Rabu, 18 Mei 2016

ANALISIS KASUS KREDIT MACET

Kredit Macet

Dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.[1]
Kredit macet adalah suatu keadan dimana seseorang nasabah tidak mampu mebayar lunas kredit bank tepat pada waktunya.[2]
Suatu kredit digolongkan sebagai kredit bermasalah ialah kredit yang tergolong sebagi kredit kurang lancar, kredit diragukan, dan kredit macet. Istilah kredit bermasalah telah digunakan oleh dunia perbankan Indonesia sebagai terjemahan problem loan yang merupakan istilah yang sudah lazim digunakan di dunia Internasional. Istilah dalam bahasa Inggris yang biasa dipakai juga bagi istilah kredit bermasalah Nonperforming Loan.[3]
Kredit macet atau problem loan adalah kredit yang mengalami kesulitan pelunasan akibat adanya faktor-faktor atau unsur kesengajaan atau karena kondisi di luar kemampuan debitur. (Siamat, 1993, hal: 220).[4]
Studi kasus
Salah satu contoh dari kredit macet adalah kasus seseorang yang dulunya merupakan seorang guru di suatu sekolah tingkat SMA atau sederajat, orang tersebut mulai merintis usaha diluar itu dengan membuka usaha jasa foto copy, rental dan lain-lain. Orang tersebut sudah merintis usahannya dengan modal awal dari dirinya sendiri, dengan berjalannya waktu usahanya mengalami pasang surut dan untuk mengembangkan usahannya ia memutuskan untuk meminjam pada pihak bank tepatnya di BRI Cabang Ngadiluwih-Kediri, ia meminjam sebesar 12.000.000, dengan jangka waktu yang telah ditentukan oleh Bank. Pada Angsuran 1-10 ia membayar dengan tepat waktu dan sesuai dengan kewajibannya, namun pada angsuran ke 11 ia mulai terlambat membayar Angsuran dan bukan hanya itu ia pun sudah mulai sulit untuk dihubungi dan saat petugas Bank mendatangi rumahnya ia selalu tiba-tiba menghilang entah kemana, sehingga saat petugas Bank datang kerumahnya seringkali hanya mendapati Ibu atau pun adiknya saja. Ketika ia dapat ditemui ia mencari-cari berbagai alasan.

Analisis
            Berdasarkan kasus diatas maka dapat kita ketehui bahwa,  sejatinya kredit macet bukan hanya merugikan salah satu pihak saja namun kedua belah pihak. Karena dalam pemberian kredit, suatu bank pada hakikatnya harus menganut asas “mengambil resiko sekecil mungkin”. Resiko yang dimaksud adalah kemungkinan kredit itu tidak dapat dibayar kembali oleh debiturnya,[5] sehingga mengakibatkan dana pada Bank berkurang dan kegitan usaha Bank terpengaruhi atau terbengkalai. Bank yang tidak sehat akan mengalami kesulitan dalam memberi layanan kepada nasabah yang lain. Sedangkan kerugian bagi nasabah yaitu ketika nasabah mengalami kredit macet, beban kewajiban yang ditanggung peminjam terhadap Bank justru lebih bertambah, karena selama si peminjam belum melaksanakan kewajibannya untuk melunasi hutangnnya perhitungan bunga tetap berjalan.  
            Jika dikaitkan dengan hukum perdata maka pihak debitur telah melakukan wanpestasi, karena kewajiban yang menjadi tanggungannya ketika melakukan perjanjian dengan pihak Bank tidak lagi dilaksanakan sebagaimana mestinya. Berdasarkan penuturan dari narasumber, ia mengatakan bahwa.
Pihak Bank sebenarnya tidak semata-mata langsung memperkarakannya di pengadilan, namun memberi kesempatan lagi dengan melakukan perundingan kembali antara pihak Bank sebagai kreditor dan nasabah sebagai debitur”.
Perundingan tersebut berupa pengajuan barang agunan oleh pihak debitur, dimana jika pihak debitur tidak melaksanakan kewajibannya kembali pihak Bank boleh melelang barang agunan, namun jika dari pelelangan tersebut masih terdapat uang sisa dari penutupan hutangnya maka pihak Bank harus mengembalikan pada pihak debitur dan masalahpun terselsaikan. Walau bagaimana pun pihak Bank tetap harus memperhatikan hak dan kedudukan debitur yang terdapat dalam UUHT, ketika barang agunan di eksekusi.
Dalam kegiatan perkreditan terlibat beberapa pihak, yakni kreditur, debitur serta pihak-pihak yang terkait, maka dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT) kepentingan para pihak tersebut diperhatikan dan diberikan keseimbangan dalam perlindungan dan kepastian hukumnya. Namun berbeda halnya andaikata, si peminjam tidak memberi agunan dan tetap saja melarikan diri, maka pihak Bank dapat menyelsaikannya melalui Lembaga Hukum.
Dari masalah di atas maka dapat kita ketahui bahwa terjadinnya kredit macet juga disebabkan karena kurang diperhatikannya prinsip-prinsip Bank pada Bank itu sendiri, seperti halnya asas kehati-hatian.
Asas mengenai kehati-hatian tertera dalam Pasal 2 dan Pasal 29 ayat (2) UU No 10 tahun 1998. Prinsip kehati-hatian adalah suatu prinsip yang menegaskan bahwa bank dalam menjalankan kegiatan usaha baik dalam penghimpunan terutama dalam penyaluran dana kepada masyarakat harus sangat berhati-hati. Tujuan dilakukannya prinsip kehati-hatian ini agar bank selalu dalam keadaan sehat menjalankan usahanya dengan baik dan mematuhi ketentuan-ketentuan dan norma-norma hukum yang berlaku di dunia perbankan.
Paling tidak sebelum menyepakati suatu perjanjian dengan nasabah pihak Bank yakin mengenai kesanggupan, kemampuan, dan kemauan debitur untuk melunasi utangnya. untuk memperoleh keyakinan tersebut, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha debitur, agar kasus kredit macet dapat diminimalisir.
Berkenaan dengan kasus diatas, sebenarnya jika dikaitkan dengan ketentuan BMPK pihak Bank tidak melakukan kesalahan pada zona tersebut, karena Bank akan dikatakan telah melanggar ketentuan BMPK apabila pada saat pemberiannya saldo kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah tersebut melampaui batas maksimum yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia. Pelanggaran terhadap ketentuan BMPK tersebut, selain dapat dikenakan sanksi, Bank juga akan diperhitungkan dalam penilaian tingkat kesehatan Bank.[6] Ketentuan mengenai BMPK ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bank Indonesia No. 7/3/PBI/2005tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan peraturan Bank Indonesia No. 8/13/PBI/2006.
Berbeda halnya dengan kasus Bapindo, dimana pihak Bank memberi kredit pada nasabah terlalu besar dan tidak sebanding dengan aset modal yang dimiliki oleh Bapindo. Bahkan dalam penyalurannya pun telah melampaui jumlah BMPK, dan penyaluranya tidak sesuai dengan prosedur (Rachmadi Usman, 2001:254).
Pada kasus ini, terjadinya kredit macet karena adanya salah urus dalam pengelolaan usaha bisnis perusahaan, atau karena kurangnya pengalaman dalam bidang usaha yang ia tangani, sehingga mengakibatkan minimnya laba yang diperoleh yang berimbas pula pada kewajibannya untuk mengangsur pada pihak Bank pada tiap  bulannya menjadi tersendat.
Asas-asas yang ada pada Bank merupakan salah satu acuan yang benar-benar harus diperhatikan oleh pihak Bank itu sendiri, salah satunya untuk mencegah terjadinya masalah-masalah seperti ini terulang kembali.
Moral Value

Pada era saat ini, tidak bisa dipungkiri mengenai ketergantungan masyarakat terhadap lembaga yang namanya Bank. Dimana Bank merupakan salah satu penolong yang dirasa siap sedia untuk memberi pinjaman sebagai penolong keterpurukan perekonomiannya.
Namun, yang harus diingat adalah yang namannya lembaga pasti memilik aturan-aturan dan asas-asas yang telah ditentukan, yang mana ke duannya memiliki maksud dan tujuan. Jika kedua unsur tersebut dilaksanakan dengan baik dan benar. Terjadinya kesalahan sangatlah minim. Sama halnya dengan pihak debitur, tingkat kemampuan seseorang sangatlah berbeda-beda. Kalau seseorang memaksakan sesuatu yang dibatas kemampuannya, tak urung justru akan mempersulit dirinya sendiri.
 Bukan hanya mengenai Hak dan Kewajiban, yang perlu diperhatikan oleh kedua belah pihak namun kehati-hatian dan petimbangan yang matang merupakan perkara yang seringkali turut serta mempengaruhi atau bahkan merubah hidup seseorang. Namun, jika seseorang memperhatikan serta menerapkan aturan hukum yang ada, sekalipun itu hal yang dianggap ringan justru seringkali menyelamatkan atau bahkan menjauhkan seseorang dari persengketaan. Dengan demikian, antara pihak Bank dan nasabah bisa berjalan beriringan.




[1]. Dewi Febry, Kasus Kredit Macet BRI Cabang Jambi, http://dewifebry.blogspot.co.id/2015/04/kasus-kredit-macet-bri-cabang-jambi.html, di unduh tanggal 14 Mei 2016 pukul 20.42
[2]. Gatot Supramono, Perbankan dan Masalah Kredit, Suatu Tinjauan Yuridis, Penerbit Djambatan, Jakarta 1997, hal. 131
[3]. Sutan Remi Sjahdeni, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia (Segi Hukum Perbankan, ISBN 979-8458-02-08, diterbitkan oleh Istitut Bankir Indonesia), Jakarta, 1993, hal. 3
[4]. Dewi Febry, Kasus Kredit Macet BRI Cabang Jambi,...
[5]. Djoni S. Ghozali & Rachmadi Usman, Hukum Perbankan, (Jakarta: Sinar Grafika), hal. 291.
[6].  Djoni S. Ghozali & Rachmadi Usman, Hukum Perbankan, (Jakarta: Sinar Grafika), hal. 295.

Rabu, 04 Mei 2016

PRODUK-PRODUK BANK dari BEBERAPA BANK

PRODUK-PRODUK DALAM BANK, BPR, dan BMT

A.  Hasil Survei
Satu minggu yang lalu, kami melakukan survei dibeberapa bank wilayah Tulungagung. Dalam kegiatan tersebut, lebih menanyakan mengenai produk-produk bank, syarat untuk menjadi nasabah, dan juga manfaat/keuntungan ketika menjadi nasabah. Kami mensurvei empat bank, yaitu Bank Muamalat, BTN, BPR Citra Halim Raharja, dan BMT Pahlawan.
1.    Bank Muamalat

a)    Simpanan/Tabungan
Mudharabah
Wadiah
Nisbah
5%
Tidak diberikan
Saldo Minimum
Rp 100.000
Rp 50,000
Biaya Penutupan Rekening
Rp 50.000
Rp 50.000
Biaya Administrasi
-   Rek. Aktif : Rp 12,500
-   Rek. Pasif : Rp 15.000
-       Gratis bila saldo
>Rp 1.000.000
-       Bila saldo
< Rp 1.000.000 dikenakan biaya Rp 12.500
Biaya Transaksi Penarikan Tunai melalui ATM
1.      ATM Muamalat: Gratis
2.     ATM Prima/Bersama:
Gratis (apabila sisa saldo setelah ditarik tunai >Rp 10.000.000)
3.     ATM Plus/Visa: Rp 20.000
4.     ATM MEPS: Rp 11.000
1.    ATM Muamalat:  Gratis
2.    ATM Prima/Bersama:
Gratis (apabila sisa saldo setelah tarik tunai >Rp 10.000.000)
3. ATM MEPS: Rp 11.000
Biaya Transaksi Transfer Melalui ATM
1.    Jaringan Prima:
Rp 6.500
2.    Jaringan Bersama:
Rp 6.500
1.    Jaringan Prima:
Rp 6.500
2.    Jaringan Bersama:
Rp 6.500
Biaya Transaksi Debit/Pembayaran Belanja
1.    Jaringa Visa : Gratis
2.    Jaringan Prima Debit: Rp 4.000
Jaringan Prima Debit: Rp 4.000
Catatan: Rekening pasif adalah rekening yang tidak ada transaksi selama 6 bulan berturut-turut.
Syarat pembukuan rekening Tabungan Muamalat iB:
Ø WNI : KTP / SIM dan NPWP
Ø WNA : KITAS / KIMS dan paspor yang masih berlaku
Keuntungan:
Nasabah dapat memiliki kesempatan menikmati program muamalat berbagi rezeki yang menawarkan berbagai keuntungan sepanjang tahun seperti mendapatkan hadiah, subsidi transaksi electronic banking dan subsidi belanja dengan kartu debit bank muamalat.
b)   Pembiayaan/kredit
NAMA PRODUK
SYARAT
KELEBIHAN/MANFAAT
iB Muamalat Usaha Mikro
a.    iB MUM 50 (Rp 25 juta-Rp 50 juta)
b.    iB MUM 200 (>Rp 50 juta-Rp 200 juta)
c.    iB MUM 500 (>Rp 200 juta-Rp 500 juta)
ü KTP Suami/istri
ü Kartu keluarga/surat nikah
ü NPWP (untuk pembiayaan ≥Rp 50 juta)
ü Surat keterangan usaha.
ü Proses pembiayaan cepat
ü Mudah (persyaratan mudah dipenuhi)
ü Nyaman (memberikan pilihan layanan penjemputan pembayaran langsung (cash pick up) dan margin kompetitif).
KPR
(Kredit Pemilikan Rumah)
ü WNI yang cakap hukum.
ü Berusia minimal 21 tahun dan maksimal berusia 65 tahun untuk para karyawan.
ü Untuk professional dan wirausaha maksimal berusia 60 tahun.
ü Memiliki pekerjaan tetap.
ü Pembiayaan hingga jangka waktu 15 tahun.
ü Uang muka ringan minimal 100 % (dari harga perolehan yang diakui oleh Bank).
ü Adanya pilihan angsuran tetap hingga lunas atau kesempatan angsuran yang lebih ringan
Plafond hingga 2 miliar dan Pelunasan sebelum jatuh tempo tidak dikenakan denda
.
ü Dapat diperoleh dengan  akad murabahah (jual-beli) dan musyarakah mutanaqishah (kerjasama sewa).
ü Khusus untuk akad murabahah bisa mendapatkan KPR Muamalat iB ini dengan uang muka 0% dengan syarat calon nasabah bersedia menyerahkan agunan tambahan yang bisa diterima dan disetujui  diterima oleh Bank.
Murabahah
-
Keuntungan dan kerugian dibagi sesuai kesepakatan.




2.    BTN (Bank Tabungan Negara)

a)    Tabungan
TABUNGAN JUARA
TABUNGAN PRIMA
TABUNGAN BATARA
TUJUAN
Untuk edukasi dan sesuai dengan kebutuhan generasi muda usia 12 s.d. 23 tahun.
Sebagai tabungan investasi yang merupakan solusi investasi bagi keluarga Indonesia.
Untuk kebutuhan rumah tangga.
MANFAAT
o  Bebas biaya administrasi bulanan.
o  Program kolektif mendapatkan fee kolektor per rekening baru dan fee setiap penabungan kolektif lanjutan.
o  Kartu debit BTN yang dapat digunakan di ATM berlogo : Bank BTN, ATM bersama, Link, VISA/Plus, Prima, MEPS, dan Alto serta untuk berbelanja dan pembayaran lainnya di merchant-merchant berlogo VISA di seluruh dunia.
o Memperoleh bonus bunga 1,5% p.a. dari saldo, apabila tidak ada penarikan selama 2 (dua) bulan penuh.
o   Memperoleh point reward untuk nasabah perorangan yang dapat ditukarkan dengan berbagai hadiah langsung yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan & life style Anda, 1 poin untuk setiap kelipatan Rp 100.000,- dari rata-rata saldo bulanan.
o   Mempunyai kesempatan mengikuti program undian “BTN HOME BASTIS” berhadiah Uang Tunai dan Rumah Mewah total Miliaran Rupiah.
o Penyetoran dapat dilakukan di outlet Bank BTN dan Kantor Pos online yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
o Kartu Debit BTN yang dapat digunakan di ATM berlogo Bank BTN, ATM Bersama, Link, Prima, Visa/Plus, MEPS, dan ALTO serta untuk berbelanja dan pembayaran lainnya di merchant – merchant berlogo VISA di seluruh dunia.
o Layanan ATM untuk pembelian dan pembayaran tagihan: KPR, listrik, pulsa, TV berlangganan, kartu kredit, tiket penerbangan dan kereta api, biaya pendidikan, zakat dan infaq.
o Biaya kartu GRATIS.
SYARAT
o  WNI
o  Fc. Kartu pelajar/akta kelahiran/KTP/Paspor
o  yang belum memiliki KTP, menyerahkan Surat Pernyataan Orang Tua sebagai beneficiary.
o  Setoran awal dan saldo minimal Rp 50.000,-
o  Penyetoran selanjutnya minimal Rp 20.000,-
o   Diperuntukkan bagi nasabah Perorangan/Lembaga
o   WNI/WNA
o   Fc. KTP/SIM/Paspor/KITAS/KIMS/KITAP
o   Setoran awal dan saldo minimum: Perorangan : Rp. 2.000.000 ,- dan Lembaga : Rp 5.000.000,-
o   Penabungan lanjutan minimal Rp. 50.000
o Perorangan/Lembaga
o WNI/WNA
o fotokopi KTP/SIM/Paspor/KITAS/KIMS/KITAP
o Setoran awal minimal sebesar Rp200.000,-
FASILITAS
BTN i-Mobile dan Internet Banking untuk Memudahkan transaksi kapan pun dan dimana pun.
Joint account untuk rekening bersama keluarga Anda.
o Mobile BTN untuk memudahkan Anda bertransaksi dimanapun dan kapan pun.
o Auto transfer untuk transfer dana Anda secara rutin ke rekening lain di Bank BTN.
o setoran menggunakan cash deposit machine (mesin setor tunai) di Bank BTN.
b)   Kredit
Kredit Agunan Rumah (KAR BTN)
Keunggulan
Persyaratan
Biaya proses kredit
Persyaratan pokok
Untuk pemohon pegawai negeri/ swasta
Untuk pemohon wiraswasta
Ø Suku bunga kompetitif
Ø Nilai Kredit Bebas
Ø Jangka waktu sangat flexible s.d. 10 tahun
Ø Perlindungan Asuransi Jiwa Kredit dan Asuransi Kebakaran
Ø Permohonan kredit telah diisi legkap
Ø Pas foto terbaru suami/istri uk. 3x4
Ø Fc. KTP Suami/istri
Ø Fc. NPWP pemohon
Ø Fc. KK
Ø Fc. Surat Nikah
Ø Fc. Sertifikat
Ø Fc. IMB
Ø Fc. SPPT PBB terakhir
Ø Fc. Tab Batara a.n pemohon/ Tab lainnya.
Ø Fc. SK terakhir suami/istri
Ø Surat keterangan dari instansi suami/istri
Ø Slip gaji terakhir suami/istri
Ø Surat kuasa pemotongan gaji pemohon
 
Ø Fc. SIUP pemohon/ pendukung
Ø Surat keterangan penghasilan atau pendukung
Ø Provisi bank (1% dari kredit)
Ø Biaya admisnistrasi RP 500 ribu
Ø Biaya aprisial RP 500 ribu
Ø Biaya notaris
Ø Biaya APHT
Ø Asuransi jiwa
Ø Asuransi kebakaran
Ø Angsuran pertama
3.    BPR Citra Halim Raharja
a)    Tabungan & Deposito
TABUNGAN
DEPOSITO
TUJUAN
ü Sebagai cadangan hari depan
ü Sebagai alat untuk melakukan transaksi bisnis atau usaha individu/ kelompok.
Sebagai investasi.
SYARAT
ü Semua masyarakat, baik perorangan maupun badan hukum.
ü Mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening.
ü Identitas diri (KTP/SIM).
ü Berusia minimal 21 tahun.
ü Semua masyarakat baik itu perorangan maupun badan hukum.
ü Mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening.
ü Identitas diri KTP/SIM.
ü Setoran minimal Rp. 500.000,-
MANFAAT
ü Dapat melakukan penarikan atau penyetoran setiap hari.
ü Bunga dihitung harian sesuai ketentuan bank.
ü Dana aman karena dijamin oleh lembaga pinjaman simpanan ( LPS).
ü Suku bunga relatif lebih tinggi dan lebih kompetentif jika dibanding dengan tabungan biasa.
ü Deposito berjangka tidak hanya bisa digunakan atas nama pribadi, tapi juga bisa atas nama perusahaan.
ü Terdapat pilihan jangka waktu (1, 3, 6, dan 12 bulan)
ü Bunga dapat diambil pada saat jatuh tempo dalam bentuk tunai dan bisa juga diinvestasikan kembali ke dalam pokok deposito yang memiliki serta dapat ditransfer rekening lain.
ü Dana aman karena dijamin oleh lembaga penjamin simpanan (LPS).
PERHITUNGAN BUNGA
Bunga dihitung atas saldo harian min. 5% dan dalam satu bulan mempunyai minimum yang ditentukan dan dibayar dengan mengkreditkan rekening tabungan pada awal bulan berikutnya.
ü Simpanan deposito diberikan bunga setiap bulan terhitung mulai hari dan tanggal uang diterima oleh bank.
ü Bunga dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ü Bunga deposito berhenti setelah tanggal jatuh temponya, dan nominal simpanan deposito yang jatuh tempo akan disimpan dalam rekening titipan tanpa mendapat bunga.
PENCAIRAN & PENYETORAN
ü Penabung baik secara pribadi/sendiri-sendiri atau melalui kuasa yang ditunjuk dapat menarik simpanan tabungan setiap hari kerja sepanjang sisa tabungan tidak dibawah jumlah minimum yang ditetapkan.
ü penyetoran dapat dilakukan setiap kali dengan jumlah minimum yang ditetukan.
ü Bank tidak diperkenankan mengambil / membatalkan simpanan deposito sebelum jangka waktu deposito berakhir.
ü Apabila pencairan deposito sebelum jatuh temponya, dibebankan biaya yang besarnya ditentukan oleh bank.
ü Perpanjangan atau pembaharuan simpanan deposito hanya akan dapat dilakukan setelah bank menerima pemberitahuan dari deposan secara tertulis.
ü Apabila deposito ditempatkan dengan cara perpanjangna otomatis maka suku bunga untuk perpanjangan tunduk pada ketentukan suku bunga yang berlaku pada saat perpanjangna tersebut.
PENUTUPAN REKENING
ü Atas kehendak penabung dan bisa juga penutupan secara otomatis.
ü penutupan tabungan beku Rp. 10.000,-.
ü Deposito berhenti setelah tanggal jatuh temponya.
ü nominal simpanan deposito yang jatuh tempo akan disimpan dalam rekening titipan tanpa mendapat bunga.
b)   Kredit
BPR Citra Halim Raharja juga memiliki beberapa Produk Kredit, diantaranya adalah:
Ø Kredit modal kerja, meliputi usaha dagang, bidang jasa, bidang industri, dan pertanian/peternakan.
Ø Kredit konsumtif (digunakan untuk kebutuhan sehari-hari).
Ø Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).
Ø Kredit insidentil.
Sebagaimana Bank yang lain, BPR ini juga memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para nasabah, yaitu:
Ø Berusia minimal 21 tahun atau dibawah 21 tahun tetapi sudah menikah.
Ø Setiap peminjam harus memberikan jaminan kepada pihak Bank, kecuali pinjaman <Rp 5 juta.
Ø Untuk jaminan sepeda motor harus fotocopy BPKB, fotocopy STNK, fotocopy KTP Suami/istri, fotocopy Surat nikah, fotocopy KK, fotocopy buku KIR (Pick Up/umum), faktur pembelian (bila ada), kwitansi pembelian, suami/istri wajib hadir untuk kredit > 5 juta.
Ø Untuk jaminan tanah harus menyerahkan akta tanah, benar-benar kesepakatan suami-istri bukan salah satu pihak saja, diatas tanah terdapat bangunannya.
Ø Untuk jaminan sertifikat harus fotocopy Sertifikat, PBB Trakhir, fotocopy IMB, fotocopy Rekening Telefon/listrik 2 bulan trakhir, fotocopy KTP Suami/Istri, fotocopy KK, fotocopy Surat Nikah.
Ø Prioritas Khusus bagi Nasabah Lama dan Bagus.
4.    BMT Pahlawan

a)    Tabungan & Deposito
SYARAT
SETORAN AWAL
KELEBIHAN
TABUNGAN
1.    Mengisi formulir pendaftaran anggota BMT.
2.    Fotocopy KTP/KK/SIM.
Rp 10.000,00
1.    Dapat diambil sewaktu-waktu.
2.    Bisa digunakan sebagai jaminan pembiayaan.
3.    Menggunakan sistem bagi hasil.
DEPOSITO
1.    Mengisi formulir pendaftaran anggota BMT.
2.    Fotocopy KTP/SIM.
Minimal Rp 1.000.000,00
1.    Perpanjangan dapat dilakukan secara otomatis.
2.    Mendapatkan bagi hasil yang memuaskan.
b)   Pembiayaan
TUJUAN
KEUNTUNGAN
SYARAT
MUSYARAKAH
Pembiyaan dengan akad kerjasama antara BMT dengan anggota/nasabah yang memiliki usaha dengan ketentuan modal sebagian (tidak seluruhnya) dari BMT.
Dibagi sesuai kesepakatan antara BMT dengan anggota/nasabah.
1.  Mengisi formulir pendaftaran anggota BMT
2.  Mengisi formulir pembiayaan
3.  Melampirkan fotocopy KTP/KK/Surat Nikah
4.  melampirkan fotocopy BPKB/Sertifikat.
MUDHARABAH
Pembiayaan dengan akad/ kerjasama antara BMT dengan anggota nasabah yang memiliki usaha dengan ketentuan modal seluruhnya dari BMT.
Dibagi sesuai kesepakatan.
MURABAHAH
Pembiayaan dengan akad jual beli dimana nasabah membutuhkan barang (sarana usaha) dan BMT menyediakan barangnya kemudian nasabah membelinya di BMT dengan pembiayaan dibelakang jatuh tempo.
BMT untung
BA’I BITSAMAN AJIL
Pembiayaan dengan akad jual beli dimana nasabah membutuhkan barang dan BMT menyediakan barangnya. Kemudian nasabah membelinya di BMT dengan pembiayaan diangsur.
Besarnya angsuran dari lamanya pembiayaan ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
BAI’ QARDUL HASAN
Pinjaman dari BMT kepada anggotanya tanpa dikenakan jasa atau bagi hasil.
Membantu orang lain.
c)    Investasi/Penyertaan Modal
Berikut ini merupakan prosedur untuk mengajukan investasi/penyertaan modal, antara lain:
Ø Mengisi formulir pendaftaran anggota BMT.
Ø  Mengisi blanko SMB.
Ø  Melampirkan foto copi KTP/KK/SIM.
Ø Jumlah setoran modal minimal Rp. 10.000.000,00.
Ø Memperoleh deviden SHU setiap tahun.
Kesimpulan:
Dari uraian diatas, dapat kami simpulkan bahwa semua persyaratan yang terdapat dalam produk masing-masing bank sudah sesuai dengan peraturan perbankan. Syarat yang sudah sesuai dengan peraturan, salah satunya yaitu ketika akan menabung dibank harus memiliki rekening dibank tersebut. Sedangkan untuk melakukan kredit harus melampirkan KTP/SIM dan juga minimal berusia 21 tahun atau dibawah 21 tahun tetapi sudah menikah.
 
 
B. Pengalaman Survei
Dua minggu yang lalu, saya mendapat tugas kuliah untuk survei ke beberapa Bank di Tulungagung  guna mencari tahu tentang produk-produk Bank dan mencari tahu seperti apa ketentuan-ketentuan yang ada, pada Bank tersebut sudahkah  sesuai dengan UU atau belum. Pada tanggal 26 April 2016 yang lalu, saya bersama 2 teman yang mendapat bagian survei ke BPR Citra Halim di Tulungagung. Pengalamaan pertama memang bagi saya pergi ke BPR dan pengalaman pertama pula bertransaksi dalam hal perkreditan.
Hari itu sempat ragu saat akan masuk karena baru akan masuk saja sudah merasa jengkel dengan petugas keamanannya, menannyai dengan nada tinggi dan keras tapi ketika tahu akan bertransaksi di BPR tersebut, langsung berubah raut muka dan nada bicara menjadi sopan dan ramah. Saat berada di dalam sempat lupa dengan apa yang akan saya sampaikan karena saking jengkelnnya, apa yang saya rencanakan bersama temen saya sampainnya disana hilang begitu ditambah lagi teman saya sudah masuk 15 menit sebelum saya, sehingga tidak ada kesempatan untuk berdiskusi dengannya. Sampai petugas keamanan menatakan tempat duduk untuk saya di depan costomer service saya belum ingat apa yang akan saya tanyakan, ketika costomer service membuka pembicaraan baru saya bicara dan menannyakan seputar perkreditan. Berbeda dengan petugas keamanan tadi, costomer service menyambut dengan ramah tamah dan menjelaskan dengan sangat sopan dan halus saking halusnnya sampai tak terdengar di hasil rekaman saya. Saya sempat bertannya-tannya dalam hati apakah costomer service akan percaya dengan apa yang saya sampaikan karena saya tidak ingat akan rencana awal saya dengan teman saya, cerita menjadi berbeda namun sejauh saya meengajukan beberapa pertannyaan costomer service menjawabnnya dengan baik. Kurang lebih 12 menitan saya bercakap-cakap costomer service beranjak dari tempatnnya tanpa berpamitan pada nasabah, saya semapat mengira kalau marah karna tahu gelagat saya ternnyata bukan, costomer service hannya mengangkat telfon dari atasan, “Aammaaan saya”.
Kurang lebih 3 menit costomer service kembali dan langsung menyambung pembicaraan, saya lanjut mengajukan pertannyaan dan Alhamdulillah costomer service menjawab dengan ramah tamah lagi. Sempat dalam hati bicara, mungkin costomer service tadi diberi tahu atasannya  kalau akan gajian makannya semakin baik pelayanannya, hehehe... angan-angan yang ngawur. Hampir genap setengah jam saya di BPR, saya merasa kurang puas dengan hasil survei saya karena saya tidak bisa mendapat informasi mengenai berapa besar beban bunga yang akan dibebankan, karena BPR yang saya kunjungi menerapkan bunga dalam transaksinnya. Sebagai anak berusia 18 tahun (bohong) dirasa costomer service nanti kurang akurat menyampaikan info pada orang tuannya, sehingga orang tuannya langsung saja yang suruh datang kesana untuk mengetahui ketentuan-ketentuan yang lebih rinci. Ya... paling tidak saya mendapat info tentang ketentuan umumnnya dan prodak-prodak perkreditan yang ada di BRP Citra Halim di Tulungagung. Ok... dengan perkataan costomer service yang demikian, justru memudahkan saya untuk berpamitan setelah saya rasa habis pertannyaan saya setelah saya di sekak dengan kata-kata “orang tuannya saja yang suruh langsung datang kesani untuk mengetahui ketentuan-ketentuan yang lebih rinci, adekkan baru 18 tahun belum cukup umur, sampaikan saja ke orang tua adek tentang syarat-syarat yang tadi (yang ada di dalam formulir dan tambahan penjelasan dari costomor service)”. Dan saya pun beranjak pergi dari BPR Citra Halim.