BAB VII
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
BAGIAN KESATU
DIREKSI
Direksi adalah sebagai dewan perwakilan dari perseroan
untuk segala tindakan yang harus dijalankan atas nama perseroan baik dalam
tindakan intern maupun ekstern terhadap pihak ketiga. Perbutan yang dilakukan
Direksi dibagi dua:
1. Perbuatan beheren : perbuatan pengurusan
merupakan wewenang murni dari Direksi, yaitu yang ditandai sebagai perbuatan yang
biasa dilakukan sehari-hari.
2. Perbuatan beschickking/eigendom merupakan
perbuatan khusus
atau istimewa, dan bukan lagi wewenang Direksi.
Dalam melakukan tugasnya Direksi harus mendapatkan
persetujuan dari Dewan Komisaris
atau mungkin pula dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tergantung menurut
ketentuan UU atau Anggaran Dasar Perseroan
(sesuai dengan pasal 94 UU No.40 tahun 2007).
Maka dari itu dalam anggaran dasar harus dirumuskan batasaan antara perbuatan
kepemilikan dengan perbuatan pengurusan. Seperti yang tercantum dalam pasal 12
UU No.40 tahun 2007 anggaran dasar perseroan dalam hal batasan perbuatan direksi bahwa untuk meminjam atau
meminjamkan uang atas nama perseroan (tidak termasuk mengambil uang perseroan
dibank). Dan mendirikan suatu usaha
atau turut serta pada perusahaan
lain baik didalam negeri maupun luar negeri harus
dengan persetujuan Dewan Komisaris.Atau sebagai alternatif
lain dapat pula ditentukan dengan persetujuan RUPS menurut apa yang dirumuskan
dalam anggaran dasar.
Mengenai
tanggung jawab Direksi. Menurut Pasal 97 UU No.40 tahun 2007 setiap anggota
Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila
yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya. Apabila
Direksi terdiri dari atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, tanggung jawab
sebagaimana dimaksud diatas, berlaku secara tanggung renteng bagi setiap
anggota Direksi. Kemudian anggota Direksi tidak dapat dipertanggung jawabkan
atas kerugian sebagaimana yang dimaksud diatas, apabila dapat membuktikan:
- Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
- Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
- Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
- Telah mengambil tindakan untuk mencagah timbul atau selanjutnya kerugian tersebut.
Dalam hal
kewenangan Direksi menurut pasal 98
UU No.40 tahun 2007 kewenangan direksi untuk mewakili perseroan
baik dalam atau luar pengadilan adalah tidak terbatas dan tidak bersyarat
kecuali keputusan RUPS.kemudian keputusan RUPS tidak bertentangan dengan dengan
undang undang tentang perseroan terbatas. Atau anggaran dasar Perseroan. Sedangkan pada pasal 99 UU No.40 tahun 2007 anggota
direksi tidak berwenang mewakili perseroan apabila terjadi perkara di
pengadilan antara persero dengan anggota
Direksi yang bersangkutan, atau anggota direksi mempunyai bentuk kepentingan
dengan perseroan. Kemudian jika terjadi hal tersebut maka yang berhak mewakili
perseroan adalah anggota direksi lainya yang tidak mempunyai bentuk kepentingan
dengan Perseroan. Jika semua anggota mempunyai bentuk kepentingan dengan
perseoan maka Dewan Komisaris yang berhak mewakili atau pihak lain yang
ditunjuk RUPS jika Dewan Komisaris dan Direksi mempunyai kepentingan dengan
Perseroan.
Dalam hal
kewajiban direksi sesuai dengan pasal 100 ayat (1) UU
No.40 tahun 2007 direksi wajib :
a.
Membuat daftar
pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS dan risalah rapat Direksi.
b.
Membuat laporan
tahunan
c.
Memelihara
seluruh data yang ada pada perseroan.
Kemudian seluruh
data perseroan harus disimpan di tempat kedudukan Perseroan.Mengenai
persetujuan RUPS sesuai dengan pasal
102 UU 2007 menentukan bahwa wajib bagi Direksi untuk meminta persetujuan RUPS
untuk mengalihkan kekayaan perseroan dan menjadikan jaminan utang kekayaan
perseroan yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih perseroan dalam
satu transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain atau tidak.
Ketentuan seperti pasal ini sudah ada pada pasal 88
UU 1995, tetapi rumusan pada pasal 88 tahun 1995 dianggap kurang jelas dan
perlu disempurnakan rumusanya. Karena pada pasal 88 UU 1995 dikatakan: “seluruh
atau sebagian besar”. Dalam kalimat ini timbul persoalan yang dimaksud sebagian
besar itu lebih dari 50% atau lebih dari 75%. Maka dari itu dalam rumusan pasal
102 UU tahun 2007 menyatakan yang dimaksud sebagian besar itu ukuranya adalah
lebih dari 50%.
Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan
harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan dalam
kepailitan tersebut, maka Pasal 104 ayat (2) UUPT mengatur bahwa setiap anggota
Direksi secara tanggung-renteng bertanggung jawab atas seluruh kewajiban yang
tidak terlunasi dari harta pailit tersebut. Tanggung jawab yang dimaksud diatas,
berlaku juga bagi Direksi yang salah atau lalai yang pernah menjabat sebagai
anggota Direksi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelum putusan pernyataan
pailit diucapkan.
BAGIAN KEDUA
DEWAN KOMISARIS
Dewan komisaris adalah sebuah dewan yang bertugas untuk
melakukan pengawasan dan memberi nasehat kepada direktur Perseroan terbatas
(PT). Anggota dewan komisaris diangkat dan diberhentikan oleh anggota RUPS.
Sesuai dengan pasal 108 UU No.40 tahun 2007 Tugas dan
wewenang dewan komisaris ada dua yaitu :
1. Mengawasi kebijakan direksi
2. Memberikn nasehat kepad direksi
Perseoran
dapat mempunyai dewan komisaris yang terdiri dari satu orang tetapi dapat pula
lebih dari satu orang anggota. Disebut komisaris manakala hanya dari satu
orang. Disebut dewan komisaris manakala terdiri lebih satu orang. Tata cara
komiaris daam menjalankan pengawasan terhadap direksi:
1. Adanya undang undang atau anggaran dasar
yang mensyaratkan setiap perbuatan direksi haarus mendapatkan persetujuan dari
komisaris.
2. Dokumen yang bersangkutan elain telah
ditandatangan oleh direksi juga ditandatangani oleh komisaris.
3. Komisaris menerbitkan surat persetujuan
tersendiri.
Dalam pasal 12
UU No.40 tahun 2007 anggaran dasar perseroan
dinyatakan untuk meminjam atau meminjamkan uang atau mendirikan suatu usaha
atau turut serta pada perusahaan lain, direksi harus mendapatkan persetujuan
komisaris. Sebelum direksi memberikan pertanggung jawabannya dalam betuk lporn
keungan dalam bentuk RUPS, laporan keuangan terebut harus mendapatkan
perseetujuan dan tandatangan dari komisaris
Kemudian dalam pasal 106 UU No.40 tahun 2007
komisaris berwenang melakukan schorsing
(memberhentikan sementara waktu) kepada direksi sebelum diputuskan oleh
RUPS. Dalam hal ini tugas dan wewenang
direksi sementara waktu dapat digantikan oleh
komisaris.
Dewan Komisaris bertanggung jawab atas kebijakan
pengurusan, jalannya pengurusan dan memberikan nasehat pada Direksi sebagaimana
yang dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) UU
No.40 tahun 2007.Mengenai anggota dewan komisaris untuk perseoran yang kegitan usahanya
berkaitan dengan menghimpun dana dan mengelola dana masyarakat, perseroan yang
menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat atau perseroan terbuka
wajib mempunyai minimal dua orang anggota dewan komisaris (sesuai dengan pasal
94 UU tahun 1995 dan pasal 108 UU No.40 tahun 2007), hal ini dilakukan atas
dasar pertimbangan karena menyangkut masyarakat luas dan pemegang saham tidak
tergantung pada satu orang komisaris. Hal ini
dipertegas dalam pasal 108 ayat (4) UU
No.40 tahun 2007 bahwasanya Dewan Komisaris yang
terdiri lebih dari satu orang, mereka merupakan majelis dan harus bertindak
sesuai dengan keputusan dewan komisaris.
Namun, Dewan
Komisaris tidak dapat dipertanggung jawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud
pada ayat Pasal 114 ayat (3) UU No.40
tahun 2007 apabila dapat membuktikan:
1.
Telah
melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan
Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
2.
Tidak
mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan
pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan
3.
Telah
memberikan nasehat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya
kerugian tersebut.
Dalam hal
terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Dewan Komisaris dalam
melakukan pengawasan terhadap pengurusan yang dilaksanakan oleh Direksi dan
kekayaan Perseroan tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan
akibat kepailitan tersebut, Pasal 114 ayat (4) UU No.40 tahun 2007 mengatur bahwa setiap anggota Dewan
Komisaris secara tanggung renteng ikut bertanggung jawab dengan anggota Direksi
atas kewajiban yang belum dilunasi. Tanggung jawab sebagaimana dimaksud diatas,
berlaku juga bagi anggota Dewan Komisaris yang sudah tidak menjabat 5 (lima) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.
Tentang kewajiban dewan komisaris sesuai pasal
116 UU No.40 tahun 2007.yang harus
dilakukan dewan komisaris tiga hal yaitu
:
a.
Membuat surat
rapat dewan komisaris dan menyimpan salinanya
b.
Melaporkan
kepada perseroan mengenai kepemilikan saham
c.
Memberikan
laporan tentang tugas pengawasan satu tahun yang lalu kepada RUPS
BAB VII
PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN DAN PEMISAHAN
Diatur dalam
bab VIII UU No.40 tahun 2007 ialah penggambungan, peleburan, pengambilalihan, dan
pemisahan yang terdapat dalam pasal 122 UU 40 tahun 2007 yaitu
a)
Penggabungan
Menurut pasal 122 ayat (1) UU no. 40 tahun 2007 penggabungan ialah suatu perbuatan hukum dimana
orang menggabungkan satu atau beberapa perseroan yang telah ada kedalam satu
perseroaan hingga beberapa perseroan itu akan menjadi satu perseroan .
b)
Peleburan
Peleburan
adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk
meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru dimana
perseroan-perseroan lainya telah
hilang.
c)
Pengambilalihan
Adanya beberapa perseroan dimana pemegang saham dari beberapa perseroan
masing-masing tidak mempunyai hubungan satu
dengan yang lain.
d)
Pemisahan
Untuk
memecah dari yang asalnya hanya satu perseroan , dipecah menjadi beberapa perseroan
yang berdiri perseroan sendiri-sendiri.
Menurut pasal 135 UU No. 40 tahun 2007 pemisahan dapat dibagi dua yaitu
pemisahan murni dan pemisahan tidak murni. Pemisahan murni yaitu jika dari
perseroan yang telah dipecah menjadi dua perseroan baru,perseroan yang
semula menjadi berakhir atau bubar demi hukum.
Pemisahan tidak murni adalah pemisahan perusahaan yang mengakibatkan aktiva dan
pasiva perseroan beralih karena hukum kepada satu perseroan lain yang masih ada.
Pihak yang terlibat tidak terbatas hanya pada
pemegang saham tetapi juga pihak-pihak yang lain, diantaranya:
1.
Pemegang
saham
2.
Kreditor
perseroan
3.
Mitra
usaha
4.
Masyarakat
5.
Serta
persaingan sehat dalam melakukan usaha
Prosedur rancangan penggabungan dan peleburan pada
direksi perseroan terdapat pada pasal 123 UU
No.40 tahun 2007 dan harus mendapatkan persetujuan
Dewan Komisaris dari setiap perseroan yang akan diajukan pada RUPS
masing-masing perseroan untuk mendapat persetujuan dari para pemegang saham
masing-masing perseroan.
Mengenai pengambilalihan atau akuisisi penyusunan
rancangan pada pasal 125 ayat (7) UU
No.40 tahun 2007dilakukan atas prakarsa direksi,
jika dilakukan oleh pemegang saham maka akuisisi tersebut batal.
Menurut pasal 127 ayat (2) UU
No.40 tahun 2007 ringkasan rancangan harus diiklankan
paling sedikit dalam surat kabar dan mengumumkannya secara tertulis kepada para
kariyawan, perseroan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sebelum RUPS.
Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang merasa
dirugikan. Kreditur dapat mengajukan keberatan kepada perseroan dalam jangka
waktru paling lambat 14 hari kerja setelah pengumuman(pasal 127 ayat (4) UU No.40 tahun 2007).
Apabila kreditur tidak memajukan keberatan maka rancangan tersebut disetujui.
Prosedur pengambilalihan telah diatur dalam UU No.40 tahun 2007,
sebagaimana pasal 125 ayat (1) prakarsa
itu datangnya Bisa
dari Direksi atau bisa pula dari pemegang saham. Menurut
prinsip perundang-undangan, pengurus (menejemen) perseroan sepenuhnya diurus
oleh Direksi, (dalam beberapa hal dengan pengawasan komisaris). Dalam hal ini
pemegang saham tidak perlu ikut campur dalam hal kepengurusan sedangkan
mengenai keuntungan akan dibagi kepada pemegang saham dalam bentuk Deviden.
Bagi pemegang saham yang tidak setuju sesuai dengan
pasal 126
ayat (2) UU No.40 tahun 2007
dengan pasal 62 ayat (1) UU
No.40 tahun 2007pemegang saham yang bersangkutan
dapat menuntut agar sahamnya bisa dibeli dengan harga wajar. Rancangan akuisisi
harus dituangkan dalam akta notaris dan jika anggaran dasar mengalami perubahan
maka akta tersebut harus mendapatkan persetujuan Mentri Hukum dan Ham.
Referensi
C.S.T. Kansil, Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang
Indonesia, Edisi-2, (Jakarta : Sinar Grafika, 2002).
Rudhi Prasetya, Perseroan Terbatas teori dan Praktek,
cet-2, (Jakarta : Sinar Grafika, 2013).
Wikipedia Dewan Komisaris
https://id.wikipedia.org/wiki/Dewan Komisaris (diakses pada tanggal 10 maret
2016, pukul 21.00 WIB)
NAMA KELOMPOK :
Henda Destriani
Lailatul fitria
Lina indah yunaini
M. Nur Arsyir R
Siti Mafatichul Mustafida
Tidak ada komentar:
Posting Komentar