Rabu, 27 April 2016

Standar Contract


                   Oleh: Lailatul Fitria

Jasa Event Organizer (EO)
Intria WO & Kids Party Organizer
Jl. Mayor Sujadi Timur No. 46 Tulungagung Timur
Telp. 082334070416, E-mail. Intria16@gmail.com

Event Organizer atau yang biasa disingkat EO merupakan satu rangkaian tim yang tugasnya menyelenggaarakan berbagai macam acara seperti pernikahan, pesta, seminar, konser, dan lain-lain. Dulu bisnis ini tidak banyak dilirik orang karena kerjanya yang ‘tidak terlihat’. Namun seiring dengan perkembangan zaman, sedikit demi sedikit reputasi EO semain meningkat. Pernikahan memberikan kontribusi yang besar bagi perkembangan bisnis ini. Bahkan EO yang khusus melayani event pernikahan memiliki istilahnya sendiri yaitu Wedding Organizer (WO). Dan Intria Event Organizer ini, fokusnya lebih kepada jasa penyelenggara acara WO & Kids Party Organizer (KPO). EO kami juga memberikan beberapa syarat dan ketenttuan yang harus diperhatikan oleh para calon pemesan, berikut ketentuannya.

Berikut Syarat dan Ketentuan Pemesanan :

1) Pemesanan paling lambat 4 hari sebelum Event (kami menyarankan 14 hari sebelum Event); 2) Semakin besar Budget yang anda siapkan untuk SPG, semakin professional dan cantik SPG tersebut; 3) Training atau briefing bisa dirumah atau dikantor Anda. Jika kantor Anda jauh dari tempat Event, briefing bisa dilakukan diresto atau cafe ditengah-tengah antara kantor Anda dan tempat kami. Jika tempat briefing jauh dari tempat kami, maka akan dikenakan biaya tambahan; 4) Pemesanan minimal 2 orang SPG/User dalam 1 hari. Jika Anda inggin memesan 1, tidak ada fasilitas SPG kordinator; 5) Begitu anda mengisi formulir pemesanan dan form pemesanan dikirim, maka tunggu konfirmasi dari kami; 6) Profil SPG akan dikirim ke anda paling lama 3x24 jam atau bisa lebih cepat lama tergantung banyaknya SPG/User yang anda inginkan; 7) Profil SPG yang sudah dikirim, tetapi anda konfirmasi 3 hari setelah profil dikirim, maka kemungkinan besar SPG yang akan ditunjuk sudah dipesan oleh klien yang lain; 8) Jika anda setuju dengan profil SPG kami, silahkan anda Down Payment terlebih dahulu supaya mengikat; 9) Jika Anda membatalkan pesanan sebelum Event berlangsung dan sudah Down Payment, maka biaya Down Payment tidak bisa dikembalikan; 10) Down Payment dibayar begitu anda memilih SPG kami; 11) Anda bisa membayar secara bertahap sebelum tanggal jatuh tempo; 12) Pelunasan bisa dilakukan maksimal 3 hari setelah Event; 13) Pada saat Event berjalan, jika SPG yang anda pilih tidak hadir, maka kami akan mengirim SPG Back Up; 14) SPG yang bekerja maksimal 1 shift yaitu 8 jam kerja, jika ada tambahan jam, maka dikenakn biaya tambahan atau longshift yang akan dikenakan biaya tambahan; 15) Pembayaran semua melalui transfer rekening yang ditunjuk; 16) Kami akan konfirmasi bisa atau tidaknya bekerjasama dengan anda setelah Anda mengisi formulir pemesanan; 17) Formulir pemesanan diisi dengan sebaik-baiknya, seperti job desc, kriteria dan waktu kerjannya, karena jika Anda sudah mengisi dan ada perubahaan saat meeting, kami tidak bertanggung jawab jika SPG mengundurkan diri; 18) Segala pembayaraan bisa melalui Bank.

