Jumat, 11 Maret 2016

UU BI


BAB V
TUGAS MENGATUR DAN MENJAGA KELANCARAN SISTEM PEMBAYARAN

Bank indonesia dalam mengemban tugas untuk mengatur dan menjaga sistem perbankan sesuai dengan pasal 15 UU no. 23 tahun 1999 tentang bank Indonesia berwenang untuk :

1          1. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan sistem pembayaran
2          2. Mewajibkan jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya
3          3. Menetapkan penggunaan alat pembayaran.

Dari kewenangan tersebut bank Indonesia berwenang untuk mengatur sistem kliring, menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi, menetapkan macam harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran, mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah, serta mencabut menarik dan memusnahkan uang dari peredaran (sesuai dengan pasal 16-20 UU no.23 tahun 1999).

Dalam sistem pembayaran (termasuk dalam lalulintas pembayaran) merupakan proses penyelesaian pembayaran transaksi komersial dari pembayar kepada penerima melalui media bank, termasuk lingkup dalam negeri maupun luar negeri, yang dilaksanakan melalui cara kliring, transfer, atau inkaso. Peranan lalulintas pembayaran merupakan penghubung dan dinamisator perdagangan itu sendiri. Adapun unsur unsur yang menjadi pendukung lalulintas pembayaran diantaranya :

1         1.Bank sentral
2         2. Lembaga kliring
3         3.Hubungan kerjasama antar bank, baik didalam negeri maupaun dengan bank koresponden
4         4.Sarana komunikasi yang baik

Kliring yang dapat dilaksanakan bank Indonesia, baik meliputi kliring domestik maupun kliring lintas negara. Dalam pelaksanaan kliring lintas negara, maka harus ditetapkan persyaratan bagi BI atau bank dalam keanggotaan pada sistem kliring yang bersifat regional atau internasional, dan menetapkan peraturan mengenai kesepakatan antara BI atau lembaga lain sebagai penyelenggara sistem pembayaran dengan bank central dan lembaga penyelenggara sistem negara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan kliring dan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank.

Dalam pelaksanaan kliring BI dapat menunjuk pihak lain dengan menentukan jenis penyelenggaraan kliring, persyaratan, bentuk hukum dan tata cara pemberian persetujuan terhadap pihak yang akan melakukan kliring.

Kegiatan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bankdapt dilakukan oleh pihak lain dengan mendapat persetujuan dari BI.peraturan bank indonesia mengatur mengenai:

  1. Jenis penyelanggaraan jasa sistem pembayaran dan prosedur pemberian persetujuan dilakukan oleh BI.
  2. Menejemen resiko termasuk tanggung jawab dari penyelenggara jasa sistem pembayaran
  3. Persyaratan keamanan dan efisiensi dalam penyelanggaran jasa sistem pembayaran.
  4. Penyelangara jasa sistem pembayaran wajib menyampaikan sistem pembayaran
  5. Laporan kegiatan harus disampaikan pada BI
  6. Jenis alat pembayaran yang dapat digunakan oleh masyarakat termasuk alat pembayaran yang bersifat elektronik, seperti kartu ATM, kartu debet ,kartu kredit, kartu prabayar, kartu elektronik.
  7. Persyaratan keamanan alat pembayaran.
  8. Sanksi administratif berupa denda pembayaran ketentuan pada angka 1,4 dan 6 keatas.
Materi pengaturan sistem pembayaran tersebut berdasarkan prinsip kehati-hatian dan disesuaikan dengan standar internasional. Agar penyelenggara jasa sistem pembayaran berjalan secara aman, efisian, dan efektif bagi penggunanya. Serta untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen, pemenuhan prinsip pengenalan nasabah, serta pencegahan terhadap tindak pidana pencucian uang dalam sistem pembayaran kususnya mengenai transfer dana. 

Dengan diaturnya segala aspek terkait dengan kegiatan dalam sistem pembayaran khusunya transfer dana diharapkan para pihak lokal dan interlokal semakin yakin dan merasa aman melakukan kegiatan pembayaran melalui transfer dana. Kondisi tersebut secara langsung berdampak pada meningkatnya teransaksi pembayaran melalui transfer dana yang pada akirnya akan mendorong kelancaran perkembangan ekonomi tanah air.

BAB VI
TUGAS BANK INDONESIA DALAM MENGATUR DAN MENGAWASI BANK

Sesuai dengan ketentuan pasal 24 UU no 23 tahun 1999 BI berwenang menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank, dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai ketentuan perundang-undangan. Mengcu pada ketentuan tersebut maka sangat jelas bahwa BI memiliki kewenangan, tanggung jawab dan kewajuban secara utuh untuk melakukan pembinaan dan pengawasan yang bersifat prefentifmaupun represif. Selain berpedoman pada UU no 23 tahun 1999 juga mengacu kepada UU no 7 tahun 1992 tentang perbankan dan UU no 10 tahun 1998.

Sesuai pasal 27 UU No.23 tahun1999 pengawasan yang dilaksanakan BI terhadap bank dapat berupa pengawasan langsung, yaitu berbentuk pemeriksaan dengan tindakan tindakan perbaikan. Juga dapat berupa pengawasan tidak langsung yaitu berbentuk pengawasan dini melalui penelitian, penganalisisan dan pengevaluasian laporan bank. BI dalam melakukan pengawasan harys secara berkala yang sekurang kurangnya setahun sekali untuk setiap bank. Pemeriksaan juga dapat dilakukan secara insidentil setip waktu apabila diperlukan dan apabila terdapat indikasi adanya penyimpangan. Selaku otoritas pembina dan pengawas bank maka BI berhak menetapkan peraturan yang meliputi aspek kelembagaan, kepemilikan, kepengurusan, kegiatan usaha, pelaporan, serta aspek lain yang berhubungan dengan kegiatan operasional bank. Sedangkan menyangkut perizinan tindakan BI dapat berupa :

  1. Pemberian dan pencabutan izin usaha bank
  2. Pemberian izin pembukaan, penutupan, dan pemindahan kantor bank serta peningkatan setatus kantor bank
  3. Pemberian persetujuan atas kepemilikan (merger,konsolidasi,akuisisi) dan kepengurusan bank
  4. Pemberian izin kepada bank umumuntuk mejalankan kegiatan tertentu.
Dalam hal pemberian izin dan pencabutanya berbentuk Keputusan Gubernur  B I.

(Pasal 34 UU No.23 tahun 1999) Dalam perkembangan menyangkut tugas pengawasan, masalah yang ditangani oleh BI akan diterapkan kepada Lembaga Pengawasan sektor jasa keuangan yang independen, yang ada kaitanya  dengan BI sebagai bank sentral. Lembaga pengawasan jasa keuangan (supervisoryboard) atau Otoritas Jasa Keuangan ini dalam menjalankan tugas dan kedudukanya berada di luar pemerintah dan berkewajiban menyampaikan laporan kepada badan pemeriksa keuangan dan BPR.

OJK kewenanganya tidak terbatas mengawasi bidang perbankan saja tetapi juga mengawasi perusahaan-perusahaan sektor jasa keuangan lainya, yang meliputi asurasi dana pension, sekuritas, modal ventura, perusahaan pembiayaan dan badan-badan lain yang menyelengarakanpengelolaan dana masyarakat

Lembaga pengawasan tersebut harus mempunyai hubungan kordinasi yang baik dengan BI, diantaranya menyangkut keterangan dan data makro perbankan yang ada. Salah satu instumen B I dalam pelaksanaan pemgawasan yaitu berbentuk prinsip kepantasan dan kelayakan mengoperasikan bank (fit and proper) untuk pengurus dan pemilik bank hal ini bertujuan untuk pihak pihak yang menggeluti perbankan melaksanakan good corporate governance. Hal lain yang dipakai B I dalam pengawasan menyangkut perkreditan yaitu pencegah tindakan mark up yang dilakukan debitur bank.BI mengeluarkan pedoman kredit bank yang didalamnya memuat sanksi untuk yang melanggar. Namun law forcement belum dilaksanakan dengan baik. Dengan landasan UU no, 23 tahun 1999 maka BI mengharuskan salah satu direksi bank sebagai compliance direktor yang bertugas memastikan bank itu taat pada aturan perbankan yang berlaku. 

Referensi:
1. Muhammad Djumhana, hukum perbankan di Indonesia,(Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2012)  
2. C.S.T. Kansil, Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, Edisi-2, (Jakarta : Sinar Grafika, 2002).

NAMA KELOMPOK :
Henda Destriani
Lailatul fitria
Lina indah yunaini
M. Nur Arsyir R
Siti Mafatichul Mustafida

Hukum Dagang dan Bisnis



BAB VII
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
BAGIAN KESATU
DIREKSI
Direksi adalah sebagai dewan perwakilan dari perseroan untuk segala tindakan yang harus dijalankan atas nama perseroan baik dalam tindakan intern maupun ekstern terhadap pihak ketiga. Perbutan yang dilakukan Direksi dibagi dua:
1.      Perbuatan beheren : perbuatan pengurusan merupakan wewenang murni dari Direksi, yaitu yang ditandai sebagai perbuatan yang biasa dilakukan sehari-hari.
2.      Perbuatan beschickking/eigendom merupakan perbuatan khusus atau istimewa, dan bukan lagi wewenang Direksi.
Dalam melakukan tugasnya Direksi harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris atau mungkin pula dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tergantung menurut ketentuan UU atau Anggaran Dasar Perseroan (sesuai dengan pasal 94 UU No.40 tahun 2007). Maka dari itu dalam anggaran dasar harus dirumuskan batasaan antara perbuatan kepemilikan dengan perbuatan pengurusan. Seperti yang tercantum dalam pasal 12 UU No.40 tahun 2007 anggaran dasar perseroan dalam hal batasan perbuatan direksi bahwa untuk meminjam atau meminjamkan uang atas nama perseroan (tidak termasuk mengambil uang perseroan dibank). Dan mendirikan suatu usaha atau turut serta pada perusahaan lain baik didalam negeri maupun luar negeri harus dengan persetujuan Dewan Komisaris.Atau sebagai alternatif lain dapat pula ditentukan dengan persetujuan RUPS menurut apa yang dirumuskan dalam anggaran dasar.
Mengenai tanggung jawab Direksi. Menurut Pasal 97 UU No.40 tahun 2007 setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya. Apabila Direksi terdiri dari atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, tanggung jawab sebagaimana dimaksud diatas, berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi. Kemudian anggota Direksi tidak dapat dipertanggung jawabkan atas kerugian sebagaimana yang dimaksud diatas, apabila dapat membuktikan:
  1. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
  2. Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
  3. Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
  4. Telah mengambil tindakan untuk mencagah timbul atau selanjutnya kerugian tersebut.
Dalam hal kewenangan Direksi menurut pasal 98 UU No.40 tahun 2007  kewenangan direksi untuk mewakili perseroan baik dalam atau luar pengadilan adalah tidak terbatas dan tidak bersyarat kecuali keputusan RUPS.kemudian keputusan RUPS tidak bertentangan dengan dengan undang undang tentang perseroan terbatas. Atau anggaran dasar Perseroan. Sedangkan  pada pasal 99 UU No.40 tahun 2007 anggota direksi tidak berwenang mewakili perseroan apabila terjadi perkara di pengadilan  antara persero dengan anggota Direksi yang bersangkutan, atau anggota direksi mempunyai bentuk kepentingan dengan perseroan. Kemudian jika terjadi hal tersebut maka yang berhak mewakili perseroan adalah anggota direksi lainya yang tidak mempunyai bentuk kepentingan dengan Perseroan. Jika semua anggota mempunyai bentuk kepentingan dengan perseoan maka Dewan Komisaris yang berhak mewakili atau pihak lain yang ditunjuk RUPS jika Dewan Komisaris dan Direksi mempunyai kepentingan dengan Perseroan.
Dalam hal kewajiban direksi sesuai dengan pasal 100 ayat (1)  UU No.40 tahun 2007 direksi wajib :
a.       Membuat daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS dan risalah rapat Direksi.
b.      Membuat laporan tahunan
c.       Memelihara seluruh data yang ada pada perseroan.
Kemudian seluruh data perseroan harus disimpan di tempat kedudukan Perseroan.Mengenai persetujuan RUPS sesuai dengan pasal 102 UU 2007 menentukan bahwa wajib bagi Direksi untuk meminta persetujuan RUPS untuk mengalihkan kekayaan perseroan dan menjadikan jaminan utang kekayaan perseroan yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih perseroan dalam satu transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain atau tidak.
Ketentuan seperti pasal ini sudah ada pada pasal 88 UU 1995, tetapi rumusan pada pasal 88 tahun 1995 dianggap kurang jelas dan perlu disempurnakan rumusanya. Karena pada pasal 88 UU 1995 dikatakan: “seluruh atau sebagian besar”. Dalam kalimat ini timbul persoalan yang dimaksud sebagian besar itu lebih dari 50% atau lebih dari 75%. Maka dari itu dalam rumusan pasal 102 UU tahun 2007 menyatakan yang dimaksud sebagian besar itu ukuranya adalah lebih dari 50%.
Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan dalam kepailitan tersebut, maka Pasal 104 ayat (2) UUPT mengatur bahwa setiap anggota Direksi secara tanggung-renteng bertanggung jawab atas seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit tersebut. Tanggung jawab yang dimaksud diatas, berlaku juga bagi Direksi yang salah atau lalai yang pernah menjabat sebagai anggota Direksi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.


BAGIAN KEDUA
DEWAN KOMISARIS
Dewan komisaris adalah sebuah dewan yang bertugas untuk melakukan pengawasan dan memberi nasehat kepada direktur Perseroan terbatas (PT). Anggota dewan komisaris diangkat dan diberhentikan oleh anggota RUPS.
Sesuai dengan pasal 108 UU No.40 tahun 2007 Tugas dan wewenang dewan komisaris ada dua yaitu :
1.    Mengawasi kebijakan direksi
2.    Memberikn nasehat kepad direksi
Perseoran dapat mempunyai dewan komisaris yang terdiri dari satu orang tetapi dapat pula lebih dari satu orang anggota. Disebut komisaris manakala hanya dari satu orang. Disebut dewan komisaris manakala terdiri lebih satu orang. Tata cara komiaris daam menjalankan pengawasan terhadap direksi:
1.    Adanya undang undang atau anggaran dasar yang mensyaratkan setiap perbuatan direksi haarus mendapatkan persetujuan dari komisaris.
2.    Dokumen yang bersangkutan elain telah ditandatangan oleh direksi juga ditandatangani oleh komisaris.
3.    Komisaris menerbitkan surat persetujuan tersendiri.
Dalam pasal 12 UU No.40 tahun 2007 anggaran dasar perseroan dinyatakan untuk meminjam atau meminjamkan uang atau mendirikan suatu usaha atau turut serta pada perusahaan lain, direksi harus mendapatkan persetujuan komisaris. Sebelum direksi memberikan pertanggung jawabannya dalam betuk lporn keungan dalam bentuk RUPS, laporan keuangan terebut harus mendapatkan perseetujuan dan tandatangan dari komisaris
Kemudian dalam pasal 106 UU No.40 tahun 2007 komisaris berwenang melakukan schorsing  (memberhentikan sementara waktu) kepada direksi sebelum diputuskan oleh RUPS.  Dalam hal ini tugas dan wewenang direksi sementara waktu dapat digantikan oleh komisaris.
Dewan Komisaris bertanggung jawab atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan dan memberikan nasehat pada Direksi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) UU No.40 tahun 2007.Mengenai anggota dewan komisaris untuk perseoran yang kegitan usahanya berkaitan dengan menghimpun dana dan mengelola dana masyarakat, perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat atau perseroan terbuka wajib mempunyai minimal dua orang anggota dewan komisaris (sesuai dengan pasal 94 UU tahun 1995 dan pasal 108 UU No.40 tahun 2007), hal ini dilakukan atas dasar pertimbangan karena menyangkut masyarakat luas dan pemegang saham tidak tergantung pada satu orang komisaris. Hal ini dipertegas dalam pasal 108 ayat (4) UU No.40 tahun 2007 bahwasanya Dewan Komisaris yang terdiri lebih dari satu orang, mereka merupakan majelis dan harus bertindak sesuai dengan keputusan dewan komisaris.
Namun, Dewan Komisaris tidak dapat dipertanggung jawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat Pasal 114 ayat (3) UU No.40 tahun 2007 apabila dapat membuktikan:
1.        Telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
2.        Tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan
3.        Telah memberikan nasehat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Dalam hal terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap pengurusan yang dilaksanakan oleh Direksi dan kekayaan Perseroan tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan akibat kepailitan tersebut, Pasal 114 ayat (4) UU No.40 tahun 2007 mengatur bahwa setiap anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng ikut bertanggung jawab dengan anggota Direksi atas kewajiban yang belum dilunasi. Tanggung jawab sebagaimana dimaksud diatas, berlaku juga bagi anggota Dewan Komisaris yang sudah tidak menjabat 5 (lima) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.
Tentang kewajiban dewan komisaris sesuai pasal 116 UU No.40 tahun 2007.yang harus dilakukan dewan komisaris  tiga hal yaitu :
a.         Membuat surat rapat dewan komisaris dan menyimpan salinanya
b.        Melaporkan kepada perseroan mengenai kepemilikan saham
c.         Memberikan laporan tentang tugas pengawasan satu tahun yang lalu kepada RUPS


BAB VII
PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN DAN PEMISAHAN
Diatur dalam bab VIII UU No.40 tahun 2007 ialah penggambungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan yang terdapat dalam pasal 122 UU 40 tahun 2007 yaitu
a)        Penggabungan
Menurut pasal 122 ayat (1) UU no. 40 tahun 2007 penggabungan ialah suatu perbuatan hukum dimana orang menggabungkan satu atau beberapa perseroan yang telah ada kedalam satu perseroaan hingga beberapa perseroan itu akan menjadi satu perseroan .
b)        Peleburan
Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru dimana perseroan-perseroan lainya telah hilang.
c)        Pengambilalihan
Adanya beberapa perseroan dimana pemegang saham dari beberapa perseroan masing-masing tidak mempunyai hubungan satu  dengan yang lain.
d)       Pemisahan
Untuk memecah dari yang asalnya hanya satu perseroan , dipecah menjadi beberapa perseroan yang berdiri perseroan sendiri-sendiri.
Menurut pasal 135 UU No. 40 tahun 2007 pemisahan dapat dibagi dua yaitu pemisahan murni dan pemisahan tidak murni. Pemisahan murni yaitu jika dari perseroan yang telah dipecah menjadi dua perseroan baru,perseroan yang semula  menjadi berakhir atau bubar demi hukum. Pemisahan tidak murni adalah pemisahan perusahaan yang mengakibatkan aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada satu perseroan lain yang masih ada.
Pihak yang terlibat tidak terbatas hanya pada pemegang saham tetapi juga pihak-pihak yang lain, diantaranya:
1.        Pemegang saham
2.        Kreditor perseroan
3.        Mitra usaha
4.        Masyarakat
5.        Serta persaingan sehat dalam melakukan usaha
Prosedur rancangan penggabungan dan peleburan pada direksi perseroan terdapat pada pasal 123 UU No.40 tahun 2007 dan harus mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris dari setiap perseroan yang akan diajukan pada RUPS masing-masing perseroan untuk mendapat persetujuan dari para pemegang saham masing-masing perseroan.
Mengenai pengambilalihan atau akuisisi penyusunan rancangan pada pasal 125 ayat (7) UU No.40 tahun 2007dilakukan atas prakarsa direksi, jika dilakukan oleh pemegang saham maka akuisisi tersebut batal.
Menurut pasal 127 ayat (2) UU No.40 tahun 2007 ringkasan rancangan harus diiklankan paling sedikit dalam surat kabar dan mengumumkannya secara tertulis kepada para kariyawan, perseroan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sebelum RUPS. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Kreditur dapat mengajukan keberatan kepada perseroan dalam jangka waktru paling lambat 14 hari kerja setelah pengumuman(pasal 127 ayat (4) UU No.40 tahun 2007). Apabila kreditur tidak memajukan keberatan maka rancangan tersebut disetujui.
Prosedur pengambilalihan telah diatur dalam UU No.40 tahun 2007, sebagaimana pasal 125 ayat (1)  prakarsa itu datangnya Bisa dari Direksi atau bisa pula dari pemegang saham. Menurut prinsip perundang-undangan, pengurus (menejemen) perseroan sepenuhnya diurus oleh Direksi, (dalam beberapa hal dengan pengawasan komisaris). Dalam hal ini pemegang saham tidak perlu ikut campur dalam hal kepengurusan sedangkan mengenai keuntungan akan dibagi kepada pemegang saham dalam bentuk Deviden.
Bagi pemegang saham yang tidak setuju sesuai dengan pasal 126 ayat (2) UU No.40 tahun 2007 dengan pasal 62 ayat (1) UU No.40 tahun 2007pemegang saham yang bersangkutan dapat menuntut agar sahamnya bisa dibeli dengan harga wajar. Rancangan akuisisi harus dituangkan dalam akta notaris dan jika anggaran dasar mengalami perubahan maka akta tersebut harus mendapatkan persetujuan Mentri Hukum dan Ham.
Referensi
C.S.T. Kansil, Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, Edisi-2, (Jakarta : Sinar Grafika, 2002).
Rudhi Prasetya, Perseroan Terbatas teori dan Praktek, cet-2, (Jakarta : Sinar Grafika, 2013).
Wikipedia Dewan Komisaris https://id.wikipedia.org/wiki/Dewan Komisaris (diakses pada tanggal 10 maret 2016, pukul 21.00 WIB)

NAMA KELOMPOK :
Henda Destriani
Lailatul fitria
Lina indah yunaini
M. Nur Arsyir R
Siti Mafatichul Mustafida