis:
Standar Contract adalah suatu kontrak tertulis yang dibuat hanya oleh salah
satu pihak dalam kontrak tersebut, bahkan sering kali kontrak tersebut sudah
tercetak (boilerplate) dalam bentuk formulir-formulir tertentu oleh
salah satu pihak, yang dalam hal ini ketika kontrak tersebut ditandatangani
umumnya para pihak hanya mengisikan data-data informatif tertentu saja dengan
sedikit atau tanpa perubahan dalam klausula-klausulanya. (Munir Fuady, 2007: hlm.76)
Pihak yang disodorkan kontrak baku tidak memiliki
kesempatan untuk melakukan negosiasi atau berada dalam posisi “take it or
leave it” atau bahkan terkadang klausul dalam kontrak tersebut berat
sebelah atau memihak karena dibuat oleh salah satu pihak dan bukan hasil dari
negosiasi sebelum tercapainya kata sepakat.
Dari uraian di atas, karakter dari suatu kontrak baku, kriterianya yaitu:
(Syahmin A.K., 2006: hlm.141).
a) Isi kontrak telah
ditetapkan secara tertulis dalam bentuk yang digandakan; b) Penggandaan kontrak
dimaksudkan untuk melayani permintaan pada konsumen yang berfrekuensi tinggi
(sering dan banyak/masal); c) Konsumen dalam banyak hal menduduki posisi
tawar-menawar (kedudukan transaksional) yang lebih rendah daripada produsen.
Implikasi dari penggunaan kontrak baku pada asas
kebebasan berkontrak, dapat dilihat pada saat kemunculan perusahaan-perusahaan
multi-nasional sebagai akibat adanya revolusi industri. Dalam melakukan
kegiatan usahanya, perusahaan multi-nasional tersebut menggunakan kontrak baku
yang membatasi kebebasan berkontrak dan kesederajatan para pihak yang notabene
merupakan roh dari asas kebebasan berkontrak.
Pada jasa EO diatas, dapat kita cermati bahwa pihak EO
telah menerapkan kontrak standar dengan ciri-ciri pihak EO sudah menetapkan isi
kontrak yang telah tertulis. Dan dalam ketentuan dan persyaratan yang
ditetapkan oleh pihak EO diatas, menunjukkan beberapa ketentuan yang tidak
memperhatikan pihak pemesan/konsumen yang ditunjukkan oleh ketentuan pada
aturan no. 5,6,10, dan 18. Pihak EO menetapkan secara sepihak tanpa mempertimbangkan
sikon pemesan, mereka hanya beranggapan jika mau ambil, jika tidak tingggalkan.
Sejatinnya, standar contract
memiliki keunggulan dan kelemhan. Keunggulan Standar Contract ini antara
lain dapat membuat praktek bisnis lebih simpel dan cepatt, terutam untuk
kontrak yang bervolume besar. Sedangkan, kekurangan Srtandar Contract adalah
tidak adanya kesempatan bagi pihak lawan untuk bernegosiasi atau mengubah
klausa-klausa dalam kontrak tersebut, sehingga kontrak baku tersebut berpotensi
untuk terjadi klausa yang berat sebelah.