Merek, mark (dalam bahasa Belanda),
atau brand (dalam bahasa Inggris), diatur dalam UU no. 15 Tahun 2001, yang
merupakan perbaikan dan penyempurnaan dari UU No. 14 Tahun 1997 dan UU No. 19
Tahun 1992. Penyempurnaan dari UU sebelumnya yang menonjol, antara lain,
menyangkut proses penyelsaian permohonan, berkenaan dengan hak prioritas,
prlindungan terhadap merek dagang dan dan merek jasa, dan perlindungan terhadap
indikasi-geografis selain perlindungan terhadap indikasi asal.
Beberapa pengertian
Merek
Menurut Pasal 1 UU
No. 15 Tahun 2001:
a.
Merek adalah tanda berupa gambar,
susunan warna, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, atau kombinasi dari
unsur-usur tersebut yang memiliki daya pebeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa.
b.
Merek Dagang adalah merek yang
digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum
untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya, maksudnya adalah
barang yang termasuk dalam satu cabang industri atau satu cabang perdagangan
yang sama.
c.
Merek Jasa adalah merek yang
digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya.
d.
Merek Kolektik adalah merek yang
digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum barang dan/atau jasa
sejenis lainnya. (Abdul Rasyid Salim: 2005:178).
Berdasarkan pengertian merek diatas
yang yang berdasarkan Pasal 1 UU No. 15 Tahun
2001, sebagai berikut contoh-contohnya:
Gambar
|
|||
Garuda
Indonesia
|
Dua Kelinci
|
McDonald’s
|
|
Susunan Warna
|
|||
Pepsi
|
Pertamina
|
||
Nama
|
|||
Tommy Hilfiger
|
Salvatore Ferragamo
|
||
Kata
|
|||
Google
|
Toyota
|
Mandiri
|
|
Huruf-huruf
|
|||
Batrai
|
Susu
|
Helm
|
|
Angka
|
|||
3 (GSM)
|
555 (Rokok)
|
16 (Puyer)
|
|
Contoh-contoh diatas merupan merek yang
sudah terdaftar dan memiliki daya pembeda yang digunakan dalam industri
perdagangan.
Berbeda halnya dengan Pasal 1 UU No.
15 Tahun 2001, pada Pasal 5 No. 15 Tahun 2001 mebahas mengenai, merek tidak
terdaftar apabila merek tersebut mengandung salah satu unsur:
a. Bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan,
atau ketertiban umum;
b. Tidak
memiliki daya pembeda
c. Telah
menjadi milik umum;
d. Merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Menurut
pasal 6, permohonan harus ditolah jika merek:
a) Terdapat
persamaan pada pokoknya atau kseluruhannya dengan:
1. Merek
orang lain yang sudah terdaftar terlebih dahulu untuk barang dan atau/ jasa
yang sejenis;
2. Merek
yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan jasa sejenis;
3. Indikasi-geografis
yang sudah terkenal;
b) Merupakan
atau menyerupai nama orang terkenal, foto dan nama badan hukum yang dimiliki
orang lain, kecuali atas persetujuaan tertulis yang berhak;
c) Merupakan
tiruan, menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau
lambang negara, lambang nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan
tertulis dari pihak yang berwenang;
d) Merupakan
tiruan atau menyerupai tanda, cap, atau stempel resmi yang digunakan oleh
negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak
yang berwenang.
Berikut
contoh merek yang belum terdaftar:
Merek yang
menggunakan nama ini, merupakan suatu prodak rumahan yang nama prodak ini belum
terdaftar. Merek ini sejatinya sudah memenuhi unsur, yang mana tersusun dari
suatu nama yang nama tersebut bukanlah nama orang yang tersohor. Merek ini juga
memiliki daya pembeda yakni dengan ditambahkan gambaran hello kitty dan backgroud
berwarna merah muda. Ada beberapa unsur yang digabungkan dalam merek Nanda ini,
namun usaha rumahan ini tidak mendaftarkan mereknya secara resmi. Yang menjadi
permasalahannya kendati demikian prodak dengan merek ini sudahlah beredar di
toko-toko.
Berbeda dari
hak paten dan hak cipta, Merek baik "kebaruan (novelty)" ataupun "keaslian (originality)".
Dengan demikian suatu merek yang sudah dipergunakan secara luas selama bertahun-tahun
tetap masih bisa didaftar. Dengan demikian urgensi pendaftaran merek bisa dikatakan
tidak setinggi pendaftaran paten dari sisi time-sensitivity. Namun bukan
berarti pendaftaran merek tidak time-sensivity sama sekali. Merek juga menganut
prinsip first to file,
sehingga kelalaian seseorang untuk mendaftarkan suatu merek untuk barang/jasa
yang ia perdagangkan bisa berakibat ia keduluan oleh orang lain mendaftarkan
merek yang sama/mirip untuk barang/jasa sejenis, sehingga ia bisa kehilangan
hak untuk mempergunakan mereknya sendiri yang sudah ia pergunakan lebih dahulu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar