Oleh: Lailatul Fitria
PERBEDAAN
SYARAT-SYARAT PENDIRIAN BANK
SYARAT-SYARAT PENDIRIAN BANK
|
||||
Jenis Bank
|
Pihak Pendiri atau Pemilik Bank
|
Ketentuan Modal
|
Prinsip Pengelolaan
|
Bentuk Badan Hukum
|
Bank Umum Konvensional
“Peraturan
Bank Indonesia Nomor: 11/1/Pbi/2009
Tentang Bank Umum”
|
1.
Warga negara Indonesia dan/atau badan hukum
Indonesia; atau
2.
warga negara Indonesia dan/atau badan hukum
Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara
kemitraan.
|
1.
Modal yang harus disetorkan minimal sebesar 3
Triliun Rupiah (WNA).
2.
Sedangkan WNI minimal 30 M.
|
1.
Menyediakan jasa lalu lintas pembayaran
dengan prinsip ekonomi konvensional yang ditandai dengan adanya sistem bunga
2.
Kredit pada bank konvensional tidak dibatasi
pada jenis usaha tertentu, asalkan usaha tersebut legal atau memiliki izin
usaha
|
1.
Perseroan Terbatas
2.
Perusahaan Daerah
3.
Koperasi
|
Bank
Umum Syariah
“Peraturan
Bank Indonesia Nomor 11/3/Pbi/2009 Tentang Bank Umum Syariah”
|
1.
Warga negara Indonesia dan/atau badan hukum
Indonesia
2.
Warga negara Indonesia dan/atau badan hukum
Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara
kemitraan; atau
3.
Pemerintah Daerah.
|
Kepemilikan
modal warga negara asing dan atau badan hukum asing maksimal sebesar 99% dan
modal yang disetor minimal sebesar 1 Triliun Rupiah.
|
1.
Menyediakan jasa lalu lintas pembayaran
dengan prinsip syariah yang bersumber dari aturan hukum Islam yang
menggunakan sistem bagi hasil
2.
Penyaluran kredit pada bank umum syariah
hanya dibatasi untuk pembiayaan usaha yang halal saja
3.
Terdapat dewan pengawas syariah nasional
(DSN) dimana setiap bank syariah harus mempunyai dewan pengawas syariah yang
akan memutuskan usaha tersebut dapat dibiayai atau tidak
|
Perseroan
Terbatas
|
Unit
Usaha Syariah
“Peraturan
bank indonesia nomor 11/10/pbi/2009 tentang unit usaha syariah”
|
Unit Usaha
Syariah merupakan bagian dari Bank Umum yang mana berada di bawah naungan
bank konvensional.
|
Modal UUS
yang ditetapkan dn dipelihara minimal sebesar 100 Miliar dalam bentuk tunai
yang diambilkan/ disisihkan/ dipisahkan dari induknya.
|
Menggunakan prinsip syariah tetapi
masih berada dibawah naungan bank konvensional. Yang mana berfungsi sebagai
kantor induk dari kantor yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip
syariah,
atau unit
kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang
berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau
unit syariah.
|
Berada di
bawah naungan Bank konvensional.
|
Bank
Perkreditan Rakyat
“Peraturan
bank indonesia
Nomor:
8/26/pbi/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat”
|
1.
Warga Negara Indonesia
2.
Badan Hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya
warga negara Indonesia;
3.
Pemerintah Daerah
4.
Dua pihak atau lebih sebagaimana yang telah
disebutkan pada no 1,2 dan 3
|
Permodalan
dibedakan berdasarkan wilayah:
1.
Di Jakarta modal minimal 5 Miliar.
2.
Di wilayah ibukota provinsi Jawa dan Bali
atau di kabupaten dan kota Bogor, Depok (kota), Tangerang dan Bekasi modal
minimal sebesar 2 Miliar rupiah.
3.
Di wilayah ibukota provinsi di luar Jawa dan
Bali atau di wilayah Jawa dan Bali tetapi bukan di JABODETABEK modal minimal
sebesar 1 Miliar Rupiah.
4.
Di wilayah selain yang sudah disebutkan
diatas modal minimal sebesar 500 juta rupiah.
|
Tidak
berwenang menyediakan jasa lalu lintas pembayaran yang diamana dalam perkreditan
dipahami sebagai peminjaman uang serta membayar bunganya
|
1.
Perseroan Terbatas
2.
Koperasi
3.
Perusahaan Daerah.
|
Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah
“Peraturan
Bank Indonesia Nomor 11/23/Pbi/2009 Tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah”
|
1.
Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum
Indonesia yang seluruh pemiliknya Warga Negara Indonesia;
2. Pemerintah
Daerah; atau
3. Dua pihak
atau lebih dari yang telah disebutkan di atas.
|
Permodalan
dibedakan berdasarkan wilayah:
1. Di wilayah JABODETABEK (Jakarta, Bogor,
Depok, Tangerang, Bekasi) modal sebesar 2 Miliar Rupiah.
2.
Di wilayah ibu kota provinsi diluar
JABODETABEK (tidak ada pengategorian di luar Jawa dan Bali) modal minimal
sebesar 1 Miliar Rupiah.Di wilayah di luar kategori diatas modal minimal 500
juta rupiah.
|
1.
Adanya DPS yang merupakan dewan yang bertugas
memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan BPRS
agar sesuai dengan Prinsip Syariah
2.
Menggunakan akad pembiayaan yang mana tidak
menggunakan sistem bunga,
|
Perseroan
Terbatas.
|
Reverensi:
Muhammad Djumhana.
2012. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung. PT Citra Aditya Bakti.
Djoni S.
Ghozali S.H., M.Hum, Hukum Perbankan, Jakarta. Sinar Grafika.
Peraturan Bank Indonesia Nomor: 8/26/PBI/2006 Tentang Bank
Perkreditan Rakyat
Peraturan Bank Indonesia Nomor:
11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum
Peraturan Bank Indonesia Nomor
11/3/PBI/2009 Tentang Bank Umum Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor
11/10/PBI/2009 Tentang Unit Usaha Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor
11/23/PBI/2009 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar