Sabtu, 26 Maret 2016

BUMN

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)





A.    BUMN
Pasa masa sekarang ini peraturan dan dasar hukum mengenai perusahaan Negara adalah Undang-undang No.19 Tahun 2003, sedangkan landasan hukum mengenai BUMN telah tercantum dalam Undang-undang No.19 Tahun 2003 pasal 1, yang berbunyi: “BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan”.
Dilihat dari definisi diatas, ada beberapa unsur yang menjadikan perusahaan-perusahaan dapat dikategorikan sebagai BUMN:

1.   Badan usaha atau perusahaan
2.   Modal serluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Negara, mengenai modal tercantum pada Undang-undang No.19 tahun 2003 Pasal 4 ayat (1).
3.   Dalam usaha Negara, Negara melakukan penyertaan secara langsung. Maksudnya, Negara terlibat langsung dalam menanggung resiko baik resiko untung dan ruginya perusahaan. Mengenai hal ini telah tercantum pada Undang-undang No.19 tahun 2003 pasal 4 ayat (3).
4.   Modal penyertaan berasal dari kekayaan Negara yang dipisah. Maksudnya, pemisahan kekayaan disini adalah pemisahaan Negara dari APBN. Untuk modal penyertaan berasal dari kekayaan Negara yang di pisah tertera pada Undang-undang No.19 tahun 2003 pasal 4 ayat (2).
Dari unsur-unsur di atas, telah tampak jelas bahwa di dirikanya BUMN, Pemerintah juga memiliki maksud dan tujuan antara lain yaitu:
a.     Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian Nasional pada umumnya dan penerimaan Negara pada khususnya;
b.    Megejar keuntungan;
c.     Menyelenggaraakan kemanfaatan umum berupa penyedian barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai pemenuhan hajat hidup orang banyak;
d.       Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi;
e.       Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuann kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat.
Maksud dan tujuan tersebut telah sesuaai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasal Modal yaitu pada pasal 2 ayat (1) Undang-undang No.19 Tahun 2003.
Mengenai Modal dalam BUMN di atur dalam Undang-undang No. 19 tahun 2003 pasal 4 yaitu:
(1). Modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan Negara yang di pisahkan.
(2). Penyertaan modal Negara dalam rangka pendirian atau penyertaan pada BUMN bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Termasuk dalam APBN yaitu meliputi proyek-proyek APBN yang dikelola oleh BUMN dan/atau piutang Negara pada BUMN yang dijadikan sebagai penyertaan modal.
b. Kapitalisasi Cadangan
Adalah penambahan modal disetor yang berasal dari cadangan.
c. Sumber Lainnya adalah keuntungan revaluasi aset
Termasuk kategori dalam sumber lainnya ini antara lain keuntungan revaluasi aset.
(3). Setiap penyertaan modal Negara dalam rangka Pendirin BUMN atau perseroan terbatas yang dananya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja Negara di tetapkan dengan peraturan pemerintah.
(4). Setiap perubahan penyertaan modal Negara sebagainamana di maksud pada ayat 2, baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan Negara atas saham persero atau perseroan terbatas di tetapkan dengan eraturan pemerintahan.
(5). Di kecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 bagi penambahan penyertaan modal Negara yang berasal dari kapitalisasi cadangan dan sumber lainnya.
(6). Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyertaan dan penata usahaan modal Negara dalam rangka pendirian atau penyertan kedalam BUMN dan/atau perseroan terbatas yang sebagian sahamnya di miliki oleh Negara, diatur dengan peraturan pemerintah.
                       
                        Dengan tersedianya modal maka pasti memerlukan yang namanya pengelola, untuk kepengurusan dari BUMN itu sendiri diurus oleh Direksi seerti yang telah tercantum dalam Undang-undang No.19 Tahun 2003 pasal 5 ayat (1).
Direksi selaku organ BUMN yang ditugasi melakukan pengurusan tunduk pada semua peraturan yang berlaku terhadap BUMN dan tetap berpegang pada penerapan prinsip-prinsip good corporate governance yang meliputi:
a)   Transparansi, yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan;
b)  Kemandirian, yaitu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
c)  Akuntabilitas, yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif;
d)  Pertanggung jawaban, yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
e)  Kewajaran, yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
                Ketika Undang-undang No.19 Tahun 2003 belum berlaku, BUMN dikelasifikasikan kedalam tiga Bagan Usaha (UU No.9 Tahun 1969):
1)       Perusahaan Jawata (Perjan)
2)       Perusahaan Umum (Perum)
3)       Perusahaan Perseroan (Persero)
Setelah berlakunya Undang-undang No.19 Tahun 2003 pasal 9, BUMN dikelompokkan menjadi dua jenis perusahaan saja:
1)       Perusahaan Perseroan (Perseroan) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara republic Indonesia yang tujuan utamnya untuk mengejar keuntungan dan sepenuhnya tunduk kepada ketentuan undang-undang nomor 1 tahun 1995 tentang erseroan terbatas yang telah diubah dengan undang-undang RI no 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas.
2)       Organ perusahaan perseroan terdiri dari
1. RUPS
2. Direksi
3. Komisaris
 Ketiga organ tersebut mempunyai fungsi, kedudukan, dan tanggungjawab yang sama seperti organ di PT. Berkaitan dengan RUPS perserro yang seluruh sahamnya dimiliki Negara, melekat pada menteri Negara BUMN
Bentuk-bentuk perusahaan perseroan
Perseroan dapat berbentuk tertutup dan perseroan terbuka. Menurut pasal 1 angka 3 undang-undang nomor 19 tahun 2033 erseroan terbuka adalah persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memiliki ketreia tertentu atau persero yang mlakukan penawaran umum yang sesuai tentang perundang-undangan yang berlaku. Menurut pasal 1 angka 22 undang-undang nomor  tahun 1995 tentang pasar modal, suatu perusahaan dapat disebut sebagai perusahaan public bila mana pemegang sahamnya paling sedikit berjumlah 300 pemegang saham dan memiliki modal yang disetor sekurang-kurangnya 3 milyard rupiah.
Mengenai perseroan tertutup
Perseroan tertutup adalah perseroan yang tidak termasuk kategori persero terbuka, contoh PT PERTAMINA
                 Perusahaan Umum menurut pasal 1 angka 4 No.19 Tahun 2003 adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki olh Negara dan tidak terbagi atas saham yang bertujuan untuk pemanfatan umum berupa penyediaan jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
                Pendirian perum diusulkn oleh mentri kepada presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji oleh bersama-sama dengan Mentri Teknis dan Mentri Keuangan. Menurut pasal 35 ayat (2) UU No.19 Tahun 2003 perum akan memperoleh status Badan hukum sejak diundangkanya PP tentang pendirian perum yang bersangkutan. Adapun tujuan didirikanya  perum dapat dilihat dari ketenuan pasal 36 UU No.19 Tahun 2003 yaini untuk menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemalahatan umum berupa penyedian barang dan/atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat. Menurut pasal tersebut perum dibedakan dengan persero karena sifat usahannya. Dalam usahanya perum mempunyai pelayanan ataupun penyediaan barang dan jasa lebih berat namun demikian untuk mendukung kegiatan tersebut, dengan persetujuan Mentri, perum dapat melakukan penyertaan modal kedalam badan usaha lainnya. Penyertaan modal disini addalah penyertaan perum dalam kepemilkan saham pada badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas, baik sudah berdiri maupun yang akan di dirikan.
                Organ-organ perum menurut pasal 37 UU No.19 Tahun 2003 terdiri dari:
1)       Mentri
2)       Direksi, dan
3)       Dewan Pengawas
Mentri disini adalah menteri yang ditunjuk dan / atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemilik modal dalam perum. Menteri yang dimaksud adalah menteri Negara BUMN.
 BUMN didirikan dengan maksud dan tujuan untuk mengejar keuntungan, tidak tertutup kemungkinan untuk hal-hal yang mendesak, BUMN diberikan penugasan khusus oleh pemerintah. Apabila penugasan tersebut menurut kajian secara finansial tidak fisibel, pemerintah harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh BUMN tersebut termasuk margin yang diharapkan. Karena penugasan pada prinsipnya mengubah rencana kerja dan anggaran perusahaan yang telah ada, penugasan tersebut harus diketahui dan disetujui pula oleh RUPS/Menteri (pasal 66 ayat 2)
Satuan pengawasan intern dibentuk untuk membantu direktur utama dalam melaksanakan pemeriksaan intern keuangan dan pemeriksaan operasional BUMN serta menilai pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaannya pada BUMN yang bersangkutan serta memberikan saran-saran perbaikannya. Karena satuan pengawasan intern bertugas untuk membantu direktur utama, pertanggung jawaban diberikan kepada direktur utama. (pasal 67).
Dalam rangka mewujudkan pengawasan yang efektif dalam pelaksanaan tugasnya, Komisaris dan Dewan Pengawas perlu dibantu oleh Komite Audit yang bertugas menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilakukan oleh satuan pengawasan intern maupun auditor eksternal, memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen serta pelaksanaannya, memastikan telah terdapat prosedur review yang memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan BUMN, mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Komisaris dan Dewan Pengawas serta tugas-tugas Komisaris dan Dewan Pengawas lainnya. (pasal 70 ayat 1)
Penjelasa pasal 71: Pemeriksaan laporan keuangan (financial audit) perusahaan dimaksudkan untuk memperoleh opini auditor atas kewajaran laporan keuangan dan perhitungan tahunan perusahaan yang bersangkutan. Opini auditor atas laporan keuangan dan perhitungan tahunan dimaksud diperlukan oleh pemegang saham/Menteri antara lain dalam rangka pemberian acquit et decharge Direksi dan Komisaris/Dewan Pengawas perusahaan.
Sejalan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, pemeriksaan laporan keuangan dan perhitungan tahunan Perseroan Terbatas dilakukan oleh akuntan publik
Yang dimaksud dengan industri/sektor usaha kompetitif adalah industri/sektor  usaha yang pada dasarnya dapat diusahakan oleh siapa saja, baik BUMN maupun swasta. Dengan kata lain tidak ada peraturan perundang-undangan (kebijakan sektoral) yang melarang swasta melakukan kegiatan di sektor tersebut, atau tegasnya sektor tersebut tidak semata-mata dikhususkan untuk BUMN.
Yang dimaksud dengan industri/sektor usaha yang unsur  teknologi cepat berubah adalah industri/sektor usaha kompetitif dengan ciri utama terjadinya perubahan teknologi yang sangat cepat dan memerlukan investasi yang sangat besar untuk mengganti teknologinya.
Yang dimaksud dengan penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal antara lain adalah penjualan saham melalui penawaran umum (Initial Public Offering/go public), penerbitan obligasi konversi, dan efek lain yang bersifat ekuitas. Termasuk dalam pengertian ini adalah penjualan saham kepada mitra strategis (direct placement) bagi BUMN yang telah terdaftar di bursa.
Sedangkan yang dimaksud dengan penjualan saham langsung kepada investor adalah penjualan saham kepada mitra strategis (direct placement) atau kepada investor lainnya termasuk financial investor. Cara ini, khusus berlaku bagi penjualan saham BUMN yang belum terdaftar di bursa.
Yang dimaksud dengan penjualan saham kepada manajemen (Management Buy Out/MBO) dan/atau karyawan (Employee Buy Out/EBO) adalah penjualan sebagian besar atau seluruh saham suatu perusahaan langsung kepada manajemen dan/atau karyawan perusahaan yang bersangkutan.
Menteri Teknis sebagai regulator di sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha, menjadi anggota komite privatisasi hanya dalam privatisasi BUMN di bidangnya.
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, Menteri mengambil langkah-langkah antara lain sebagai berikut :
a.       Menetapkan BUMN yang akan diprivatisasi;
b.       Menetapkan metode privatisasi yang akan digunakan;
c.        Menetapkan jenis serta rentangan jumlah saham yang akan dilepas;
d.       Menetapkan rentangan harga jual saham;
e.       Menyiapkan perkiraan nilai yang dapat diperoleh dari program privatisasi suatu BUMN.
Dalam Peraturan Pemerintah diatur antara lain mengenai :
a)       Penentuan BUMN yang layak untuk dimasukkan dalam program privatisasi;
b)       Penyampaian program tahunan privatisasi kepada komite privatisasi;
c)       Konsultasi dengan DPR dan Departemen/Lembaga Non Departemen terkait;
d)       pelaksanaan privatisasi.
Yang termasuk dalam pengertian orang dan/atau badan hukum yang mempunyai benturan kepentingan adalah meliputi pihak-pihak yang mempunyai hubungan afiliasi sebagai berikut:
a.       Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik     secara horisontal maupun vertikal;
b.       Hubungan antara pihak dengan karyawan, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c.        Hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d.       Hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e.       Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
f.         Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Yang dimaksud dengan informasi adalah fakta material dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga dan/atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.
Atas informasi atau fakta dimaksud, selama belum ditetapkan sebagai informasi atau fakta yang terbuka atau selama belum diumumkan oleh Menteri semua pihak yang terlibat wajib untuk merahasiakan informasi tersebut. Dalam hal pelanggaran ketentuan kerahasiaan ini terjadi pada privatisasi BUMN yang belum terdaftar di bursa dan privatisasinya menggunakan cara selain cara privatisasi melalui penjualan saham di bursa dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang hukum pidana umum, sedangkan dalam hal pelanggaran terjadi pada privatisasi BUMN yang telah terdaftar di bursa, dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Hasil privatisasi yang disetorkan ke Kas Negara adalah hasil divestasi saham milik negara. Sedangkan bagi penjualan saham baru, hasilnya disetorkan ke kas perusahaan. Bagi hasil privatisasi anak perusahaan BUMN, hasil privatisasinya dapat ditetapkan sebagai dividen interim.
Yang dimaksud dengan hasil privatisasi adalah hasil bersih setelah dikurangi biaya-biaya pelaksanaan privatisasi. Biaya pelaksanaan privatisasi harus memperhatikan prinsip kewajaran, transparansi dan akuntabilitas (pasal 86 ayat 1).

  
PT Pos Indonesia (Persero)
Sejarah mencatat keberadaan Pos Indonesia begitu panjang, Kantorpos pertama didirikan di Batavia (sekarang Jakarta) oleh Gubernur Jendral G.W Baron van Imhoff pada tanggal 26 Agustus 1746 dengan tujuan untuk lebih menjamin keamanan surat-surat penduduk, terutama bagi mereka yang berdagang dari kantor-kantor di luar Jawa dan bagi mereka yang datang dari dan pergi ke Negeri Belanda. Sejak itulah pelayanan pos telah lahir mengemban peran dan fungsi pelayanan kepada publik.
Setelah Kantorpos Batavia didirikan, maka empat tahun kemudian didirikan Kantorpos Semarang untuk mengadakan perhubungan pos yang teratur antara kedua tempat itu dan untuk mempercepat pengirimannya. Rute perjalanan pos kala itu ialah melalui Karawang, Cirebon dan Pekalongan.
Dengan berjalannya waktu, Pos Indonesia kini telah mampu menunjukkan kreatifitasnya dalam pengembangan bidang perposan Indonesia dengan memanfaatkan insfrastruktur jejaring yang dimilikinya yang mencapai sekitar 24 ribu titik layanan yang menjangkau 100 persen kota/kabupaten, hampir 100 persen kecamatan dan 42 persen kelurahan/desa, dan 940 lokasi transmigrasi terpencil di Indonesia. Seiring dengan perkembangan informasi, komunikasi dan teknologi, jejaring Pos Indonesia sudah memiliki 3.700 Kantorpos online, serta dilengkapi elektronic mobile pos di beberapa kota besar. Semua titik merupakan rantai yang terhubung satu sama lain secara solid & terintegrasi. Sistem Kode Pos diciptakan untuk mempermudah processing kiriman pos dimana tiap jengkal daerah di Indonesia mampu diidentifikasi dengan akurat.
Selain itu PT. Pos Indonesia (Persero) memiliki visi yaitu,Menjadi Perusahaan pos terpercaya”, sedangkan misinya adalah:
  • Berkomitmen kepada pelanggan untuk menyediakan layanan yang selalu tepat waktu dan nilai terbaik
  • Berkomitmen kepada karyawan untuk memberikan iklim kerja yang aman, nyaman dan menghargai kontribusi
  • Berkomitmen kepada pemegang saham untuk memberikan hasil usaha yang menguntungkan dan terus bertumbuh
  • Berkomitmen untuk berkontribusi positif kepada masyarakat
  • Berkomitmen untuk berperilaku transparan dan terpercaya kepada seluruh pemangku kepentingan
Dan untuk motonya adalah “Terus Bergerak Maju (Move On)”
Pos Indonesia merupakan sebuah badan usaha milik negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang layanan pos. Saat ini, bentuk badan usaha Pos Indonesia merupakan perseroan terbatas dan sering disebut dengan PT. Pos Indonesia. Bentuk usaha Pos Indonesia ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1995. Peraturan Pemerintah tersebut berisi tentang pengalihan bentuk awal Pos Indonesia yang berupa perusahaan umum (perum) menjadi sebuah perusahaan (persero). Pos Indonesia memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dicatatkan di Akta Notaris Sutjipto, S. H. Nomor 117 pada tanggal 20 Juni 1995 yang juga telah mengalami perubahan sebagaimana yang dicatatkan di Akta Notaris Sutjipto, S. H. Nomor 89 pada tanggal 21 September 1998 dan Nomor 111 pada tanggal 28 Oktober 1998.
Pos Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan status mulai dari Jawatan PTT (Post, Telegraph dan Telephone). Badan usaha yang dipimpin oleh seorang Kepala Jawatan ini operasinya tidak bersifat komersial dan fungsinya lebih diarahkan untuk mengadakan pelayanan publik. Perkembangan terus terjadi hingga statusnya menjadi Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel). Mengamati perkembangan zaman dimana sektor pos dan telekomunikasi berkembang sangat pesat, maka pada tahun 1965 berganti menjadi Perusahaan Negara Pos dan Giro (PN Pos dan Giro), dan pada tahun 1978 berubah menjadi Perum Pos dan Giro yang sejak ini ditegaskan sebagai badan usaha tunggal dalam menyelenggarakan dinas pos dan giropos baik untuk hubungan dalam maupun luar negeri. Selama 17 tahun berstatus Perum, maka pada Juni 1995 berubah menjadi Perseroan Terbatas dengan nama PT Pos Indonesia (Persero).
Cukup banyak perubahan dalam sistem Pos Indonesia sendiri. Perubahan tersebut terlihat dari bentuk badan usaha yang dimiliki oleh Pos Indonesia secara terus-menerus dari tahun ke tahun. Pada tahun 1961, Pos Indonesia resmi mejadi perusahaan negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 240 Tahun 1961. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa Jawatan PTT itu kemudian berubah menjadi Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel). Setelah menjadi perusahaan negara, Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel) mengalami pemecahan menjadi Perusahaan Negara Pos dan Giro (PN Pos dan Giro) dan Perusahaan Negara Telekomunikasi (PN Telekomunikasi). Hal ini bertujuan untuk mencapai perkembangan yang lebih luas lagi dari masing-masing badan usaha milik negara (BUMN) ini. Pemecahan PN Postel menjadi PN Pos dan Giro dan PN Telekomunikasi ini memiliki legalitas hukum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1965 dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1965.
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1978 dikeluarkan untuk mengubah lagi bentuk badan usaha dari pelayanan pos di Indonesia ini (melalui PN Pos dan Giro). Dengan dikeluarkannya peraturan tersebut, Perusahaan Negara Pos dan Giro berubah menjadi Perusahaan Umum Pos dan Giro (Perum Pos dan Giro). Hal ini bertujuan untuk semakin mempermudah keleluasaan pelayanan pos bagi masyarakat Indonesia. Perubahan bentuk usaha dari sebuah perusahaan negara menjadi perusahaan umum ini pun disempurnakan lagi supaya bisa mengikuti iklim usaha yang sedang berkembang melalui keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1984 mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan. Setelah beberapa tahun memberikan pelayanan dengan statusnya sebagai perusahaan umum, Pos Indonesia mengalami perubahan status atau bentuk usaha lagi. Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1995, Perum Pos dan Giro berubah menjadi PT. Pos Indonesia (Persero). Hal ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dan kedinamisan untuk PT. Pos Indonesia (Persero) sehingga bisa lebih baik dalam melayani masyarakat dan menghadapi perkembangan dunia bisnis yang semakin ketat persaingannya.


Jumat, 11 Maret 2016

UU BI


BAB V
TUGAS MENGATUR DAN MENJAGA KELANCARAN SISTEM PEMBAYARAN

Bank indonesia dalam mengemban tugas untuk mengatur dan menjaga sistem perbankan sesuai dengan pasal 15 UU no. 23 tahun 1999 tentang bank Indonesia berwenang untuk :

1          1. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan sistem pembayaran
2          2. Mewajibkan jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya
3          3. Menetapkan penggunaan alat pembayaran.

Dari kewenangan tersebut bank Indonesia berwenang untuk mengatur sistem kliring, menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi, menetapkan macam harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran, mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah, serta mencabut menarik dan memusnahkan uang dari peredaran (sesuai dengan pasal 16-20 UU no.23 tahun 1999).

Dalam sistem pembayaran (termasuk dalam lalulintas pembayaran) merupakan proses penyelesaian pembayaran transaksi komersial dari pembayar kepada penerima melalui media bank, termasuk lingkup dalam negeri maupun luar negeri, yang dilaksanakan melalui cara kliring, transfer, atau inkaso. Peranan lalulintas pembayaran merupakan penghubung dan dinamisator perdagangan itu sendiri. Adapun unsur unsur yang menjadi pendukung lalulintas pembayaran diantaranya :

1         1.Bank sentral
2         2. Lembaga kliring
3         3.Hubungan kerjasama antar bank, baik didalam negeri maupaun dengan bank koresponden
4         4.Sarana komunikasi yang baik

Kliring yang dapat dilaksanakan bank Indonesia, baik meliputi kliring domestik maupun kliring lintas negara. Dalam pelaksanaan kliring lintas negara, maka harus ditetapkan persyaratan bagi BI atau bank dalam keanggotaan pada sistem kliring yang bersifat regional atau internasional, dan menetapkan peraturan mengenai kesepakatan antara BI atau lembaga lain sebagai penyelenggara sistem pembayaran dengan bank central dan lembaga penyelenggara sistem negara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan kliring dan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank.

Dalam pelaksanaan kliring BI dapat menunjuk pihak lain dengan menentukan jenis penyelenggaraan kliring, persyaratan, bentuk hukum dan tata cara pemberian persetujuan terhadap pihak yang akan melakukan kliring.

Kegiatan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bankdapt dilakukan oleh pihak lain dengan mendapat persetujuan dari BI.peraturan bank indonesia mengatur mengenai:

  1. Jenis penyelanggaraan jasa sistem pembayaran dan prosedur pemberian persetujuan dilakukan oleh BI.
  2. Menejemen resiko termasuk tanggung jawab dari penyelenggara jasa sistem pembayaran
  3. Persyaratan keamanan dan efisiensi dalam penyelanggaran jasa sistem pembayaran.
  4. Penyelangara jasa sistem pembayaran wajib menyampaikan sistem pembayaran
  5. Laporan kegiatan harus disampaikan pada BI
  6. Jenis alat pembayaran yang dapat digunakan oleh masyarakat termasuk alat pembayaran yang bersifat elektronik, seperti kartu ATM, kartu debet ,kartu kredit, kartu prabayar, kartu elektronik.
  7. Persyaratan keamanan alat pembayaran.
  8. Sanksi administratif berupa denda pembayaran ketentuan pada angka 1,4 dan 6 keatas.
Materi pengaturan sistem pembayaran tersebut berdasarkan prinsip kehati-hatian dan disesuaikan dengan standar internasional. Agar penyelenggara jasa sistem pembayaran berjalan secara aman, efisian, dan efektif bagi penggunanya. Serta untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen, pemenuhan prinsip pengenalan nasabah, serta pencegahan terhadap tindak pidana pencucian uang dalam sistem pembayaran kususnya mengenai transfer dana. 

Dengan diaturnya segala aspek terkait dengan kegiatan dalam sistem pembayaran khusunya transfer dana diharapkan para pihak lokal dan interlokal semakin yakin dan merasa aman melakukan kegiatan pembayaran melalui transfer dana. Kondisi tersebut secara langsung berdampak pada meningkatnya teransaksi pembayaran melalui transfer dana yang pada akirnya akan mendorong kelancaran perkembangan ekonomi tanah air.

BAB VI
TUGAS BANK INDONESIA DALAM MENGATUR DAN MENGAWASI BANK

Sesuai dengan ketentuan pasal 24 UU no 23 tahun 1999 BI berwenang menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank, dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai ketentuan perundang-undangan. Mengcu pada ketentuan tersebut maka sangat jelas bahwa BI memiliki kewenangan, tanggung jawab dan kewajuban secara utuh untuk melakukan pembinaan dan pengawasan yang bersifat prefentifmaupun represif. Selain berpedoman pada UU no 23 tahun 1999 juga mengacu kepada UU no 7 tahun 1992 tentang perbankan dan UU no 10 tahun 1998.

Sesuai pasal 27 UU No.23 tahun1999 pengawasan yang dilaksanakan BI terhadap bank dapat berupa pengawasan langsung, yaitu berbentuk pemeriksaan dengan tindakan tindakan perbaikan. Juga dapat berupa pengawasan tidak langsung yaitu berbentuk pengawasan dini melalui penelitian, penganalisisan dan pengevaluasian laporan bank. BI dalam melakukan pengawasan harys secara berkala yang sekurang kurangnya setahun sekali untuk setiap bank. Pemeriksaan juga dapat dilakukan secara insidentil setip waktu apabila diperlukan dan apabila terdapat indikasi adanya penyimpangan. Selaku otoritas pembina dan pengawas bank maka BI berhak menetapkan peraturan yang meliputi aspek kelembagaan, kepemilikan, kepengurusan, kegiatan usaha, pelaporan, serta aspek lain yang berhubungan dengan kegiatan operasional bank. Sedangkan menyangkut perizinan tindakan BI dapat berupa :

  1. Pemberian dan pencabutan izin usaha bank
  2. Pemberian izin pembukaan, penutupan, dan pemindahan kantor bank serta peningkatan setatus kantor bank
  3. Pemberian persetujuan atas kepemilikan (merger,konsolidasi,akuisisi) dan kepengurusan bank
  4. Pemberian izin kepada bank umumuntuk mejalankan kegiatan tertentu.
Dalam hal pemberian izin dan pencabutanya berbentuk Keputusan Gubernur  B I.

(Pasal 34 UU No.23 tahun 1999) Dalam perkembangan menyangkut tugas pengawasan, masalah yang ditangani oleh BI akan diterapkan kepada Lembaga Pengawasan sektor jasa keuangan yang independen, yang ada kaitanya  dengan BI sebagai bank sentral. Lembaga pengawasan jasa keuangan (supervisoryboard) atau Otoritas Jasa Keuangan ini dalam menjalankan tugas dan kedudukanya berada di luar pemerintah dan berkewajiban menyampaikan laporan kepada badan pemeriksa keuangan dan BPR.

OJK kewenanganya tidak terbatas mengawasi bidang perbankan saja tetapi juga mengawasi perusahaan-perusahaan sektor jasa keuangan lainya, yang meliputi asurasi dana pension, sekuritas, modal ventura, perusahaan pembiayaan dan badan-badan lain yang menyelengarakanpengelolaan dana masyarakat

Lembaga pengawasan tersebut harus mempunyai hubungan kordinasi yang baik dengan BI, diantaranya menyangkut keterangan dan data makro perbankan yang ada. Salah satu instumen B I dalam pelaksanaan pemgawasan yaitu berbentuk prinsip kepantasan dan kelayakan mengoperasikan bank (fit and proper) untuk pengurus dan pemilik bank hal ini bertujuan untuk pihak pihak yang menggeluti perbankan melaksanakan good corporate governance. Hal lain yang dipakai B I dalam pengawasan menyangkut perkreditan yaitu pencegah tindakan mark up yang dilakukan debitur bank.BI mengeluarkan pedoman kredit bank yang didalamnya memuat sanksi untuk yang melanggar. Namun law forcement belum dilaksanakan dengan baik. Dengan landasan UU no, 23 tahun 1999 maka BI mengharuskan salah satu direksi bank sebagai compliance direktor yang bertugas memastikan bank itu taat pada aturan perbankan yang berlaku. 

Referensi:
1. Muhammad Djumhana, hukum perbankan di Indonesia,(Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2012)  
2. C.S.T. Kansil, Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, Edisi-2, (Jakarta : Sinar Grafika, 2002).

NAMA KELOMPOK :
Henda Destriani
Lailatul fitria
Lina indah yunaini
M. Nur Arsyir R
Siti Mafatichul Mustafida