Analisis: 

Standar Contract adalah suatu kontrak tertulis yang dibuat hanya oleh salah satu pihak dalam kontrak tersebut, bahkan sering kali kontrak tersebut sudah tercetak (boilerplate) dalam bentuk formulir-formulir tertentu oleh salah satu pihak, yang dalam hal ini ketika kontrak tersebut ditandatangani umumnya para pihak hanya mengisikan data-data informatif tertentu saja dengan sedikit atau tanpa perubahan dalam klausula-klausulanya. (Munir Fuady, 2007: hlm.76)

Pihak yang disodorkan kontrak baku tidak memiliki kesempatan untuk melakukan negosiasi atau berada dalam posisi “take it or leave it” atau bahkan terkadang klausul dalam kontrak tersebut berat sebelah atau memihak karena dibuat oleh salah satu pihak dan bukan hasil dari negosiasi sebelum tercapainya kata sepakat.

Dari uraian di atas, karakter dari suatu kontrak baku, kriterianya yaitu: (Syahmin A.K., 2006: hlm.141).

a) Isi kontrak telah ditetapkan secara tertulis dalam bentuk yang digandakan; b) Penggandaan kontrak dimaksudkan untuk melayani permintaan pada konsumen yang berfrekuensi tinggi (sering dan banyak/masal); c) Konsumen dalam banyak hal menduduki posisi tawar-menawar (kedudukan transaksional) yang lebih rendah daripada produsen.

Implikasi dari penggunaan kontrak baku pada asas kebebasan berkontrak, dapat dilihat pada saat kemunculan perusahaan-perusahaan multi-nasional sebagai akibat adanya revolusi industri. Dalam melakukan kegiatan usahanya, perusahaan multi-nasional tersebut menggunakan kontrak baku yang membatasi kebebasan berkontrak dan kesederajatan para pihak yang notabene merupakan roh dari asas kebebasan berkontrak.

Pada jasa EO diatas, dapat kita cermati bahwa pihak EO telah menerapkan kontrak standar dengan ciri-ciri pihak EO sudah menetapkan isi kontrak yang telah tertulis. Dan dalam ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak EO diatas, menunjukkan beberapa ketentuan yang tidak memperhatikan pihak pemesan/konsumen yang ditunjukkan oleh ketentuan pada aturan no. 5,6,10, dan 18. Pihak EO menetapkan secara sepihak tanpa mempertimbangkan sikon pemesan, mereka hanya beranggapan jika mau ambil, jika tidak tingggalkan.

Sejatinnya, standar contract memiliki keunggulan dan kelemhan. Keunggulan Standar Contract ini antara lain dapat membuat praktek bisnis lebih simpel dan cepatt, terutam untuk kontrak yang bervolume besar. Sedangkan, kekurangan Srtandar Contract adalah tidak adanya kesempatan bagi pihak lawan untuk bernegosiasi atau mengubah klausa-klausa dalam kontrak tersebut, sehingga kontrak baku tersebut berpotensi untuk terjadi klausa yang berat sebelah.

Selasa, 12 April 2016

PERATURAN 5 JENIS BANK



Oleh: Lailatul Fitria
PERBEDAAN SYARAT-SYARAT PENDIRIAN BANK

SYARAT-SYARAT PENDIRIAN BANK
Jenis Bank
Pihak Pendiri atau Pemilik Bank
Ketentuan Modal
Prinsip Pengelolaan
Bentuk Badan Hukum
Bank Umum Konvensional

 Peraturan Bank Indonesia Nomor: 11/1/Pbi/2009  Tentang Bank Umum”
1.      Warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; atau
2.      warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan.
1.      Modal yang harus disetorkan minimal sebesar 3 Triliun Rupiah (WNA).

2.      Sedangkan WNI minimal 30 M.
1.      Menyediakan jasa lalu lintas pembayaran dengan prinsip ekonomi konvensional yang ditandai dengan adanya sistem bunga
2.      Kredit pada bank konvensional tidak dibatasi pada jenis usaha tertentu, asalkan usaha tersebut legal atau memiliki izin usaha
1.      Perseroan Terbatas

2.      Perusahaan Daerah

3.      Koperasi
Bank Umum Syariah

“Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/Pbi/2009 Tentang Bank Umum Syariah”
1.      Warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia
2.      Warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan; atau
3.      Pemerintah Daerah.

Kepemilikan modal warga negara asing dan atau badan hukum asing maksimal sebesar 99% dan modal yang disetor minimal sebesar 1 Triliun Rupiah.
1.      Menyediakan jasa lalu lintas pembayaran dengan prinsip syariah yang bersumber dari aturan hukum Islam yang menggunakan sistem bagi hasil
2.      Penyaluran kredit pada bank umum syariah hanya dibatasi untuk pembiayaan usaha yang halal saja
3.      Terdapat dewan pengawas syariah nasional (DSN) dimana setiap bank syariah harus mempunyai dewan pengawas syariah yang akan memutuskan usaha tersebut dapat dibiayai atau tidak
Perseroan Terbatas
Unit Usaha Syariah

“Peraturan bank indonesia nomor 11/10/pbi/2009 tentang unit usaha syariah”
Unit Usaha Syariah merupakan bagian dari Bank Umum yang mana berada di bawah naungan bank konvensional.
Modal UUS yang ditetapkan dn dipelihara minimal sebesar 100 Miliar dalam bentuk tunai yang diambilkan/ disisihkan/ dipisahkan dari induknya.
Menggunakan prinsip syariah tetapi masih berada dibawah naungan bank konvensional. Yang mana berfungsi sebagai kantor induk dari kantor yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah,
atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.
Berada di bawah naungan Bank konvensional.
Bank Perkreditan Rakyat

“Peraturan bank indonesia
Nomor: 8/26/pbi/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat”
1.      Warga Negara Indonesia
2.       Badan Hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia;
3.      Pemerintah Daerah
4.      Dua pihak atau lebih sebagaimana yang telah disebutkan pada no 1,2 dan 3
Permodalan dibedakan berdasarkan wilayah:
1.      Di Jakarta modal minimal 5 Miliar.
2.      Di wilayah ibukota provinsi Jawa dan Bali atau di kabupaten dan kota Bogor, Depok (kota), Tangerang dan Bekasi modal minimal sebesar 2 Miliar rupiah.
3.      Di wilayah ibukota provinsi di luar Jawa dan Bali atau di wilayah Jawa dan Bali tetapi bukan di JABODETABEK modal minimal sebesar 1 Miliar Rupiah.
4.      Di wilayah selain yang sudah disebutkan diatas modal minimal sebesar 500 juta rupiah.
Tidak berwenang menyediakan jasa lalu lintas pembayaran yang diamana dalam perkreditan dipahami sebagai peminjaman uang serta membayar bunganya
1.      Perseroan Terbatas

2.      Koperasi

3.      Perusahaan Daerah.
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

“Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/23/Pbi/2009 Tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah”
1.      Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya Warga Negara Indonesia;
2.  Pemerintah Daerah; atau
3. Dua pihak atau lebih dari yang telah disebutkan di atas.
Permodalan dibedakan berdasarkan wilayah:
1.   Di wilayah JABODETABEK (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) modal sebesar 2 Miliar Rupiah.
2.      Di wilayah ibu kota provinsi diluar JABODETABEK (tidak ada pengategorian di luar Jawa dan Bali) modal minimal sebesar 1 Miliar Rupiah.Di wilayah di luar kategori diatas modal minimal 500 juta rupiah.
1.      Adanya DPS yang merupakan dewan yang bertugas memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan BPRS agar sesuai dengan Prinsip Syariah
2.      Menggunakan akad pembiayaan yang mana tidak menggunakan sistem bunga,
Perseroan Terbatas.
Reverensi:
Muhammad Djumhana. 2012. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung. PT Citra Aditya Bakti.
Djoni S. Ghozali S.H., M.Hum, Hukum Perbankan, Jakarta. Sinar Grafika.
                  Peraturan Bank Indonesia Nomor: 8/26/PBI/2006 Tentang Bank Perkreditan Rakyat
            Peraturan Bank Indonesia Nomor: 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/PBI/2009 Tentang Bank Umum Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009 Tentang Unit Usaha Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/23/PBI/2009 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah