ANAK SD YANG DICABULI OLEH KAKEK 70 TAHUNAN
Dewasa ini,
teknologi semakin canggih terutama dunia medsos dan tak terkecuali game online.
Sekarang semakin banyak individu yang merambah peluang bisnis melalui game
online ini. Namun, sungguh sangat disayangkan peluang bisnis ini malah
mendatangkan mala petaka bagi kakek berusia 70 tahunan ini, yang mana justru
menghantarkanya kedalam jeruji besi. Entah apa yang ada diangan-angannya,
hingga dia tega mencabuli gadis belia yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar
(SD). Kejadian ini terjadi tepatnya pada bulan Juli 2015 di desa Dukuh,
Kec.Ngadiluwih. Gadis belia ini terhitung cukup sering datang kerumah tersangka
yang berinisial G ini, bahkan bisa dibilang hampir setiap hari, dan tujuan
gadis belia ini tak lain hanya untuk bermain game online. Namun na’asnya, pada
saat jiwa yang terlanjur terselimuti oleh awan hitam itu telah tega mencabuli
gadis SD yang bisa dibilang masih polos dan lugu ini. Kejadian ini terungkap
karena si gadis mengeluh kesakitan setiap kali buang air kecil. Mendengar keluh
yang dilontarkan sang anak, ibunya lantas mengambil keputusan untuk
memeriksakan kondisinya kedokter dan menanyainya tentang apa-apa saja yang
di alaminya yang mana orang tuanya tidak mengetahui secara langsung.
Dalam
penjelasannya, gadis belia ini menuturkan bahwa dia disetubuhi sudah sejak
bulan Januari lalu, mendengar penuturan anaknya sang ibu lantas geram dan
akhirnnya melaporkan masalah pencabulan ini ke kantor polisi. Peristiwa ini
sontak membuat geger warga paguyuban di desa tersebut, dan karena perbuatan
tersangka keluarganya harus menanggung beban mental karen mendapat hujatan dari
warga sekitar. Munculnnya hujatan tersebut karena dalam masyarakat telah muncul
rasa solidaritas, yang memihak pada keluarga sang korban. Dan karna adannya
rasa solidaritas tersebut, lantas membuat masyarakat di desa itu juga ikut
merasa marah terhadap tersangka sehingga warga berbondong-bondong menangkapnnya
dan diserahkan kepada pihak yang berwajib, sebelum pihak berwajib datang
ketempat perkara. Dan jika dilihat dari segi aspek hukum yang mencakup hukum
normative ini, tersangka telah terjerat pasal 81 ayat 2 UU RI No. 35 tahun
2014 tentang perlindungan anak. Dan saat ini tersangka telah
mendekam dalam jeruji besi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar