Selasa, 24 Mei 2016

oleh: Lailatul Fitria


          Merek, mark (dalam bahasa Belanda), atau brand (dalam bahasa Inggris), diatur dalam UU no. 15 Tahun 2001, yang merupakan perbaikan dan penyempurnaan dari UU No. 14 Tahun 1997 dan UU No. 19 Tahun 1992. Penyempurnaan dari UU sebelumnya yang menonjol, antara lain, menyangkut proses penyelsaian permohonan, berkenaan dengan hak prioritas, prlindungan terhadap merek dagang dan dan merek jasa, dan perlindungan terhadap indikasi-geografis selain perlindungan terhadap indikasi asal.

Beberapa pengertian Merek
Menurut Pasal 1 UU No. 15 Tahun 2001:
a.         Merek adalah tanda berupa gambar, susunan warna, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, atau kombinasi dari unsur-usur tersebut yang memiliki daya pebeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
b.         Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum  untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya, maksudnya adalah barang yang termasuk dalam satu cabang industri atau satu cabang perdagangan yang sama.
c.         Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
d.         Merek Kolektik adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum barang dan/atau jasa sejenis lainnya. (Abdul Rasyid Salim: 2005:178).
Berdasarkan pengertian merek diatas yang yang berdasarkan Pasal 1  UU No. 15 Tahun 2001, sebagai berikut contoh-contohnya:
Gambar
Garuda Indonesia
Dua Kelinci
McDonald’s
Susunan Warna
Pepsi
Pertamina
Nama
Tommy Hilfiger
Salvatore Ferragamo
Kata
Google
Toyota
Mandiri
Huruf-huruf
Batrai
Susu
Helm
Angka
3 (GSM)
555 (Rokok)
16 (Puyer)




Contoh-contoh diatas merupan merek yang sudah terdaftar dan memiliki daya pembeda yang digunakan dalam industri perdagangan.
          Berbeda halnya dengan Pasal 1 UU No. 15 Tahun 2001, pada Pasal 5 No. 15 Tahun 2001 mebahas mengenai, merek tidak terdaftar apabila merek tersebut mengandung salah satu unsur:
a.      Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
b.     Tidak memiliki daya pembeda
c.      Telah menjadi milik umum;
d.     Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Menurut pasal 6, permohonan harus ditolah jika merek:
a)      Terdapat persamaan pada pokoknya atau kseluruhannya dengan:
1.     Merek orang lain yang sudah terdaftar terlebih dahulu untuk barang dan atau/ jasa yang sejenis;
2.     Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan jasa sejenis;
3.     Indikasi-geografis yang sudah terkenal;
b)     Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto dan nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuaan tertulis yang berhak;
c)      Merupakan tiruan, menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau lambang negara, lambang nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
d)     Merupakan tiruan atau menyerupai tanda, cap, atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

Berikut contoh merek yang belum terdaftar:
Merek yang menggunakan nama ini, merupakan suatu prodak rumahan yang nama prodak ini belum terdaftar. Merek ini sejatinya sudah memenuhi unsur, yang mana tersusun dari suatu nama yang nama tersebut bukanlah nama orang yang tersohor. Merek ini juga memiliki daya pembeda yakni dengan ditambahkan gambaran hello kitty dan backgroud berwarna merah muda. Ada beberapa unsur yang digabungkan dalam merek Nanda ini, namun usaha rumahan ini tidak mendaftarkan mereknya secara resmi. Yang menjadi permasalahannya kendati demikian prodak dengan merek ini sudahlah beredar di toko-toko.
Berbeda dari hak paten dan hak cipta, Merek baik "kebaruan (novelty)" ataupun "keaslian (originality)". Dengan demikian suatu merek yang sudah dipergunakan secara luas selama bertahun-tahun tetap masih bisa didaftar. Dengan demikian urgensi pendaftaran merek bisa dikatakan tidak setinggi pendaftaran paten dari sisi time-sensitivity. Namun bukan berarti pendaftaran merek tidak time-sensivity sama sekali. Merek juga menganut prinsip first to file, sehingga kelalaian seseorang untuk mendaftarkan suatu merek untuk barang/jasa yang ia perdagangkan bisa berakibat ia keduluan oleh orang lain mendaftarkan merek yang sama/mirip untuk barang/jasa sejenis, sehingga ia bisa kehilangan hak untuk mempergunakan mereknya sendiri yang sudah ia pergunakan lebih dahulu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar