Rabu, 16 September 2015

ANAK SD YANG DICABULI OLEH KAKEK 70 TAHUNAN



Lailatul Fitria
Dewasa ini, teknologi semakin canggih terutama dunia media sosial dan tak terkecuali game online. Sekarang semakin banyak individu yang merambah peluang bisnis melalui game online ini. Namun, sungguh sangat disayangkan peluang bisnis ini malah mendatangkan mala petaka bagi kakek berusia 70 tahunan ini, yang mana justru menghantarkanya kedalam jeruji besi. Entah apa yang ada diangan-angannya, hingga dia tega mencabuli gadis belia yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Kejadian ini terjadi tepatnya pada bulan Juli 2015 di desa Dukuh, Kec.Ngadiluwih. Gadis belia ini terhitung cukup sering datang kerumah tersangka yang berinisial G ini, bahkan bisa dibilang hampir setiap hari, dan tujuan gadis belia ini tak lain hanya untuk bermain game online. Namun na’asnya, pada saat jiwa yang terlanjur terselimuti oleh awan hitam itu telah tega mencabuli gadis SD yang bisa dibilang masih polos dan lugu ini. Kejadian ini terungkap karena si gadis mengeluh kesakitan setiap kali buang air kecil. Mendengar keluh yang dilontarkan sang anak, ibunya lantas mengambil keputusan untuk memeriksakan kondisinya kedokter dan menanyainya tentang apa-apa saja yang dialaminya yang mana orang tuanya tidak mengetahui secara langsung.
Dalam penjelasannya, gadis belia ini menuturkan bahwa dia disetubuhi sudah sejak bulan Januari lalu, mendengar penuturan anaknya sang ibu lantas geram dan akhirnnya melaporkan masalah pencabulan ini ke kantor polisi. Peristiwa ini sontak membuat geger warga paguyuban di desa tersebut, dan karena perbuatan tersangka keluarganya harus menanggung beban mental karen mendapat hujatan dari warga sekitar. Munculnnya hujatan tersebut karena dalam masyarakat telah muncul rasa solidaritas, yang memihak pada keluarga sang korban. Dan karna adannya rasa solidaritas tersebut, lantas membuat masyarakat di desa itu juga ikut merasa marah terhadap tersangka. Dari masalah diatas dapat dilihat bahwa masyarakat desa tersebut, adalah masyarakat paguyuban yang cenderung menghukumi jika ada yang bersalah, dan sikap masyarakat tersebut tergolong represif, karena sikap warga menghujat kelurga tersangka, yang mana sikap represif warga termasuk pada sikap represif yang tergolong ringan.
Dan pada akhirnya, warga berbondong-bondong menangkapnnya dan diserahkan kepada pihak yang berwajib, sebelum pihak berwajib datang ketempat perkara.

Senin, 14 September 2015

Anak SD Yang Dicabuli Kakek 70 Tahunan



ANAK SD YANG DICABULI OLEH KAKEK 70 TAHUNAN

Dewasa ini, teknologi semakin canggih terutama dunia medsos dan tak terkecuali game online. Sekarang semakin banyak individu yang merambah peluang bisnis melalui game online ini. Namun, sungguh sangat disayangkan peluang bisnis ini malah mendatangkan mala petaka bagi kakek berusia 70 tahunan ini, yang mana justru menghantarkanya kedalam jeruji besi. Entah apa yang ada diangan-angannya, hingga dia tega mencabuli gadis belia yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Kejadian ini terjadi tepatnya pada bulan Juli 2015 di desa Dukuh, Kec.Ngadiluwih. Gadis belia ini terhitung cukup sering datang kerumah tersangka yang berinisial G ini, bahkan bisa dibilang hampir setiap hari, dan tujuan gadis belia ini tak lain hanya untuk bermain game online. Namun na’asnya, pada saat jiwa yang terlanjur terselimuti oleh awan hitam itu telah tega mencabuli gadis SD yang bisa dibilang masih polos dan lugu ini. Kejadian ini terungkap karena si gadis mengeluh kesakitan setiap kali buang air kecil. Mendengar keluh yang dilontarkan sang anak, ibunya lantas mengambil keputusan untuk memeriksakan kondisinya kedokter dan menanyainya tentang apa-apa saja yang di alaminya yang mana orang tuanya tidak mengetahui secara langsung.
Dalam penjelasannya, gadis belia ini menuturkan bahwa dia disetubuhi sudah sejak bulan Januari lalu, mendengar penuturan anaknya sang ibu lantas geram dan akhirnnya melaporkan masalah pencabulan ini ke kantor polisi. Peristiwa ini sontak membuat geger warga paguyuban di desa tersebut, dan karena perbuatan tersangka keluarganya harus menanggung beban mental karen mendapat hujatan dari warga sekitar. Munculnnya hujatan tersebut karena dalam masyarakat telah muncul rasa solidaritas, yang memihak pada keluarga sang korban. Dan karna adannya rasa solidaritas tersebut, lantas membuat masyarakat di desa itu juga ikut merasa marah terhadap tersangka sehingga warga berbondong-bondong menangkapnnya dan diserahkan kepada pihak yang berwajib, sebelum pihak berwajib datang ketempat perkara. Dan jika dilihat dari segi aspek hukum yang mencakup hukum normative ini, tersangka telah terjerat pasal 81 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dan saat ini tersangka telah mendekam dalam jeruji besi.