Selasa, 12 April 2016

PERATURAN 5 JENIS BANK



Oleh: Lailatul Fitria
PERBEDAAN SYARAT-SYARAT PENDIRIAN BANK

SYARAT-SYARAT PENDIRIAN BANK
Jenis Bank
Pihak Pendiri atau Pemilik Bank
Ketentuan Modal
Prinsip Pengelolaan
Bentuk Badan Hukum
Bank Umum Konvensional

 Peraturan Bank Indonesia Nomor: 11/1/Pbi/2009  Tentang Bank Umum”
1.      Warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; atau
2.      warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan.
1.      Modal yang harus disetorkan minimal sebesar 3 Triliun Rupiah (WNA).

2.      Sedangkan WNI minimal 30 M.
1.      Menyediakan jasa lalu lintas pembayaran dengan prinsip ekonomi konvensional yang ditandai dengan adanya sistem bunga
2.      Kredit pada bank konvensional tidak dibatasi pada jenis usaha tertentu, asalkan usaha tersebut legal atau memiliki izin usaha
1.      Perseroan Terbatas

2.      Perusahaan Daerah

3.      Koperasi
Bank Umum Syariah

“Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/Pbi/2009 Tentang Bank Umum Syariah”
1.      Warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia
2.      Warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan; atau
3.      Pemerintah Daerah.

Kepemilikan modal warga negara asing dan atau badan hukum asing maksimal sebesar 99% dan modal yang disetor minimal sebesar 1 Triliun Rupiah.
1.      Menyediakan jasa lalu lintas pembayaran dengan prinsip syariah yang bersumber dari aturan hukum Islam yang menggunakan sistem bagi hasil
2.      Penyaluran kredit pada bank umum syariah hanya dibatasi untuk pembiayaan usaha yang halal saja
3.      Terdapat dewan pengawas syariah nasional (DSN) dimana setiap bank syariah harus mempunyai dewan pengawas syariah yang akan memutuskan usaha tersebut dapat dibiayai atau tidak
Perseroan Terbatas
Unit Usaha Syariah

“Peraturan bank indonesia nomor 11/10/pbi/2009 tentang unit usaha syariah”
Unit Usaha Syariah merupakan bagian dari Bank Umum yang mana berada di bawah naungan bank konvensional.
Modal UUS yang ditetapkan dn dipelihara minimal sebesar 100 Miliar dalam bentuk tunai yang diambilkan/ disisihkan/ dipisahkan dari induknya.
Menggunakan prinsip syariah tetapi masih berada dibawah naungan bank konvensional. Yang mana berfungsi sebagai kantor induk dari kantor yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah,
atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.
Berada di bawah naungan Bank konvensional.
Bank Perkreditan Rakyat

“Peraturan bank indonesia
Nomor: 8/26/pbi/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat”
1.      Warga Negara Indonesia
2.       Badan Hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia;
3.      Pemerintah Daerah
4.      Dua pihak atau lebih sebagaimana yang telah disebutkan pada no 1,2 dan 3
Permodalan dibedakan berdasarkan wilayah:
1.      Di Jakarta modal minimal 5 Miliar.
2.      Di wilayah ibukota provinsi Jawa dan Bali atau di kabupaten dan kota Bogor, Depok (kota), Tangerang dan Bekasi modal minimal sebesar 2 Miliar rupiah.
3.      Di wilayah ibukota provinsi di luar Jawa dan Bali atau di wilayah Jawa dan Bali tetapi bukan di JABODETABEK modal minimal sebesar 1 Miliar Rupiah.
4.      Di wilayah selain yang sudah disebutkan diatas modal minimal sebesar 500 juta rupiah.
Tidak berwenang menyediakan jasa lalu lintas pembayaran yang diamana dalam perkreditan dipahami sebagai peminjaman uang serta membayar bunganya
1.      Perseroan Terbatas

2.      Koperasi

3.      Perusahaan Daerah.
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

“Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/23/Pbi/2009 Tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah”
1.      Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya Warga Negara Indonesia;
2.  Pemerintah Daerah; atau
3. Dua pihak atau lebih dari yang telah disebutkan di atas.
Permodalan dibedakan berdasarkan wilayah:
1.   Di wilayah JABODETABEK (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) modal sebesar 2 Miliar Rupiah.
2.      Di wilayah ibu kota provinsi diluar JABODETABEK (tidak ada pengategorian di luar Jawa dan Bali) modal minimal sebesar 1 Miliar Rupiah.Di wilayah di luar kategori diatas modal minimal 500 juta rupiah.
1.      Adanya DPS yang merupakan dewan yang bertugas memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan BPRS agar sesuai dengan Prinsip Syariah
2.      Menggunakan akad pembiayaan yang mana tidak menggunakan sistem bunga,
Perseroan Terbatas.
Reverensi:
Muhammad Djumhana. 2012. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung. PT Citra Aditya Bakti.
Djoni S. Ghozali S.H., M.Hum, Hukum Perbankan, Jakarta. Sinar Grafika.
                  Peraturan Bank Indonesia Nomor: 8/26/PBI/2006 Tentang Bank Perkreditan Rakyat
            Peraturan Bank Indonesia Nomor: 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/PBI/2009 Tentang Bank Umum Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009 Tentang Unit Usaha Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/23/PBI/2009 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah



Tidak ada komentar:

Posting Komentar