BAB
V
TUGAS
MENGATUR DAN MENJAGA KELANCARAN SISTEM PEMBAYARAN
Bank
indonesia dalam mengemban tugas untuk mengatur dan menjaga sistem perbankan
sesuai dengan pasal 15 UU no. 23 tahun 1999 tentang bank Indonesia berwenang
untuk :
1 1. Melaksanakan dan
memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan sistem pembayaran
2 2. Mewajibkan jasa
sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya
3 3. Menetapkan
penggunaan alat pembayaran.
Dari
kewenangan tersebut bank Indonesia berwenang untuk mengatur sistem kliring,
menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi, menetapkan macam harga, ciri
uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlakunya
sebagai alat pembayaran, mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah, serta
mencabut menarik dan memusnahkan uang dari peredaran (sesuai dengan pasal 16-20
UU no.23 tahun 1999).
Dalam
sistem pembayaran (termasuk dalam lalulintas pembayaran) merupakan proses
penyelesaian pembayaran transaksi komersial dari pembayar kepada penerima
melalui media bank, termasuk lingkup dalam negeri maupun luar negeri, yang dilaksanakan
melalui cara kliring, transfer, atau inkaso. Peranan lalulintas
pembayaran merupakan penghubung dan dinamisator perdagangan itu sendiri. Adapun
unsur unsur yang menjadi pendukung lalulintas pembayaran diantaranya :
1 1.Bank sentral
2 2.
Lembaga kliring
3 3.Hubungan
kerjasama antar bank, baik didalam negeri maupaun dengan bank koresponden
4 4.Sarana
komunikasi yang baik
Kliring
yang dapat dilaksanakan bank Indonesia, baik meliputi kliring domestik maupun
kliring lintas negara. Dalam pelaksanaan kliring lintas negara, maka harus ditetapkan
persyaratan bagi BI atau bank dalam keanggotaan pada sistem kliring yang
bersifat regional atau internasional, dan menetapkan peraturan mengenai
kesepakatan antara BI atau lembaga lain sebagai penyelenggara sistem pembayaran
dengan bank central dan lembaga penyelenggara sistem negara lain yang berkaitan
dengan pelaksanaan kliring dan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar
bank.
Dalam
pelaksanaan kliring BI dapat menunjuk pihak lain dengan menentukan jenis
penyelenggaraan kliring, persyaratan, bentuk hukum dan tata cara pemberian
persetujuan terhadap pihak yang akan melakukan kliring.
Kegiatan
penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bankdapt dilakukan oleh pihak
lain dengan mendapat persetujuan dari BI.peraturan bank indonesia mengatur
mengenai:
- Jenis penyelanggaraan jasa sistem pembayaran dan prosedur pemberian persetujuan dilakukan oleh BI.
- Menejemen resiko termasuk tanggung jawab dari penyelenggara jasa sistem pembayaran
- Persyaratan keamanan dan efisiensi dalam penyelanggaran jasa sistem pembayaran.
- Penyelangara jasa sistem pembayaran wajib menyampaikan sistem pembayaran
- Laporan kegiatan harus disampaikan pada BI
- Jenis alat pembayaran yang dapat digunakan oleh masyarakat termasuk alat pembayaran yang bersifat elektronik, seperti kartu ATM, kartu debet ,kartu kredit, kartu prabayar, kartu elektronik.
- Persyaratan keamanan alat pembayaran.
- Sanksi administratif berupa denda pembayaran ketentuan pada angka 1,4 dan 6 keatas.
Materi
pengaturan sistem pembayaran tersebut berdasarkan prinsip kehati-hatian dan
disesuaikan dengan standar internasional. Agar penyelenggara jasa sistem
pembayaran berjalan secara aman, efisian, dan efektif bagi penggunanya. Serta
untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen, pemenuhan prinsip pengenalan
nasabah, serta pencegahan terhadap tindak pidana pencucian uang dalam sistem
pembayaran kususnya mengenai transfer dana.
Dengan
diaturnya segala aspek terkait dengan kegiatan dalam sistem pembayaran khusunya
transfer dana diharapkan para pihak lokal dan interlokal semakin yakin dan
merasa aman melakukan kegiatan pembayaran melalui transfer dana. Kondisi
tersebut secara langsung berdampak pada meningkatnya teransaksi pembayaran
melalui transfer dana yang pada akirnya akan mendorong kelancaran perkembangan
ekonomi tanah air.
BAB
VI
TUGAS
BANK INDONESIA DALAM MENGATUR DAN MENGAWASI BANK
Sesuai
dengan ketentuan pasal 24 UU no 23 tahun 1999 BI berwenang menetapkan
peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha
tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank, dan mengenakan sanksi
terhadap bank sesuai ketentuan perundang-undangan. Mengcu pada ketentuan
tersebut maka sangat jelas bahwa BI memiliki kewenangan, tanggung jawab dan kewajuban
secara utuh untuk melakukan pembinaan dan pengawasan yang bersifat
prefentifmaupun represif. Selain berpedoman pada UU no 23 tahun 1999 juga
mengacu kepada UU no 7 tahun 1992 tentang perbankan dan UU no 10 tahun 1998.
Sesuai pasal 27 UU No.23
tahun1999 pengawasan yang dilaksanakan BI terhadap bank dapat
berupa pengawasan langsung, yaitu berbentuk pemeriksaan dengan tindakan
tindakan perbaikan. Juga dapat berupa pengawasan tidak langsung yaitu berbentuk
pengawasan dini melalui penelitian, penganalisisan dan pengevaluasian laporan
bank. BI dalam melakukan pengawasan harys secara berkala yang sekurang
kurangnya setahun sekali untuk setiap bank. Pemeriksaan juga dapat dilakukan
secara insidentil setip waktu apabila diperlukan dan apabila terdapat indikasi
adanya penyimpangan. Selaku otoritas pembina dan pengawas bank maka BI berhak
menetapkan peraturan yang meliputi aspek kelembagaan, kepemilikan,
kepengurusan, kegiatan usaha, pelaporan, serta aspek lain yang berhubungan
dengan kegiatan operasional bank. Sedangkan menyangkut perizinan tindakan BI
dapat berupa :
- Pemberian dan pencabutan izin usaha bank
- Pemberian izin pembukaan, penutupan, dan pemindahan kantor bank serta peningkatan setatus kantor bank
- Pemberian persetujuan atas kepemilikan (merger,konsolidasi,akuisisi) dan kepengurusan bank
- Pemberian izin kepada bank umumuntuk mejalankan kegiatan tertentu.
Dalam
hal pemberian izin dan pencabutanya berbentuk Keputusan Gubernur B I.
(Pasal 34 UU No.23 tahun
1999) Dalam
perkembangan menyangkut tugas pengawasan, masalah yang ditangani oleh BI akan
diterapkan kepada Lembaga Pengawasan sektor jasa keuangan yang independen, yang
ada kaitanya dengan BI sebagai bank
sentral. Lembaga pengawasan jasa keuangan (supervisoryboard) atau Otoritas Jasa
Keuangan ini dalam menjalankan tugas dan kedudukanya berada di luar pemerintah
dan berkewajiban menyampaikan laporan kepada badan pemeriksa keuangan dan BPR.
OJK kewenanganya tidak
terbatas mengawasi bidang perbankan saja tetapi juga mengawasi
perusahaan-perusahaan sektor jasa keuangan lainya, yang meliputi asurasi dana
pension, sekuritas, modal ventura, perusahaan pembiayaan dan badan-badan lain
yang menyelengarakanpengelolaan dana masyarakat
Lembaga pengawasan tersebut
harus mempunyai hubungan kordinasi yang baik dengan BI, diantaranya menyangkut
keterangan dan data makro perbankan yang ada. Salah satu instumen B I dalam
pelaksanaan pemgawasan yaitu berbentuk prinsip kepantasan dan kelayakan
mengoperasikan bank (fit and proper) untuk pengurus dan pemilik bank hal
ini bertujuan untuk pihak pihak yang menggeluti perbankan melaksanakan good
corporate governance. Hal lain yang dipakai B I dalam pengawasan menyangkut
perkreditan yaitu pencegah tindakan mark up yang dilakukan debitur bank.BI
mengeluarkan pedoman kredit bank yang didalamnya memuat sanksi untuk yang
melanggar. Namun law forcement belum dilaksanakan dengan baik. Dengan
landasan UU no, 23 tahun 1999 maka BI mengharuskan salah satu direksi bank
sebagai compliance direktor yang bertugas memastikan bank itu taat pada
aturan perbankan yang berlaku.
Referensi:
1. Muhammad Djumhana,
hukum perbankan di Indonesia,(Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2012)
2. C.S.T.
Kansil, Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, Edisi-2,
(Jakarta : Sinar Grafika, 2002).
NAMA
KELOMPOK :
Henda
Destriani
Lailatul
fitria
Lina
indah yunaini
M.
Nur Arsyir R
Siti
Mafatichul Mustafida
Tidak ada komentar:
Posting Komentar