Jumat, 11 Maret 2016

Hukum Dagang dan Bisnis



BAB VII
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
BAGIAN KESATU
DIREKSI
Direksi adalah sebagai dewan perwakilan dari perseroan untuk segala tindakan yang harus dijalankan atas nama perseroan baik dalam tindakan intern maupun ekstern terhadap pihak ketiga. Perbutan yang dilakukan Direksi dibagi dua:
1.      Perbuatan beheren : perbuatan pengurusan merupakan wewenang murni dari Direksi, yaitu yang ditandai sebagai perbuatan yang biasa dilakukan sehari-hari.
2.      Perbuatan beschickking/eigendom merupakan perbuatan khusus atau istimewa, dan bukan lagi wewenang Direksi.
Dalam melakukan tugasnya Direksi harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris atau mungkin pula dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tergantung menurut ketentuan UU atau Anggaran Dasar Perseroan (sesuai dengan pasal 94 UU No.40 tahun 2007). Maka dari itu dalam anggaran dasar harus dirumuskan batasaan antara perbuatan kepemilikan dengan perbuatan pengurusan. Seperti yang tercantum dalam pasal 12 UU No.40 tahun 2007 anggaran dasar perseroan dalam hal batasan perbuatan direksi bahwa untuk meminjam atau meminjamkan uang atas nama perseroan (tidak termasuk mengambil uang perseroan dibank). Dan mendirikan suatu usaha atau turut serta pada perusahaan lain baik didalam negeri maupun luar negeri harus dengan persetujuan Dewan Komisaris.Atau sebagai alternatif lain dapat pula ditentukan dengan persetujuan RUPS menurut apa yang dirumuskan dalam anggaran dasar.
Mengenai tanggung jawab Direksi. Menurut Pasal 97 UU No.40 tahun 2007 setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya. Apabila Direksi terdiri dari atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, tanggung jawab sebagaimana dimaksud diatas, berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi. Kemudian anggota Direksi tidak dapat dipertanggung jawabkan atas kerugian sebagaimana yang dimaksud diatas, apabila dapat membuktikan:
  1. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
  2. Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
  3. Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
  4. Telah mengambil tindakan untuk mencagah timbul atau selanjutnya kerugian tersebut.
Dalam hal kewenangan Direksi menurut pasal 98 UU No.40 tahun 2007  kewenangan direksi untuk mewakili perseroan baik dalam atau luar pengadilan adalah tidak terbatas dan tidak bersyarat kecuali keputusan RUPS.kemudian keputusan RUPS tidak bertentangan dengan dengan undang undang tentang perseroan terbatas. Atau anggaran dasar Perseroan. Sedangkan  pada pasal 99 UU No.40 tahun 2007 anggota direksi tidak berwenang mewakili perseroan apabila terjadi perkara di pengadilan  antara persero dengan anggota Direksi yang bersangkutan, atau anggota direksi mempunyai bentuk kepentingan dengan perseroan. Kemudian jika terjadi hal tersebut maka yang berhak mewakili perseroan adalah anggota direksi lainya yang tidak mempunyai bentuk kepentingan dengan Perseroan. Jika semua anggota mempunyai bentuk kepentingan dengan perseoan maka Dewan Komisaris yang berhak mewakili atau pihak lain yang ditunjuk RUPS jika Dewan Komisaris dan Direksi mempunyai kepentingan dengan Perseroan.
Dalam hal kewajiban direksi sesuai dengan pasal 100 ayat (1)  UU No.40 tahun 2007 direksi wajib :
a.       Membuat daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS dan risalah rapat Direksi.
b.      Membuat laporan tahunan
c.       Memelihara seluruh data yang ada pada perseroan.
Kemudian seluruh data perseroan harus disimpan di tempat kedudukan Perseroan.Mengenai persetujuan RUPS sesuai dengan pasal 102 UU 2007 menentukan bahwa wajib bagi Direksi untuk meminta persetujuan RUPS untuk mengalihkan kekayaan perseroan dan menjadikan jaminan utang kekayaan perseroan yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih perseroan dalam satu transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain atau tidak.
Ketentuan seperti pasal ini sudah ada pada pasal 88 UU 1995, tetapi rumusan pada pasal 88 tahun 1995 dianggap kurang jelas dan perlu disempurnakan rumusanya. Karena pada pasal 88 UU 1995 dikatakan: “seluruh atau sebagian besar”. Dalam kalimat ini timbul persoalan yang dimaksud sebagian besar itu lebih dari 50% atau lebih dari 75%. Maka dari itu dalam rumusan pasal 102 UU tahun 2007 menyatakan yang dimaksud sebagian besar itu ukuranya adalah lebih dari 50%.
Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan dalam kepailitan tersebut, maka Pasal 104 ayat (2) UUPT mengatur bahwa setiap anggota Direksi secara tanggung-renteng bertanggung jawab atas seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit tersebut. Tanggung jawab yang dimaksud diatas, berlaku juga bagi Direksi yang salah atau lalai yang pernah menjabat sebagai anggota Direksi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.


BAGIAN KEDUA
DEWAN KOMISARIS
Dewan komisaris adalah sebuah dewan yang bertugas untuk melakukan pengawasan dan memberi nasehat kepada direktur Perseroan terbatas (PT). Anggota dewan komisaris diangkat dan diberhentikan oleh anggota RUPS.
Sesuai dengan pasal 108 UU No.40 tahun 2007 Tugas dan wewenang dewan komisaris ada dua yaitu :
1.    Mengawasi kebijakan direksi
2.    Memberikn nasehat kepad direksi
Perseoran dapat mempunyai dewan komisaris yang terdiri dari satu orang tetapi dapat pula lebih dari satu orang anggota. Disebut komisaris manakala hanya dari satu orang. Disebut dewan komisaris manakala terdiri lebih satu orang. Tata cara komiaris daam menjalankan pengawasan terhadap direksi:
1.    Adanya undang undang atau anggaran dasar yang mensyaratkan setiap perbuatan direksi haarus mendapatkan persetujuan dari komisaris.
2.    Dokumen yang bersangkutan elain telah ditandatangan oleh direksi juga ditandatangani oleh komisaris.
3.    Komisaris menerbitkan surat persetujuan tersendiri.
Dalam pasal 12 UU No.40 tahun 2007 anggaran dasar perseroan dinyatakan untuk meminjam atau meminjamkan uang atau mendirikan suatu usaha atau turut serta pada perusahaan lain, direksi harus mendapatkan persetujuan komisaris. Sebelum direksi memberikan pertanggung jawabannya dalam betuk lporn keungan dalam bentuk RUPS, laporan keuangan terebut harus mendapatkan perseetujuan dan tandatangan dari komisaris
Kemudian dalam pasal 106 UU No.40 tahun 2007 komisaris berwenang melakukan schorsing  (memberhentikan sementara waktu) kepada direksi sebelum diputuskan oleh RUPS.  Dalam hal ini tugas dan wewenang direksi sementara waktu dapat digantikan oleh komisaris.
Dewan Komisaris bertanggung jawab atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan dan memberikan nasehat pada Direksi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) UU No.40 tahun 2007.Mengenai anggota dewan komisaris untuk perseoran yang kegitan usahanya berkaitan dengan menghimpun dana dan mengelola dana masyarakat, perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat atau perseroan terbuka wajib mempunyai minimal dua orang anggota dewan komisaris (sesuai dengan pasal 94 UU tahun 1995 dan pasal 108 UU No.40 tahun 2007), hal ini dilakukan atas dasar pertimbangan karena menyangkut masyarakat luas dan pemegang saham tidak tergantung pada satu orang komisaris. Hal ini dipertegas dalam pasal 108 ayat (4) UU No.40 tahun 2007 bahwasanya Dewan Komisaris yang terdiri lebih dari satu orang, mereka merupakan majelis dan harus bertindak sesuai dengan keputusan dewan komisaris.
Namun, Dewan Komisaris tidak dapat dipertanggung jawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat Pasal 114 ayat (3) UU No.40 tahun 2007 apabila dapat membuktikan:
1.        Telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
2.        Tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan
3.        Telah memberikan nasehat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Dalam hal terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap pengurusan yang dilaksanakan oleh Direksi dan kekayaan Perseroan tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan akibat kepailitan tersebut, Pasal 114 ayat (4) UU No.40 tahun 2007 mengatur bahwa setiap anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng ikut bertanggung jawab dengan anggota Direksi atas kewajiban yang belum dilunasi. Tanggung jawab sebagaimana dimaksud diatas, berlaku juga bagi anggota Dewan Komisaris yang sudah tidak menjabat 5 (lima) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.
Tentang kewajiban dewan komisaris sesuai pasal 116 UU No.40 tahun 2007.yang harus dilakukan dewan komisaris  tiga hal yaitu :
a.         Membuat surat rapat dewan komisaris dan menyimpan salinanya
b.        Melaporkan kepada perseroan mengenai kepemilikan saham
c.         Memberikan laporan tentang tugas pengawasan satu tahun yang lalu kepada RUPS


BAB VII
PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN DAN PEMISAHAN
Diatur dalam bab VIII UU No.40 tahun 2007 ialah penggambungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan yang terdapat dalam pasal 122 UU 40 tahun 2007 yaitu
a)        Penggabungan
Menurut pasal 122 ayat (1) UU no. 40 tahun 2007 penggabungan ialah suatu perbuatan hukum dimana orang menggabungkan satu atau beberapa perseroan yang telah ada kedalam satu perseroaan hingga beberapa perseroan itu akan menjadi satu perseroan .
b)        Peleburan
Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru dimana perseroan-perseroan lainya telah hilang.
c)        Pengambilalihan
Adanya beberapa perseroan dimana pemegang saham dari beberapa perseroan masing-masing tidak mempunyai hubungan satu  dengan yang lain.
d)       Pemisahan
Untuk memecah dari yang asalnya hanya satu perseroan , dipecah menjadi beberapa perseroan yang berdiri perseroan sendiri-sendiri.
Menurut pasal 135 UU No. 40 tahun 2007 pemisahan dapat dibagi dua yaitu pemisahan murni dan pemisahan tidak murni. Pemisahan murni yaitu jika dari perseroan yang telah dipecah menjadi dua perseroan baru,perseroan yang semula  menjadi berakhir atau bubar demi hukum. Pemisahan tidak murni adalah pemisahan perusahaan yang mengakibatkan aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada satu perseroan lain yang masih ada.
Pihak yang terlibat tidak terbatas hanya pada pemegang saham tetapi juga pihak-pihak yang lain, diantaranya:
1.        Pemegang saham
2.        Kreditor perseroan
3.        Mitra usaha
4.        Masyarakat
5.        Serta persaingan sehat dalam melakukan usaha
Prosedur rancangan penggabungan dan peleburan pada direksi perseroan terdapat pada pasal 123 UU No.40 tahun 2007 dan harus mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris dari setiap perseroan yang akan diajukan pada RUPS masing-masing perseroan untuk mendapat persetujuan dari para pemegang saham masing-masing perseroan.
Mengenai pengambilalihan atau akuisisi penyusunan rancangan pada pasal 125 ayat (7) UU No.40 tahun 2007dilakukan atas prakarsa direksi, jika dilakukan oleh pemegang saham maka akuisisi tersebut batal.
Menurut pasal 127 ayat (2) UU No.40 tahun 2007 ringkasan rancangan harus diiklankan paling sedikit dalam surat kabar dan mengumumkannya secara tertulis kepada para kariyawan, perseroan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sebelum RUPS. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Kreditur dapat mengajukan keberatan kepada perseroan dalam jangka waktru paling lambat 14 hari kerja setelah pengumuman(pasal 127 ayat (4) UU No.40 tahun 2007). Apabila kreditur tidak memajukan keberatan maka rancangan tersebut disetujui.
Prosedur pengambilalihan telah diatur dalam UU No.40 tahun 2007, sebagaimana pasal 125 ayat (1)  prakarsa itu datangnya Bisa dari Direksi atau bisa pula dari pemegang saham. Menurut prinsip perundang-undangan, pengurus (menejemen) perseroan sepenuhnya diurus oleh Direksi, (dalam beberapa hal dengan pengawasan komisaris). Dalam hal ini pemegang saham tidak perlu ikut campur dalam hal kepengurusan sedangkan mengenai keuntungan akan dibagi kepada pemegang saham dalam bentuk Deviden.
Bagi pemegang saham yang tidak setuju sesuai dengan pasal 126 ayat (2) UU No.40 tahun 2007 dengan pasal 62 ayat (1) UU No.40 tahun 2007pemegang saham yang bersangkutan dapat menuntut agar sahamnya bisa dibeli dengan harga wajar. Rancangan akuisisi harus dituangkan dalam akta notaris dan jika anggaran dasar mengalami perubahan maka akta tersebut harus mendapatkan persetujuan Mentri Hukum dan Ham.
Referensi
C.S.T. Kansil, Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, Edisi-2, (Jakarta : Sinar Grafika, 2002).
Rudhi Prasetya, Perseroan Terbatas teori dan Praktek, cet-2, (Jakarta : Sinar Grafika, 2013).
Wikipedia Dewan Komisaris https://id.wikipedia.org/wiki/Dewan Komisaris (diakses pada tanggal 10 maret 2016, pukul 21.00 WIB)

NAMA KELOMPOK :
Henda Destriani
Lailatul fitria
Lina indah yunaini
M. Nur Arsyir R
Siti Mafatichul Mustafida


Minggu, 28 Februari 2016

Analisis Karakteristik Perusahaan


oleh: Lailatul Fitria 

Di desa pesisir pantai Teleng Ria, lingkungan Teleng RT. 01/RW. 011 kelurahan Sidoharjo, Kec. Pacitan, Kab.Pacitan, Provinsi Jawa Timur, telah berdiri sebuah Perusahaan Dagang (PD) yang memproduksi berbagai olahan hasil laut, yang berbahan dasar Ikan Tuna dan Ikan Marlin. Perusahaan Bina Makmur berdiri pada tahun 2011, terbentuknya perusahaan ini karena adanya rasa kecewa dari pemilik perusahaan terhadap pemerintah. “Sebelum berdirinya perusahaan Bina Makmur, saya (pemilik perusahaan Bina Makmur (Bu Marsiah) merupakan anggota binaan yang diselenggarakan Dinas Perikanan dan Kelautan, yang mana Dinas Perikanan dan Kelautan menyelenggarakan dalam rangka memberdayakan masyarakat sekitar guna memakmurkan kehidupan dan mengangkat perekonomian masyarakat pesisir Teleng, sehingga masyarakat memilki bekal dan ketrampilan untuk mengolah hasil tangkapan laut tersebut. Namun seiring berjalanya waktu, pihak Dinas Perikanan dan Kelautan melakukan sebuah kecurangan (sudah melalaikan tugas dengan hanya memberi binaan berapa kali, namun saat ada pengecekan dari atasan mengaku bahwa kelompok yang mampu menghasilkan karena adanya binaan mereka, sedangkan kenyataanya produk lain tersebut adalah hasil kreatifitas kelompok masyarakat binaat itu sendiri, sehingga dari sinilah saya dan suami (Bpk.Budiono) mulai merintis Perusahaan kami sendiri” (Bu Marsiah, 09/03/2016, via telephon)). Sampai saat ini Prusahaan Bina Makmur telah berhasil meluncurkan 11 produk (Abon Tuna, Abon Marlin, Bakso Tuna, Bakso Marlin dll) dan yang terbaru adalah Lumpia Tuna dan Naget Tuna, bahkan hasil olahan yang berbahan dasar Ikan Tuna dan Ikan Marlin tersebut juga mampu merajai pasar-pasar luar wilayah seperti Kalimantan, Yogyakarta, Surabaya, dan juga Bali. Perusahaan Bina Makmur adalah perusahaan yang bersifat terus menerus karena perusahaan ini direncanakan secara matang akan keberadaanya, sehingga prusahaan ini masih mampu bertahan sampai saat ini.
Bina Makmur merupakan salah satu perusahaan yang sudah tercatat dipemerintahan, tepatnya pada tahun 2011 perusahaan Bina Makmur telah mendapat perizinan dari BPOM (Badan Penyelidik Obat dan Makanan), bukan hanya mendapat perizinan dari BPOM saja namun juga mendapat izin dari MUI dan juga Dinas Perizinan Perdagangan dan Penanaman Modal. Sehingga Perusahaan Bina Makmur bisa dengan leluasa memasarkan hasil produksinya. Untuk perniagaan Perusahaan Bina Makmur masih dalam kapasitas sekala kecil, namun tidak dapat dinafikan perusahaan ini sudah mampu memperoleh keuntungan banyak dan mampu memberdayakan masyarakat sekitar. Bina Makmur juga melakukan sebuah kerja sama dengan perusahaan lain sesama pengolah hasil laut, yang mana meraka saling menjualkan hasil produksinya sehingga Bina Makmur berkedudukan sebagai pihak ekspedisi bagi perusahaan lain dan begitu pula sebaliknya, perusahaan lain sebagai pihak ekspedisi bagi Bina Makmur. Bina Makmur juga telah berhasil melakukan sebuah perjanjian lain yaitu dengan melisensi sebuah produk “Gula semut” dari perusahaan lain sehingga cakupan kerjasama Bina Makmur sudah mulai berkembang. Dari kerjasama tersebut Bina Makmur mampu meraup keuntungan yang lumayan memuaskan, sehingga tidak hanya mendapat laba dari hasil produksinya sendiri tapi juga dari hasil kerjasama dari perusahaan lain. Dengan kemajuan perusahaan ini maka diadakan sebuah pembukuan, baik yang berkaitan dengan keuangan, pemasukan barang, maupun pengeluaran barang, sehingga perusahaan memiliki sebuah catatan untuk melihat laba dan rugi yang dialami oleh perusahaan Budi Makmur tersebut.     

BPR Syari’ah merupakan singkatan dari Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah, (BPR-Syari’ah) merupakan salah satu lembaga keuangan Perbankan Syari’ah yang mana pola oprasionalnya mengikuti prinsip-prinsip syari’ah maupun muamalah Islam.
            Istilah BPR-Syari’ah dikenal pertama kali oleh Bank BRI pada akhir tahun1977, saat Bank BRI mulai menjalankan tugasnya sebagai Bank Pembina lumbung desa, bank desa, bank pasar, bank pegawai dan lain sebagainya. Pada saat Bank BRI melakukan pembinaan semua diberi nama Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
            BPR merupakan suatu lembaga yang berjalan terus-menerus, status BPR dikui pda tanggal 27 Oktober 1988. Status hukum BPR diperjelas melalui ijin dari Menteri Keuangan, setelah dikeluarkannya UU No. 7 tahun 1992 tentang Pokok Perbankan. Hingga sekarang BPRS tersebut distribusi jaringan kantor tersebar pada 18 provinsi yang beradadi Indonesia.
            Dalam perkembangan selanjutnya perkembangan BPR-Syari’ah yang pertumbuhannya semakin banyak dengan menggunakan prosedur-prosedur Hukum Islam sebagai dasar pelaksanaannya serta diberi nama BPR Syariah. BPR Syariah yang pertama kali berdiri adalah adalah PT. BPR Dana Mardhatillah, kec. Margahayu, Bandung, PT. BPR Berkah Amal Sejahtera, kec. Padalarang, Bandung dan PT. BPR Amanah Rabbaniyah, kec. Banjaran, Bandung. Dan pada tanggal 8 Oktober 1990, ketiga BPR Syariah tersebut telah mendapat izin prinsip dari Menteri Keuangan RI dan mulai beroperasi pada tanggal 19 Agustus 1991. Dengan demikian maka lembaga ini merupakn PT yang bersifat terang-terangan karena mendapat izin dari Mentri Keuangan dan BI.
            Perniagaan berkualitas besar karena modal awal minimal 50.000.000 juta. Dalam hai ini terdapat Perjanjian antara pemilik dana (pengusaha) dengan pengelola dana (bank) yang keuntungannya dibagi menurut rasio sesuai dengan kesepakatan. Jika mengalami kerugian maka pengusaha menanggung kerugian dana, sedangkan bank menanggung pelayanan materiil dan kehilangan imbalan kerja. Sehingga logikannya PT tidak berdiri sendiri karena memerlukan pihak lain untuk terus membuat PTnya eksis yang salah satunya dengan melalui perjanjian. Dan dari perjanjian ini pihak bank juga bisa mengambil keuntungan contohnya: Pembiayaan bai bitsaman ajil, Proses jual beli antara bank dan nasabah, dimana bank menalangi lebih dulu pembelian suatu barang oleh nasabah, kemudian nasabah akan membayar harga dasar barang dan keuntungan yang disepakati bersama. Dan Laporan pembukuan BPRS dilakukan pada hari pertama operasi harus dilaporkan kepada BI setempat dengan melampirkan Neraca Awal.

Sama halnya dengan PT diatas PT. Gudang Garam (perusahaan rokok), dan PT. Raja Grafindo Persada (perusahaan percetakan buku), dua prusahaan ini juga merupaka prusahaan yang direncanakan berjalan secara terus-menerus, kedua perusahaan ini pun merupakan perusahaan yang  berdiri secara terang-terngan karena sudah mendapat izin dari pemerintah. Dalam hal perniagaan PT. Gudang Garam merupakan prusahaan yang berkualitas besar, PT. Raja Grafindo persada sedang. Mereka juga menjalin kerjasama dengan perusahaan-perusahaan lain. Namun, untuk PT. Gudang Garam meskipun bekerjasama dengan perusahaan lain PT. Gudang Garam sudah berdiri dengan struktur yang terdiri dari beberapa bagian devisi-devisi dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing. Dan kedua PT inipun juga melakukan pembukuan.
            Perusahaan-prusahaan diatas merupakan perusahaan yang sudah resmi terdaftar dipemerintahan, mereka memiliki keuntungan-keuntungan tersendiri dalam dunia bisnisnya begitu pula dengan pendapatan mereka. Perusahaan yang diharapkan secara terus menerus adalah perusahaan yang memiliki izin dan terdaftar dipemerintahan sehingga kedepanya akan memberikan ketenangan tersendiri bagi pihak pendiri.